Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Disharmoni Regulasi : Mengapa tata kelola Awak kapal migran Indonesia masih bermasalah ?

29 Januari 2025   08:34 Diperbarui: 29 Januari 2025   08:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keengganan Kemenhub untuk berbagi kewenangan dengan Kemnaker/KPPMI menunjukkan masih kuatnya ego sektoral dalam birokrasi Indonesia. Padahal, dalam konteks perlindungan tenaga kerja, pendekatan yang lebih kolaboratif akan jauh lebih bermanfaat bagi pekerja.

Agar sistem tata kelola awak kapal migran lebih efektif, berikut beberapa langkah yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah:

  1. Penguatan Regulasi yang Lebih Sinkron
    • Dalam revisi UU No. 18 Tahun 2017 maupun peraturan turunannya, harus ada kejelasan mengenai peran masing-masing kementerian dalam tata kelola ketenagakerjaan awak kapal migran.
    • UU No. 15 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Konvensi Tenaga Kerja Maritim 2006 (MLC 2006) harus dimasukkan sebagai konsideran dalam peraturan terkait pelindungan awak kapal.
  2. Koordinasi Antar Kementerian
    • Dibentuk mekanisme koordinasi yang lebih erat antara Kemenhub, Kemnaker/KPPMI, serta Kementerian Luar Negeri untuk memastikan sistem pengawasan dan perlindungan tenaga kerja awak kapal migran lebih efektif.
    • Dibentuk satuan tugas (Satgas) lintas kementerian yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan dan pengawasan terkait awak kapal migran.
  3. Peningkatan Pengawasan dan Perlindungan
    • Kemnaker/KPPMI harus lebih aktif dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi awak kapal migran, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.
    • Sistem pengaduan harus diperkuat agar awak kapal migran dapat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan mendapatkan solusi yang cepat.

Kesimpulan

Tata kelola awak kapal migran di Indonesia masih menghadapi tantangan besar akibat tarik-menarik kewenangan antara Kemenhub dan Kemnaker/KPPMI. Jika tidak segera diselesaikan, ketidakjelasan ini akan terus menghambat efektivitas perlindungan bagi awak kapal migran dan berpotensi meningkatkan eksploitasi tenaga kerja di sektor maritim.

Langkah terbaik yang bisa diambil pemerintah adalah membangun sinergi yang lebih harmonis antara Kemenhub dan Kemnaker/KPPMI, di mana Kemenhub tetap menangani aspek pelatihan dan sertifikasi teknis, sementara Kemnaker/KPPMI bertanggung jawab atas aspek ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja.

Keberpihakan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk bagi awak kapal migran. Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pekerja maritim, maka sudah saatnya ego sektoral dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar: kesejahteraan awak kapal Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun