Dari masa ke masa, di berbagai aspek kehidupan, kaum perempuan sering kali ditempatkan di posisi yang tidak menguntungkan. Padahal pengaruh peranan perempuan di berbagai bidang bukanlah hal yang bisa diremehkan lagi, tidak terkecuali di bidang politik.
Politik dapat didefinisikan sebagai kekuatan, kekuasaan pemerintah, dan pengaturan konflik yang diakui secara nasional serta kekuatan masyarakat. Setiap rakyat punya hak yang sama dalam turut serta mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah dalam mengurus bangsa ini. Namun, sering kali perempuan hanya dijadikan sebagai the second human being (orang kedua), yang mana hal tersebut terjadi karena dominasi laki-laki dalam tatanan kehidupan, sehingga perempuan menjadi terabaikan dan berada di bawah prioritas laki-laki.
Salah satu kendala struktural yang mengakibatkan setiap orang dalam masyarakat tidak memiliki akses yang sama adalah ketidaksetaraan peran yang ada antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang selama ini kurang memperhatikan kebutuhan perempuan pada akhirnya menyebabkan perempuan menjadi korban dari kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam pemerintahan sangatlah diperlukan.
Perjuangan demi perjuangan untuk penguatan politik perempuan agar setara dengan laki-laki pun telah dilakukan, seperti pada Pasal 46 dari Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Bab Spesifik tentang Hak Wanita yang berbunyi;
“Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita yang sesuai persyaratan yang ditentukan”
Selanjutnya, pernyataan PBB mengenai Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Politik Perempuan, yang diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita, dan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Meskipun banyak sekali dukungan hukum terhadap hak keterwakilan perempuan dalam politik, lantas mengapa perjuangan perempuan untuk menjemput haknya sering kali di hantui banyak tantangan?
Tantangan itu sudah pasti menjadi penghalang yang signifikan dalam keterlibatan perempuan di dunia politik. Tantangan tersebut di antaranya adalah Budaya Patriarki dan Stereotip Gender di masyarakat kita yang masih sangat kental keberadaannya.
Budaya Patriarki
Sebagai warga negara, perempuan memerlukan perjuangan ekstra untuk bisa masuk ke dunia politik. Pasalnya, sejak lama, perempuan telah tertinggal dari laki-laki karena budaya patriarki yang berkelanjutan. Pengertian patriarki sendiri berasal dari kata "patriarkat", yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, utama, dan segalanya.