Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Standart Upah Minimum Awak Kapal Indonesia Pasca UU Nomor 66 Tahun 2024

6 November 2024   14:58 Diperbarui: 6 November 2024   15:09 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Serikat Pekerja Nasional

Dengan adanya perubahan ketiga UU Pelayaran, sudah saatnya untuk memperbarui dan mendefinisikan kembali standar upah minimum bagi awak kapal Indonesia. Penetapan ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi awak kapal, tetapi juga akan meningkatkan daya saing mereka di pasar internasional.

Kami berharap langkah ini dapat segera diambil oleh pihak yang berwenang, demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh awak kapal di Indonesia. Mari kita bersama-sama mendorong penetapan standar upah yang lebih baik untuk masa depan pelayaran Indonesia yang lebih cerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun