Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Karya Fitria Istiqomah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

1 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:02 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Calon nasabah yang ingin melakukan klaim asuransi syariah di prudynasty dapat menghubungi tenaga pemasar prudynasty. Setelah itu calon nasabah akan diarahkan untuk mengisi formulir atau dengan mendowload website www.prudential.co.id.

Akad yang digunakan dalam prudynasty ini adalah akad tabarru' dan tijarah. Dalam akad tabarru' pihak prudential pusat yang berperan mengelola dana dari nasabah kemudian dana tabaru' itu diinvestasikan ke bursa saham yang berbasis syariah yaitu Islamic index saham. Sedangkan dalam akad tijarah pihak prudential akan memperoleh imbalan dari jasa pengelolaan dana tabarru'. Akad tijarah pada pihak prudynasty adalah wakalah bil ujrah.

Untuk besaran premi yang akan diperoleh nasabah dilihat dari berbagai aspek. Pertama dari manfaat yang akan diambil nasbah, kedua dilihat dari segi usia jika lebih muda akan lebih murah, ketiga dilihat dari nasabah tersebut seorang perokok atau tidak, keempat jenis pekerjaan dari nasbaha apakah berbahaya atau tidak.

Sumber dana yang digunakan untuk menutupi operasional perusahaan dalam dana tabarru' jika tidak terjadi surplus maka pihak prudential sendiri yang akan menalangi. Untuk iuran dana tabarru' yaitu sebesar 50% dari biaya asuransi, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan tolong menolong antar peserta. Dalam prudential ini terdapat dua jenis ujrah yaitu ujrah akuisisi dan ujrah administrasi.

Secara umum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut diatas memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Asuransi Syariah (ta'min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (judi), riba, dzulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram atau maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.

4. Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 6. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis skripsi dapat diketahui bahwa terdapat kesesuaian antara fatwa DSN MUI NO 21/DSNMUI/X/2001 dengan praktik asuransi yang terjadi pada agency Prudynasty Wongiri. Kesesuaian tersebut terletak pada akad yang digunakan pada agency prudynasty dalam melaksanakan asuransi syariah yaitu akad tabarru' dan akad tijarah terutama dalam produk-produk yang ditawarkan asuransi syariah prudynasty cabang Wonogiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun