Kekuasaan kolektif penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas, menurut Ibnu Khaldun. Untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi dari masyarakat, pemimpin harus berasal dari kelompok yang memiliki ikatan sosial yang kuat. Oleh karena itu, kekuasaan kolektif dan ashabiyah saling terkait erat dalam menciptakan dan mempertahankan struktur negara yang berfungsi dengan baik. Konsep ashabiyah solidaritas kelompok yang menjadi dasar pembentukan negara menggabungkan unsur sosial dan politik dalam konsep negara Ibnu Khaldun. Khaldun membedakan diri dari penulis lain yang lebih menekankan struktur formal atau hukum. Sebaliknya, dia menekankan pentingnya ikatan sosial untuk legitimasi kekuasaan. Selain itu, dia berpendapat bahwa negara ideal harus memiliki kepemimpinan yang adil dan moral, fleksibel, dan memungkinkan berbagai bentuk sesuai dengan keadaan masyarakat. Berbeda dengan pendekatan statistik yang sering ditemukan dalam teori politik lainnya, pendekatan ini menawarkan perspektif yang dinamis tentang hubungan antara dan masyarakat negara
A. Perbandingan konsep negara menurut pandangan ilmuan muslim Ibnu Khaldun
Konsep negara menurut pandangan Ilmuwan Muslim Ibnu Khaldun sangat kompleks dan multi-aspek. Berikut adalah beberapa perspektif utama: 1. Peran Solidaritas Sosial Ashabiyah: Ibnu Khaldun menggunakan istilah "ashabiyah" untuk menggambarkan
solidaritas sosial yang terbentuk atas dasar ikatan kesukuan atau golongan. Dia percaya bahwa solidaritas ini merupakan fondasi penting dalam pembentukan negara. Ketika masyarakat memiliki ikatan yang kuat, seperti dalam kasus suku-suku yang memiliki hubungan darah atau kesukuan, mereka cenderung memiliki rasa cinta dan kepedulian yang tinggi terhadap komunitasnya, sehingga meningkatkan potensi pembentukan negara.
2. Faktor Pembentukan Negara
Syaukhah vs Ashabiyah: Ibnu Khaldun mengidentifikasi dua faktor utama yang melatarbelakangi terbentuknya negara. Faktor pertama adalah syaukhah, yang terkait dengan otoritas atau paksaan, sedangkan faktor kedua adalah ashabiyah, yang berkaitan dengan solidaritas sosial.
3. Sistem Pemerintahan Ideal
Demokrasi Khilafah: Ibnu Khaldun menawarkan konsep demokrasi khilafah, yang memiliki perwujudan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi yang terbatasi oleh hukum Ilahi dan sosial kemasyarakatan. Menurutnya, kepala negara harus berperan sebagai pemimpin moral yang menjadi contoh bagi rakyatnya, serta memastikan kesejahteraan kehidupan duniawi seluruh rakyat.
4. Peranan Agama
Islam sebagai Fondasi Negara: Ibnu Khaldun percaya bahwa negara ideal harus didasarkan pada Islam. Ia ingin membangun sebuah negara yang berlandaskan agama Islam untuk kebaikan manusia. Oleh karena itu, kepala negara harus dipilih berdasarkan latar belakang sosial, aspirasi orang-orang di negara tersebut, dan harus bertindak berdasarkan prinsip-prinsip religius yang realistis, bukan emosional atau egosentrisme.
5. Batasan Fungsionalitas Negara