Oleh Tabrani YunisÂ
Guru honorer itu, guru yang mulia bukan? Mengapa mulia? Ya, tentu saja. Karena guru honorer itu mulia bila dilihat dari apa yang mereka lakukan, yakni mengajar, mendidik, mencerdaskan dan membangun akhlak generasi bangsa. Guru honorer itu artinya adalah guru yang mendapat  bayaran atau upah atau gaji dari apa yang ia lakukan.Â
Apalagi kalau melihat makna guru "honorer", sebenernya berasal dari kata "honor" yang dalam Bahasa Inggris sering diartikan sebagai "menghargai" atau sering pula disebut dengan "mendapat kehormatan". Bisa diartikan bahwa mereka adalah orang-orang atau guru-guru yang mendapat kepercayaan dan kehormatan untuk menjadi guru. Dengan kehormatan tersebut, maka para guru honorer tersebut juga hendaknya mendapat kehormatan dalam hal mendapatkan bayaran yang layak.Â
Bayaran yang tidak merendahkan mereka. Idealnya memang demikian. Namun, bila kita lihat fakta yang ada selama ini, para guru honorer tersebut, bukan malah dihargai atau diberikan kehormatan dan mendapatkan bayaran yang terhormat, tetapi selama ini nasib guru honorer tidak semanis atau seindah namanya.Â
Dikatakan demikian, karena nasib guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia, baik di sekolah swasta, maupun sekolah negeri, selama puluhan tahun masih dalam kondisi yang tanpa ada kepastian. Nasib guru honorer masih memilukan. Ya sangat memilukan. Karena mereka dalam menjalankan tugas dan pengabdian di sekolah-sekolah, banyak yang tidak mendapat bayaran atau upah yang layak. Upah yang mereka terima masih jauh dari standar UMR.Â
Mereka sering tidak mendapat upah pada waktunya. Kadang-kadang dan bahkan sering mereka mengalami keterlambatan gaji sampai 3 bulan atau lebih. Lebih berat lagi, apabila gaji yang mereka terima berdasarkan amprahan per tiga bulan atau lebih. Jadi, secara finansial, guru honorer memang sangat tidak mendapat perhatian dan penghargaan. Secara nirfinansial pun guru honorer tidak beruntung.
Anehnya, kendatipun nasib guru honorer hingga saat ini masih belum beruntung, namun seperti tampak masih sangat menjanjikan. Padahal bila dilihat dari upah yang diterima, jauh dari cukup. Bahkan sangat rendah, tetapi jumlah guru honorer setiap tahun akan terus meningkat jumlahnnya, seperti disebutkan di atas.Â
Pada tahun 2017 yang lalu, seperti ditulis Kompas.com, (21/03/17) berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah negeri terdata sebanyak 674.775 guru honorer.Â
Tahun 2019 ini, bisa jadi jumlah guru honorer masih sangat besar, sejalan dengan bertambah banyaknya sarjana pendidikan yang dilahirkan oleh lembaga-lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan di banyak Universitas di Indonesia, baik negeri maupun swasta.Â
Bila melihat data guru yang non PNS, ya guru honorer yang sudah mendapat sertifikasi saja saat ini ada sebanyak 217.778 orang. Pertanyaan kita adalah berapa banyak guru non PNS yang honorer itu yang belum mendapat sertifikasi? Bisa jadi masih sangat besar.Â