Sementara kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, merupakan langkah awal.Â
Dikatakan demikian, karena Surat Edaran tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.Â
Semua harus serius dan bersinergi dalam mengatasi persoalan sampah yang terus mengancam ekosistem dan daya dukung alam. Mencari alternatif  lain untuk menggantikan kantong plastik merupakan salah satu jalan untuk mengurangi atau mengatasi masalah sampah di tanah air.