Dengan adanya perubahan ketiga UU Pelayaran, sudah saatnya untuk memperbarui dan mendefinisikan kembali standar upah minimum bagi awak kapal Indonesia. Penetapan ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi awak kapal, tetapi juga akan meningkatkan daya saing mereka di pasar internasional.
Kami berharap langkah ini dapat segera diambil oleh pihak yang berwenang, demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh awak kapal di Indonesia. Mari kita bersama-sama mendorong penetapan standar upah yang lebih baik untuk masa depan pelayaran Indonesia yang lebih cerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H