Mohon tunggu...
H. Takliman Thalhah
H. Takliman Thalhah Mohon Tunggu... -

seorang penulis buku serial logika hakekat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penistaan Agama bagi Pihak-pihak yang Mengkriminalkan Pelaku Nikah Sirri

25 Februari 2010   00:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum nikah dalam islam merupakan piranti hukum agama yang baku dan bersifat privat dimana di dalamnya tentu ada maksud dan tujuan substantif lalu dijabarkan pada teknis dalam bentuk hukum fiqih.

Bagi pelanggar hukum agam yang bersifat privata artinya pertanggungjawabannya pada yang mengeluarkan hukum tersebut, maka konsekuensinya pada pemilik hukum itu, negara tidak layak mengintervensinya karena bukan wilayah atau domain negara, kecuali ada ekses dari pernikahan itu dalam arti merugikan pihak lain, maka itulah domain negara.

Mengapa saya berpendapat negara tidak layak intervensi pada hukum nikah sirri karena hukum nikah merupakan piranti baku yang dimiliki oleh agama islam untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan umat manusia bukan tujuan selain itu.

Siapapun orangnya yang melaksanakan hukum itu tentu dan pasti menjadi baik dan maslahat selama cara pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri serta dibarengi dengan niat yang benar pula, jika ternyata cara dan niat tidak sesuai dengan ruh dari hukum itu maka pertanggungjawabannya pada pemilik hukum itu sendiri.

Untuk lebih jelasnya saya ajukan analogi sebagai pembanding :


  1. Dalam suatu negara ada satu undang undang yang di berlakukan secara sah serta lengkap dengan aturan acaranya, undang-undang ini diperuntukkan pada lembaga atau instansi negara tersebut maka lembaga dan undang-undangnya merupakan piranti yang dimiliki oleh suatu negara dan pengguna piranti tersebut disebut aparat atau pejabat negara, selama pejabat negara itu telah melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan alias tidak ada pelanggaran, maka pejabat tersebut tidak perlu dilarang apalagi disanksi (dihukum) dikarenakan adanya alasan pelaksanaan undang-undang itu punya dampak atau efek negatif, lucunya lagi yang memberi sanksi atau yang menghukum pihak lain atau negara lain yang tidak memiliki undang-undang tersebut itulah yang disebut intervensi.
  2. Sebuah perusahaan atau pabrik membuat suatu produk dan produk itu tidak dilarang oleh undang-undang katakanlah produk komputer yang tentu tujuan pembuatannya untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia, maka apakah setiap orang yang menggunakan piranti komputer harus dipidana ?, tentu tidak logis dan jauh dari akal sehat tapi jika penggunaan komputer itu berefek negatif pada pihak lain atau orang lain, itu lain lagi, perbuatan itulah yang harus di kenai sanksi hukum bukan penggunaan komputernya.
  3. Ada seorang Islam mengerjakan sholat sesuai syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Qur'an dan Hadits dan tidak mengganggu pihak lain, maka negara tidak berhak melarang orang yang mengerjakan sholat sekalipun banyak orang yang mengerjakan sholat menjadi gila atau tetangga dan teman-teman orang yang suka sholat banyak yang stress dan miskin.


Apakah ada logikanya orang sholat atau karena sholat orang jadi gila atau stres dan miskin ? Jawabannya sangat ada, sangat ada dimana gejalanya telah tampak secara terang tapi pembahasan ini bukan tempatnya di sini

Sampai di sini paparan saya semoga manfaat dan mohon maaf kurang dan lebihnya. Tanggapan dan koreksinya saya tunggu,,,,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun