"TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" Karya Fitria Istiqomah
Saat ini asuransi memiliki peranan yang penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Keberadaan asuransi sangat membantu masyarakat terutama dalam hal pengurangan terhadap risiko tanggungan kehidupan yang diluar dugaan. Asuransi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat tidak hanya asuransi konvensional saja tetapi ada juga asuransi yang berbasis syariah. Asuransi berbasis syariah menerapkan prinsip keadilan dan tolong menolong.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Munculnya asuransi asuransi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (selanjutnya disebut Fatwa DSN No.21 Tahun 2001) yang menerangkan kegiatan tolong menolong untuk melindungi investasi dalam bentuk aset dalam menghadapi resiko dengan prinsip syariah.
Penerapan konsep asuransi syariah ini mengacu pada sistem akilah. Akilah merupakan sistem kompensasi berbasis kelompok, sebuah tradisi yag berkembang dikalangan masyarakat Arab. Dalam implementasinya berkembang sekarang, perusahaan asuransi dapat melakukan kerjasama dengan peserta (pemegang polis) berdasarkan prinsip mudarabah, dimana perusahaan asuransi menjadi mudharib (penerima dana premi) peserta dan dikelola serta diinvestasikan sesuai ketentuan syariah. Pesertanya adalah Shohibul Mal yang mendapatkan manfaat jasa klaim perlindungan dan juga mendapat bagian keuntungan perusahaan.
Dalam perkembangannya asuransi syariah juga memerlukan suatu perangkat hukum yang memadai. Oleh karena itu maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan pengawas syariah menerbitkan fatwa yang bernomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut diharapkan dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi lembaga asuransi syariah yang berada di Indonesia. Â Tetapi kenyataannya hingga saat ini keberadaan asuransi syariah di Indonesia secara konstitusi masih terbilang sangat lemah dan masih membutuhkan kebijakan politik dan dukungan dari pemerintah Indonesia.
Alasan memilih mereview skripsi yang berjudul "TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" karena judul ini menarik perhatian saya, kemudian saya juga ingin mengetahui apakah fatwa yang dikeluarkan MUI dan dewan pengawas syariah mengenai asuransi syariah sudah berjalan sebagaimana mestinya.Â
Judul skripsi ini juga sesuai dengan tema yang terdapat dalam ketentuan tugas ujian akhir semester saya. Skripsi ini juga merupakan salah satu skripsi dari fakultas syariah, prodi hukum ekonomi syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang paling mudah diakses secara online.
Asuransi syariah merupakan sebuah kegiatan yang berunsur kemaslahatan umum melalui perikatan premi yang akan diinvestasikan dengan tidak merugikan salah satu pihak, tetapi saling menguntungkan karena bekerja sama dengan menggunakan akad mudharabab yaitu saling tolong menolong.Â
Skripsi yang berjudul "TINJAUN FATWA DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI TERHADAP MEKANISME ASURANSI SYARI'AH DI AGENCY PRU DYNASTY CABANG WONOGIRI" karya Fitria Istiqomah ini membahas mengenai pelaksanaan asuransi syariah di Agency Pru Dynasty dan tinjauan fatwa tinjaun fatwa dsn mui no 21/dsn-mui/x/2001 tentang pedoman asuransi terhadap mekanisme asuransi syari'ah di agency pru dynasty cabang wonogiri.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pru dynasty ini merupakan anak cabang dari perusahaan asuransi yang terkenal yaitu Prudential yang berkembang di bidang syariah yaitu PRULink Syariah. Dalam mekanisme pengelolaan dana asuransi Prudynasty ini hanya sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin menjadi nasabah Prudynasty untuk pengelolaan dana asuransinya akan dihandle langsung oleh Prudential pusat.
Calon pemegang polis prudynasty pada umumnya berusia minimal 21 tahun untuk calon yang diasuransikan mulai umur 1-70 tahun. Syarat pendaftaran menjadi nasabah prudynasty yaitu melampirkan fotokopi KTP, KK, AKTA, surat hasil tes kesehatan yang tujuannya untuk mengetahui seberapa besar risiko penyakit yang diderita oleh calon nasabah.Â
Calon nasabah yang ingin melakukan klaim asuransi syariah di prudynasty dapat menghubungi tenaga pemasar prudynasty. Setelah itu calon nasabah akan diarahkan untuk mengisi formulir atau dengan mendowload website www.prudential.co.id.
Akad yang digunakan dalam prudynasty ini adalah akad tabarru' dan tijarah. Dalam akad tabarru' pihak prudential pusat yang berperan mengelola dana dari nasabah kemudian dana tabaru' itu diinvestasikan ke bursa saham yang berbasis syariah yaitu Islamic index saham. Sedangkan dalam akad tijarah pihak prudential akan memperoleh imbalan dari jasa pengelolaan dana tabarru'. Akad tijarah pada pihak prudynasty adalah wakalah bil ujrah.
Untuk besaran premi yang akan diperoleh nasabah dilihat dari berbagai aspek. Pertama dari manfaat yang akan diambil nasbah, kedua dilihat dari segi usia jika lebih muda akan lebih murah, ketiga dilihat dari nasabah tersebut seorang perokok atau tidak, keempat jenis pekerjaan dari nasbaha apakah berbahaya atau tidak.
Sumber dana yang digunakan untuk menutupi operasional perusahaan dalam dana tabarru' jika tidak terjadi surplus maka pihak prudential sendiri yang akan menalangi. Untuk iuran dana tabarru' yaitu sebesar 50% dari biaya asuransi, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan tolong menolong antar peserta. Dalam prudential ini terdapat dua jenis ujrah yaitu ujrah akuisisi dan ujrah administrasi.
Secara umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut diatas memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Asuransi Syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (judi), riba, dzulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram atau maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
4. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 6. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis skripsi dapat diketahui bahwa terdapat kesesuaian antara fatwa DSN MUI NO 21/DSNMUI/X/2001 dengan praktik asuransi yang terjadi pada agency Prudynasty Wongiri. Kesesuaian tersebut terletak pada akad yang digunakan pada agency prudynasty dalam melaksanakan asuransi syariah yaitu akad tabarru' dan akad tijarah terutama dalam produk-produk yang ditawarkan asuransi syariah prudynasty cabang Wonogiri.Â
Kemudian terdapat kesesuaian dalam investasi. Selain itu dalam mekanisme pengelolaan asuransi juga terhidar dari maysir, riba, dan gharar. Hal tersebut dibuktikan pihak prudynasty sejak awal menerima calon nasabah selalu menerapkan prinsip keterbukaan semua ketentuan yang berkaitan dengan mekanismenya diberitahukan sejak awal.
Skripsi yang ditulis fitria istiqomah memiliki judul yang sangat bagus dan pembahasan yang lengkap serta mudah dipahami. penulisan pada skripsi sudah sesuai dengan pedoman penulisan skripsi fasya UIN Raden Mas Said, hanya saja ada beberapa bagian yang memiliki spasi terlalu jauh, sehingga sedikit menganggu konsentrasi pembaca.
Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu "ANALISA PRAKTIK PEMBAYARAN GANTI RUGI PADA ASURANSI SYARIAH PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH (STUDI KASUS: ASURANSI SINAR MAS SOLO KARTASURA)" alasan memilih judul tersebut karena ingin mengetahui kesesuaian al-daman dalam fikih muamalah dengan praktik klaim ganti rugi yang terjadi pada asuransi sinar mas solo kartasura.Â
Karena masih banyak ditemukan perusahaan asuransi yang pada praktiknya terdapat unsur yang bertentangan dengan muamalah syariah seperti adanya al-zulm, masih menarapkan prinsip indemnitas, pihak asuransi yang mempesulit pencairan dana klaim yang menjadi hak peserta, dan lain-lain.
Nama: Sylvia Ayu Amara Putri
Nim: 212111368
Kelas: 6C-HES
#uas
#prodihes
#uinsurakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI