Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tindakan Sadis dalam Pacaran di Aceh Berlatar Belakang Cemburu

30 Mei 2018   02:08 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:02 4183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, sejak pagi di media massa maupun WhatsApp heboh membicarakan tentang tragedi tindak kekerasan dalam pacaran yang dialami seorang gadis yang terjadi di Kabupaten Bireun, Aceh. Ya, cerita tentang peristiwa itu cepat menyebar lewat media daring dan grup-grup WhatsApp dan menjadi berita yang menggegerkan di bulan Ramadan ini.

Dari beberapa berita yang tersebar, penulis mengutip apa yang diberitakan oleh sebuah media online di Aceh, Beritakini.co. Media itu memberitakan sebagai berikut:

Seorang perempuan muda warga Cot Buket, Peusangan, Bireuen dilaporkan kritis akibat dibacok, Senin malam (28/5/2018).

Peristiwa itu terjadi di Bendungan PP, Gampong Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen sekitar pukul 21.30 WIB tadi. Korban diketahui bernama Firda Maisura.

Dia mengalami luka bacok di bagian wajah sekitar 15-20 sentimeter. Luka itu membelah tepat di bagian hidungnya. Luka yang menganga ini juga memperlihatkan bagian saluran pernapasan korban dan tengkorak bagian pipi.

Lebih lanjut diberitakan bahwa Polisi telah mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan terhadap Firda Maisura (18) warga Cot Buket, Peusangan, Bireuen yang terjadi Senin malam (28/5/2018). Pelaku ternyata adalah pacar korban bernama Aulia.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Andrian mengatakan, pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Melihat dan membaca kasus pembacokan terhadap pacar di atas setiap orang mengatakan ini adalah sebuah perbuatan sadis, bahkan sadis sekali.

Bukan hanya sadis, tetapi juga perbuatan yang sangat nekat dan kehilangan logika.

Bayangkan, sebagaimana kita ketahui bahwa yang namanya pacar adalah orang yang kita cintai, kita sayangi dan bahkan kita tidak rela bila pacar kita diganggu, apalagi disakiti oleh orang lain. 

Celakanya, dalam kasus ini, yang melakukan pembacokan adalah pacar sendiri. Tega sekali ia bukan? Ini juga merupakan perbuatan yang sangat memalukan diri sendiri dan bahkan keluarga.

Sungguh ini tidak boleh terjadi terhadap siapa saja. Apalagi status ikatan atau hubungan mereka masih sebatas pacaran. Kalau sudah terikat nikah pun hal ini tidak boleh terjadi.

Semakin memburuk, peristiwa ini terjadi di bulan suci Ramadan yang sangat dijaga oleh kaum Muslim di Aceh.

Kasus tindak kekerasan seperti yang dipaparkan di atas, membuktikan bahwa selama ini kasus-kasus kekerasan yang terjadi di dalam pacaran memang terjadi dan bahkan sering kali terjadi.

Ini juga menjadi indikator dan bukti bahwa sesungguhnya tindak kekerasan yang terjadi selama ini bukan hanya dalam rumah tangga yang sudah terikat dalam jalinan tali pernikahan, tetapi juga terjadi selama pacaran.

Seiring dengan semakin membudayanya pacaran di kalangan remaja, maka tindak kekerasan dalam pacaran pun semakin sering terjadi.

Sebenarnya, memang, bila kita teliti kasus-kasus kekerasan dalam pacaran tersebut, frekuensinya tergolong tinggi.

Hanya saja kemungkinan besar, banyak kasus kekerasan dalam pacaran tersebut tidak terungkap, karena tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

Tidak ubahnya seperti kasus KDRT yang selama ini dialami oleh banyak perempuan di dalam keluarga, banyak yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan, misalnya takut melapor, malu karena dianggap membuka aib keluarga dan bahkan karena tidak mengetahui adanya UU KDRT yang menjadi payung hokum untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Begitu pula halnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus kekerasa seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan karena alasan-alasan yang kadang sangat mengorban pihak korban itu sendiri.

Terkait dengan banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran, Jurnal Perempuan, 16 Mai 2013, memaparkan bahwa  kekerasan dalam pacaran memang menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan berdasarkan data dari Komnas Perempuan sejak tahun 2010 terjadi 1.000 kasus kekerasan dalam pacaran.

Angka di lapangan mungkin diperkirakan akan lebih banyak lagi karena banyak korban yang belum berani melapor.

Bila kita melihat dan menggali latar belakang ( background) terjadinya tindak kekerasan dalam pacaran, seperti kasus di atas, ternyata faktor-faktor penyebabnya adalah karena faktor cemburu yang berlebihan atau cemburu buta.

Faktor cemburu yang berlebihan biasanya sering membakar emosi pasangan yang dalam banyak kasus bisa membuat sang pacar melakukan kekerasan. 

Apalagi bila tidak mampu mengontrol emosi, maka cara berfikir pun sudah tidak logis, akhirnya melakukan tindakan kekerasaan terhadap pacar yang bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya kekerasa verbal dengan menggunakan kata-kata kasar yang sangat menyakitkan dan bahkan dalam bentuk kekerasan fisik, seperti menampar, mencubit, mendorong, menerjan atau sepak, bahkan pada tahapan melukai dan membunuh atau menganiaya. 

Begitu pula halnya dengan  faktor sakit hati, yang terus tumbuh dan tumbuh di hati, sehingga mendorong sang pacar melakukan hal-hal di luar batas kewajaran.

Selain itu, rendahnya pemahaman pasangan pacaran dalam ini para remaja akan bentuk-bentuk kekerasan dan aturan hokum yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut, membuat kasus tindak kekerasan dalam pacaran kerap terjadi.

Kiranya, apa pun alasannya, tindak kekerasan dalam pacaran tidak boleh terjadi. Dikatakan demikian, karena pada fase pacaran, sebenarnya mereka belum ada ikatan nikah.

Sedangkan yang sudah nikah saja, tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, apalagi masih pacaran?

Bayangkan saja, masih pada tahap pacaran saja sudah berani melakukan tindak kekerasan terhadap pacar, apalagi setelah menikah. Pasti bisa-bisa akan sangat parah dan terus berulang. 

Para remaja yang kini sudah pacaran, sebaiknya memahami bahwa pacar itu bukan milik dan tidak boleh dipaksakan melakukan apa-apa, termasuk melakukan tindak kekerasan.

Oleh sebab itu, para remaja yang pacaran, harus menghentikan segala bentuk tindak kekerasan. Apabila tindakan ini dilakukan, maka risikonya akan berhadapan dengan hokum.

Tindakan kekerasan dalam pacaran, bisa saja terkena hukuman terkait dengan UUPA dan bahkan KDRT serta hokum Pidana sekalian.

Nah, agar tindak kekerasan dalam pacaran tidak terjadi, maka harus dilakukan upaya penyadaran hokum kepada para remaja, baik laki-laki, maupun perempuan sejak dini.

Kedua, para orang tua, harus mau selalu mengontrol gerak anak-anak, agar tidak terjebak dalam tindak kekerasan yang akan mencelakakan mereka.

Ketiga, kepada para remaja putri atau gadis yang sedang pacaran, hendaknya menghindari ajakan pacar untuk berada di tempat-tempat sunyi yang memungkinkan pihak pacar melakukan tindakan bejat. 

Tentu saja, karena latar belakang dai banyak kasus adalah cemburu, sakit hati, rasa ingin memiliki dan menguasai, maka perasaan dan perilaku ini harus dikontrol dan dijaga, agar jangan tersulut emosi dan rasa benci serta cemburu yang menyulut kehilangan akal. Ingatlah bahwa cemburu itu membunuhmu.

Oleh Tabrani Yunis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun