Poin keempat pada bab ini membahas tentang ta'awun, takaful, dan risk sharing. Ganti rugi (kafalah) yang diberikan kepada peserta yang terkena musibah atas dasar ta'awun berdasarkan kebutuhan pihak yang terkena musibah. Adapun dalam bentuk risk sharing/takaful, ganti rugi (kafalah) selayaknya diberikan berdasarkan konsep al-daman karena setiap perserta telah mewakilkan pengelolaan risiko atas harta benda yang mereka sepakati kepada semua peserta yang tegabung dalam suatu kelompok kerja sama yang disebut dengan takaful atau pertanggungan asuransi. Dengan demikian maka semua peserta asuransi mendapatkan kafalah (ganti rugi) berdasarkan kerugian yang timbuh akan terpenuhi dengan baik.
Poin kelima pada bab ini tantangan dan prospek industri asuransi syariah. Terdapat tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi syariah antara lain: kurangnya sosialisasi, kurangnya tenaga ahli, kurangnya dukungan umat, kurangnya dukungan regulator, dan sebagainya.
Pada bab ketiga membahas tentang sumber daya manusia dan insurance policy dalam claim statement. Impelementasi asuransi syariah harus murni bebas dari unsur-unsur gharar, maisir, riba, rishwah, dan zulm. Agar asuransi syariah terbebas dari hal-hal yang dilarang tersebut, maka dalam operasionalnya tidak hanya terfokus dengan memberlakukan akad, produk dan sistem yang islami sja, akan tetapi juga dengan memakai sumber daya manusia yang dapat dipercaya. Tanpa sumber daya manusia yang memahami mu'amalah syariah dan hukum islam akan sangat mudah menyelewengkan akad-akad yang islami tersebut.
Pada bab keempat membahas tentang implementasi claim settlement dan dispute pada perusahaan asuransi syariah. Perjanjian ganti rugi (kafalah) antara penanggung dan tertanggung dituangkan dalam suatu akta yang disebut dengan polis asuransi.Â
Dispute dan sengketa yang terjadi pada proses penyelesaian klaim ganti rugi sering disebabkan karena tidak terpenuhinya janji-janji yang ditawarkan oleh perusahaan pada akseptasi (closing contract), bahkan diantaranya menjadi sengketa yang rumit dan harus berakhir dimeja pengadilan.
Buku ini sangat memotivasi bagi para pembaca khusunya bagi orang yang ingin mengetahui dan mendalami tentang asuransi syariah. Pemaparan materi mengenai pembayaran ganti rugi pada asuransi syariah yang terdapat dalam buku ini sangat komprehensif, jelas, tuntas, lengkap, dan rinci.Â
Penjelasan yang termuat dalam buku tersebut tidak hanya teori-teori saja tetapi juga dicantumkan penjelasan praktik dilapangan. Buku ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi para pihak yang terlibat dalam asuransi syariah supaya mengoperasionalkan asuransi syariah sesuai aturan-aturan syariah yang telah ditetapkan.
NAMA: SYLVIA AYU AMARA PUTRI
NIM: 212111368
KELAS: 6J-HES
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H