Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disebut dengan APBN. Apa itu APBN? APBN sendiri yaitu rencana pengeluaran serta penerimaan uang negara tahun mendatang yang berhubungan dengan rencana dan proyek pada masa mendatang. Berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 23 ayat 1, APBN memiliki pengertian pengelolaan uang dari suatu negara untuk setiap tahun yang telah ditetapkan pada undang-undang.
APBN juga dikatakan sebagai  rencana keuangan tahunan negara oleh Pemerintah Indonesia yang harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Â
Dilansir dari gramedia.com, menurut para ahli APBN merupakan suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.
Tentu saja dalam setiap pelaksanaan memiliki suatu tujuan bukan? Lalu apa sih tujuan dilaksanakannya suatu APBN ini? Adanya APBN sendiri bertujuan untuk mengatur pendapatan yang di capai oleh negara serta mengatur pengeluaran belanja negara. Adanya APBN ini juga sangat penting supaya peningkatan produksi menjadi nyata, lapangan kerja menjadi baik, dan pertumbuhan ekonomi menjadi teratur. Ketika semua tujuan itu tercapai, maka kesejahteraan rakyat menjadi terwujud.
Apa sih fungsi APBN? APBN sendiri memiliki banyak fungsi bagi negara salah satunya yaitu APBN berfungsi sebagai suatu perencanaan. Mengapa dikatakan sebagai perencanaan? Karena anggaran suatu negara ini dijadikan pedoman ditahun berikutnya dalam mengatur serta merencanakan suatu kegiatan.
Fungsi lain dari APBN yaitu APBN dapat menjadi suatu stabilisasi bagi negara. Dikatakan dapat menjadi stabilisasi karena anggaran pemerintah ini dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga serta mengusahakan suatu keseimbangan perekonomian yang fundamental bagi suatu negara. Tidak hanya itu saja, APBN memiliki fungsi lain seperti APBN sebagai otoritas karena menjadi suatu dasar terlaksananya pendapatan dan belanja di tahun yang ditentukan. APBN juga dapat sebagai pengawasan serta distribusi.
APBN sendiri memiliki asas tertentu dalam penyusunannya. Asas tersebut meliputi asas kemandirian, asas penajaman, serta asas penghematan. Asas kemandirian dimaksudkan bahwa APBN pembiayaan harus didasari pada kemampuan negara. Asas penajaman dimaksudkan bahwa APBN harus mempriotitaskan suatu pembiayaan yang bermanfaat. Asas penghematan dimaksudkan bahwa APBN harus dapat memperhatikan keseimbangan produktivitas agar tidak terjadi pengeluaran berlebih pada suatu pembiayaan.
APBN sendiri memiliki banyak landasan hukum dalam pelaksanaannya. Landasan hukum ini diperlukan agar APBN terlaksana secara baik serta terlaksana sesuai tujuan adanya APBN sendiri. Lalu apa saja landasan-landasan hukum dalam mengatur APBN ini?Â
Landasan tertinggi tentunya mengacu pada UUD, landasan hukum APBN pada UUD sendiri tercantum pada UUD 1945 pasal 23 ayat 1. Tidak hanya UUD saja, banyak landasan hukum lain mengenai APBN ini seperti UU No. 1 tahun 1994 yang berisi tentang Pendapatan dan Belanja Negara, serta UU No. 17 tahun 2003 yang berisi tentang pembahasan keuangan negara.
Dalam penyusunannya APBN memiliki alur serta mekanisme tersendiri yang perlu diperhatikan. Alur dari penyusunan APBN yaitu yang pertama adalah Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau biasa disebut RAPBN yang dilaksanakan oleh Lembaga yang terkait yang didasari dari hasil analisis. Alur berikutnya yaitu pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR yang kemudian akan didiskusikan mengenai disetujui atau tidaknya sebuah RAPBN tersebut. Alur yang terakhir yaitu Ketika RAPBN telah disetujui oleh DPR, maka DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi sebuah APBN.
Lalu, darimana sumber pendapatan negara berasal? Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3), pendapatan negara terdiri dari 3 sumber. Tiga sumber pendapatan negara ini yaitu berasal dari penerimaan negara berupa pajak, penerimaan negara berupa non pajak, dan yang terakhir berasal dari hibah.
Sumber pendapatan atau penerimaan negara berupa pajak ini sangat beragam contohnya seperti pendapatan PPH yang diperoleh dari penghasilan masyarakat, pendapatan PPN yang biasanya berasal dari penjualan, pendapatan cukai yang berasal dari penjualan sebuah produk yang harus dikontrol dalam peredarannya, pendapatan Bea Masuk dan bea Keluar yang berasal dari kegiatan ekspor dan impor, serta pendapatan PBB yang berasal dari suatu bangunan.
Sumber pendapatan atau penerimaan negara non pajak ini terdiri dari beberapa macam seperti, pendapatan dari pemanfaatan SDA Migas yang berasal dari penjualan minyak dan gas bumi, pendapatan kekayaan yang berasal dari keuntungan atau laba BUMN, pendapatan Badan Layanan Umum, pendapatan SDA non migas yang berasal dari penjualan hasil laut, hutan, dan sebagainya.
Dan yang terakhir yaitu sumber pendapatan negara dari hibah. Pendapatan ini biasanya berasal dari pihak yang sukarela memberikan dana kepada negara secara murni sebagai bantuan. Pendapatan atau penerimaan hibah ini biasanya berasal dari sumbangan pihak swasta dalam nergi maupun swasta serta pemerintah luar negri.
APBN sendiri memiliki berbagai jenis pengeluaran pemerintah pusat. Yang pertama yaitu pengeluaran rutin seperti, belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian yang kedua terdapat pengeluaran pembangunan seperti, pembiayaan pembangunan serta pembiayaan proyek.
Dalam suatu proses pelaksanaan pasti ada yang namanya sukses, gagal, atau bahkan kurang optimal. Begitupun APBN ini pasti ada yang Namanya kurang optimal dalam pelaksanaannya. Lalu apasih penyebab dari kurang optimalnya pelaksanaan APBN ini? Kurang optimalnya APBN ini biasanya disebabkan oleh peningkatan dari suatu target belanja negara, proses APBN-P yang tidak fleksibel, serta terlalu fokus pada pendapatan negara yang berasal dari pajak  terdaftar.
Lalu ada upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghindari hal tersebut seperti menggenjot melalui program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. Lalu ketika sudah terjadi ketidak optimalan dalam pelaksanaan APBN, hal apa yang dapat dilakukan? Salah satu cara agar suatu APBN kembali optimal atau sehat adalah dengan cara perbaikan pendapatan negara dengan melalui reformasi pada bidang perpajakan, ujar Sri Mulyani.
Berikut beberapa alternatif kebijakan dalam rangka meminimalisir kurang optimalnya suatu APBN. Pertama yaitu efisiensi pengeluaran negara dengan cara mengefisiensikan kualitas belanja negara. Kedua yaitu dengan mengutamakan pemanfaatan SAL atau Saldo Anggaran Lebih. Serta yang terakhir yaitu dengan renegoisasi utang.
Dengan demikian, APBN sangatlah penting bagi negara. Dengan adanya APBN ini maka keuangan negara menjadi lebih terstruktur. APBN yang kurang optimal harus disehatkan kembali agar perekonomian negara tetap stabil. APBN yang sukses dapat menyejahterakan masyarakat sehingga terjadi kesuksesan dalam bernegara.Â
Pemerintah haruslah tegas dalam menjaga kesuksesan APBN ini, jangan sampai terjadi deficit APBN atau APBN yang kurang optimal. APBN haruslah terus dijaga dan diperhatikan kestabilannya. Upaya-upaya dalam menyehatkan suatu APBN ketika terjadi defisitit APBN haruslah diterapkan agar APBN kembali sukses dan perekonomian negara kembali membaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H