BOOK REVIEW
Judul        : Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah
Penulis       : Dr. H. Desmadi Saharuddin, Lc., M.A.
Penerbit      : Kencana
Tahun Terbit   : 2016
Pembahasan buku tulisan Dr. H. Desmadi Saharuddin, Lc., M.A. (selanjutnya penulis) yang berjudul "Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah" ini banyak mengeksplor tentang insurance licy dan claim settlement pada perusahaan asuransi syariah yang dinilai masih belum memenuhi syariah compliance secara komprehensif. Buku ini juga meluruskan kembali hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya seperti : Arpah Bt. Abdul Wahab yang menyatakan bahwa tidak terdapat unsur gharar, maisir, dan riba dalam operasional perusahaan asuransi syariah, dan jaminan ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada tertanggung atau peserta asuransi adalah pasti.
Dalam buku ini penulis juga menjelaskan dengan sangat mendalam mengenai indikator-indikator yang perlu diperhatikan dan dipikirkan oleh perusahaan asuransi syariah dan kalangan akademisi terutama dalam beberapa hal yang memungkinkan terjadinya praktik yang mengarah kepada unsur - unsur terlarang seperti:
- Polis all risks yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam memberikan jaminan pertanggungan (risk sharing) terhadap risiko dan ganti rugi (Kafalah) masih terdapat indikasi ketidaksesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mu'amalah syariah, karena polis ini masih mengandung unsur jahala dan khida, untuk itu perlu ditinjau kembali.
- Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan implementasi claim settlement pada operasional sebagian perusahaan asuransi umum / kerugian syariah masih terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan muamalah syariah, seperti adanya indikasi al-zulm, yaitu berupa penolakan terhadap klaim yang sesungguhnya pantas untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan isi perjanjian (wording policy), dan masih adanya praktik yang mempersulit pembayaran klaim yang sesungguhnya sudah menjadi hak peserta.
- Dalam hal penyelesaian sengketa tuntutan ganti rugi (dispute antara tertanggung (peserta asuransi) dan penanggung (operator), di mana keterlibatan pihak yang berwenang dalam hal syariah compliance masih dirasakan belum maksimal, Oleh karena itu, peran mereka sangat diharapkan tuk dapat memberikan solusi kepada pihak-pihak yang bersengketa agar tercapainya keadilan yang sesungguhnya, karena sebagian perusahaan (operator) masih cenderung mengutamakan profit daripada ta'awun sesuai dengan tujuan mereka bergerak dalam bisnis ini.
Dalam buku ini penulis memaparkan beberapa penelitian yang dilakukan diantaranya yang dilakukan oleh Uthman Babiker Ahmad, Tzah Mohd Taher & Wan Zulqurnain Wan Ismail, dan Muhammad Anwar menyatakan bahwa masih terdapat beberapa unsur yang mengarah kepada gharar, maisir, dan riba dalam praktik asuransi syariah atau takaful . Kebenaran kesimpulan dari penelitian Babiker Ahmad , Izah Mohd Taher & Wan Zulqurnain Wan Ismail, dan Muhammad Anwar, dapat dilihat dalam beberapa aspek yaitu:
- Polis all risks yang sangat riskan terhadap sengketa khususnya saat terjadinya klaim ganti rugi dari tertanggung (peserta asuransi). Adanya kekecewaan pada pihak tertanggung (peserta asuransi) yang salah paham dengan maksud dari "all risks" yang memberikan jaminan pertanggungan (risk sharing) secara menyeluruh berdasarkan nama yang lekat pada polis tersebut.
- Sistem ganti rugi (Kafalah) yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi syariah (operator) masih sama dengan perusahaan asuransi konvensional dengan merujuk kepada prinsip dasar asas indemnitas, di mana ganti rugi yang diberikan berdasarkan pada nilai pertanggungan maksimum, sementara sistem ini tidak memenuhi rugi (daman) yang terdapat dalam fikih muamalah, yaitu ganti rugi diberikan untuk menutupi kerugian yang timbul.
- Masih adanya ketidakkonsistenan (istiqamah) pihak operator dalam memenuhi tuntutan klaim ganti rugi (takaful) dari pihak peserta yang sesungguhnya berhak untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Dalam pembahasan bab kedua penulis menjelaskan mengenai pertanggungjawaban jaminan ganti rugi dalam hukum asuransi dan fikih muamalah. Penulis membagi pembahasan tersebut menjadi lima poin. Poin pertama yaitu menjelaskan tijauan umum tentang pertanggungan jaminan ganti rugi, pertanggungan perusahaan dalam melaksanakan proteksi atau jaminan ganti rugi harus berlandaskan pada beberapa asas yang dijadikan sebagai patokan dalam memenuhi janji-janjinya. Asas-asas tersebut antara lain:
- Asas Indemnitas, pihak tertanggung tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari ganti rugi tersebut, kecuali hanya ganti rugi yang setimpal dengan kerugian yang menimpanya, posisi keuangan tertanggung tidak lebih baik dibandingkan sebelum terjadinya musibah.
- Asas kepentingan yang dapat diasuransikan, dimana setiap pihak yang ingin melakukan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentigan yang dapat diasuransikan atau mempunyai keterlibatan lagsung dengan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa yang bersangkutan menderita kerugian.
- Asas kejujuran sempurna, pertanggungan tidak akan terjadi kecuali atas dasar saling percaya antara penanggung dan tertanggung.
- Asas proimate causa, merupakan asas yang mengelompokkan peristiwa-peristiwa yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi.
Kemudian pada poin kedua pada bab ini menjelaskan tentang prinsip ganti rugi (Al-Daman) dalam fikih muamalah. Secara umum konsep daman dalam fikih muamalah yang bertujuan untuk memberikan ganti kerugian dan menutup maslahat yang hilang belum bisa dipenuhi oleh teori-teori yang dipakai dalam asuransi syariah, walaupun pada hakikatnya tujuan utama dari asuransi syariah adalah untuk melindungi masyarakat atau nasabahnya dari ketidaktentraman ekonomi dan bahaya-bahaya yang mengancam secara tiba-tiba terhadap harta benda mereka. Oleh karenanya, sangat penting untuk mencari suatu alternatif lan agar asuransi syariah benar-benar sebagai pelindung dan penjamin dari kerugian yang tidak diharapkan.
Poin ketiga pada bab ini membahas tentang jaminan ganti rugi kafalah dalam aplikasi bisnis asuransi syariah. Perusahaan asuransi hanya boleh mengambil fee atau memperoleh polis surplus dari akad tijarah bukan dari akad tabarru', karena tabarru' hanyalah untuk sesama partisan namun, dalam kenyataannya ada juga beberapa perusahaan yang menjadikan dana tabarru' ini sebagai investasi untuk menambah benefit perusahaan.
Poin keempat pada bab ini membahas tentang ta'awun, takaful, dan risk sharing. Ganti rugi (kafalah) yang diberikan kepada peserta yang terkena musibah atas dasar ta'awun berdasarkan kebutuhan pihak yang terkena musibah. Adapun dalam bentuk risk sharing/takaful, ganti rugi (kafalah) selayaknya diberikan berdasarkan konsep al-daman karena setiap perserta telah mewakilkan pengelolaan risiko atas harta benda yang mereka sepakati kepada semua peserta yang tegabung dalam suatu kelompok kerja sama yang disebut dengan takaful atau pertanggungan asuransi. Dengan demikian maka semua peserta asuransi mendapatkan kafalah (ganti rugi) berdasarkan kerugian yang timbuh akan terpenuhi dengan baik.
Poin kelima pada bab ini tantangan dan prospek industri asuransi syariah. Terdapat tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi syariah antara lain: kurangnya sosialisasi, kurangnya tenaga ahli, kurangnya dukungan umat, kurangnya dukungan regulator, dan sebagainya.
Pada bab ketiga membahas tentang sumber daya manusia dan insurance policy dalam claim statement. Impelementasi asuransi syariah harus murni bebas dari unsur-unsur gharar, maisir, riba, rishwah, dan zulm. Agar asuransi syariah terbebas dari hal-hal yang dilarang tersebut, maka dalam operasionalnya tidak hanya terfokus dengan memberlakukan akad, produk dan sistem yang islami sja, akan tetapi juga dengan memakai sumber daya manusia yang dapat dipercaya. Tanpa sumber daya manusia yang memahami mu'amalah syariah dan hukum islam akan sangat mudah menyelewengkan akad-akad yang islami tersebut.
Pada bab keempat membahas tentang implementasi claim settlement dan dispute pada perusahaan asuransi syariah. Perjanjian ganti rugi (kafalah) antara penanggung dan tertanggung dituangkan dalam suatu akta yang disebut dengan polis asuransi.Â
Dispute dan sengketa yang terjadi pada proses penyelesaian klaim ganti rugi sering disebabkan karena tidak terpenuhinya janji-janji yang ditawarkan oleh perusahaan pada akseptasi (closing contract), bahkan diantaranya menjadi sengketa yang rumit dan harus berakhir dimeja pengadilan.
Buku ini sangat memotivasi bagi para pembaca khusunya bagi orang yang ingin mengetahui dan mendalami tentang asuransi syariah. Pemaparan materi mengenai pembayaran ganti rugi pada asuransi syariah yang terdapat dalam buku ini sangat komprehensif, jelas, tuntas, lengkap, dan rinci.Â
Penjelasan yang termuat dalam buku tersebut tidak hanya teori-teori saja tetapi juga dicantumkan penjelasan praktik dilapangan. Buku ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi para pihak yang terlibat dalam asuransi syariah supaya mengoperasionalkan asuransi syariah sesuai aturan-aturan syariah yang telah ditetapkan.
NAMA: SYLVIA AYU AMARA PUTRI
NIM: 212111368
KELAS: 6J-HES
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H