Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Disharmoni Regulasi : Mengapa tata kelola Awak kapal migran Indonesia masih bermasalah ?

29 Januari 2025   08:34 Diperbarui: 29 Januari 2025   08:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, hingga kini, masih terlihat tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dalam tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran.

Ketidakjelasan pembagian peran ini berpotensi menghambat efektivitas perlindungan bagi awak kapal migran Indonesia. Padahal, jika kedua kementerian dapat bekerja sama dan berbagi kewenangan, sistem tata kelola ketenagakerjaan awak kapal bisa menjadi lebih harmonis dan efektif.

Kesenjangan dalam Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran

Sejak MK memutuskan bahwa awak kapal termasuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), muncul harapan bahwa Kemnaker dan KPPMI akan diberikan wewenang penuh dalam tata kelola ketenagakerjaan mereka, termasuk dalam aspek perlindungan, kesejahteraan, dan penempatan.

Namun, dalam praktiknya, Kemenhub masih tampak enggan menyerahkan sebagian kewenangannya kepada Kemnaker/KPPMI, terutama dalam aspek tata kelola penempatan awak kapal migran. Padahal, jika kedua kementerian ini bisa bersinergi, pembagian tugas dapat berjalan lebih harmonis:

  1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memiliki kewenangan penuh dalam aspek teknis pelayaran, termasuk:
    • Pelatihan dan sertifikasi pelaut
    • Penerbitan dan penyijilan Buku Pelaut
    • Sertifikasi kompetensi pelaut sebagai bagian dari administrasi IMO di Indonesia
  2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau KPPMI berwenang dalam aspek perlindungan ketenagakerjaan awak kapal, seperti:
    • Jaminan sosial tenaga kerja
    • Perlindungan hak-hak ketenagakerjaan awak kapal
    • Pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dengan pembagian peran yang jelas, masing-masing kementerian bisa fokus pada bidangnya dan tidak terjadi tumpang-tindih regulasi yang dapat merugikan awak kapal migran.

Pentingnya Buku Pelaut sebagai Rekam Jejak Karier Awak Kapal

Salah satu kewenangan yang tetap berada di tangan Kemenhub adalah penerbitan dan penyijilan Buku Pelaut. Buku Pelaut bukan sekadar dokumen identitas bagi awak kapal, tetapi juga merupakan catatan rekam jejak pengalaman kerja mereka.

Bagi seorang pelaut, Buku Pelaut sangat penting karena mencatat pengalaman dan masa kerja mereka di atas kapal, yang akan menjadi syarat utama untuk peningkatan jenjang pendidikan atau upgrading sertifikat mereka. Tanpa Buku Pelaut, seorang awak kapal akan kesulitan mendapatkan pengakuan atas pengalaman kerjanya dan akan terhambat dalam kariernya.

Oleh karena itu, sistem penyijilan Buku Pelaut harus tetap berada di bawah pengelolaan Kemenhub sebagai bagian dari administrasi maritim yang terhubung dengan International Maritime Organization (IMO). Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi Kemenhub untuk mempertahankan kendali penuh atas tata kelola ketenagakerjaan awak kapal, karena aspek kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja tetap berada di ranah Kemnaker/KPPMI.

Sinergi yang Diperlukan untuk Perlindungan Awak Kapal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun