Mohon tunggu...
H. Takliman Thalhah
H. Takliman Thalhah Mohon Tunggu... -

seorang penulis buku serial logika hakekat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penistaan Agama bagi Pihak-pihak yang Mengkriminalkan Pelaku Nikah Sirri

25 Februari 2010   00:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh ironis dan memprihatinkan, bangsa kita saat ini benar-benar berada pada titik nadir dan kebangkrutan dalam titik terendah. Bangkrut di sini bukan dalam segi ekonomi, finansial atau kekurangan makanan tapi bangkrut dalam segi modal dasar kehidupan.

Mencermati wacana rancangan undang-undang nikah sirri yang dilontarkan pihak pemerintah mengkriminalkan pelaku NIKAH SIRRI, bilamana wcana itu benar adanya bisa disinyalir pihak pemerintah perlu diduga mengandung maksud-maksud berbagai kemungkina


  1. Membuat sensasi dengan maksud-maksud tertentu
  2. Negara atau pemerintah dalam keadaan kepanikan untuk menemukan solusi dampak pelaku nikah sirri
  3. Rendah atau kurangnya pihak pemerintah memahami agama khususnya agama islam
  4. Adanya kesengajaan sebagai rencana atau strategi politik rencana ini sangat mungkin merupakan salah satu langkah mendiskreditkan atau menistakan agama
  5. Sebagai terkist atau penjajakan bagi umat islam Indonesia untuk mengukur rasionalitas umat dan tokoh islam Indonesia


Ungkapan saya tersebut di atas boleh diartikan sebagai praduga atau prasangka tapi bukan tanpa logika karena prasangka tersebut telah memenuhi asas rasionalitas dan fakta berupa sikap dan tindakan atau prilaku.

Mari kita buktikan prasangka yang benar-benar didukung oleh logika yang rasional dimana telah menjadi fenomena dalam kehidupan sehari-hari di sekitar kita baik oleh masyarakat kecil (awam) bahkan para pimpinan atau figur umat di dalam lembaga formal maupun non formal baik bersifat agamis atau non agamis (Sosial kemasyarakatan)

Suatu bukti yang bisa kita temukan


  1. Ketidaksinkronan perkataan dan perbuatan
  2. Ketidaktegasan dalam mengambil keputusan
  3. Ketidakcocokan antara ilmu dan amal
  4. Tidak mampu membedakan antara prinsip dan yang bukan
  5. Pandai menggunakan topeng atau berpura-pura dan berkedok dibalik penampilan dan atribut yang ditampilkan
  6. Sulit berlaku amanah justru pagar makan tanaman


Berdasar pada fakta-fakta tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bangsa kita saat ini bangsa yang penuh dengan jamur atau virus kebohongan, virus itu sudah merupakan wabah yang hampir tidak mungkin bangsa kita terhindar dari virus itu yang yang ujungnya tidak menemukan keadilan berarti jauh dari kebenaran.

Jika fakta diatas kita sepakati benar adanya maka saatnya kita temukan akar permasalahannya atau penyebabnya. Setidaknya ada 2 penyebab:


  1. Bangsa kita tidak punya kerangka logika berpikir
  2. Punya kerangka tapi dalam posisi salah


Jika analisa diatas kita kaitkan dengan wacana rencana pihak pemerintah melalui rancangan undang-undang nikah sirri yang para pelakunya dikriminalkan suatu hal yang tidak aneh dan tidak mengherankan karena keadaan logika bangsa kita lebih-lebih para pemimpinnya disana sini telah terjadi degradasi di keseluruhan aspek kehidupan seperti : degradasi dalam logika politik, hukum, sosial, budaya, moral dan nilai kebangsaan bahkan agama.

Kehidupan keberagaman dalam bangsa ini bukan lagi dalam kemurnian tapi telah bergeser pada wilayah budaya atau disebut agama budaya, sesungguhnya agama budaya bukanlah agama tapi budaya yang dianggap agama.

Maka dengan upaya mengkriminalkan pelaku nikah sirri, agama telah menjadi budaya akan digeser lagi menjadi agama negara yang akan dijadikan pioner oleh negara adalah agama islam, jika ini berhasil nantinya di negara kita islam yang pertama menjadi agama negeri dan yang lain statusnya masih agama swasta.

Agama Negeri punya ciri semua ketentuan atau hukum agamanya masuk dalam hukum positif negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun