Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

22 Februari 2024   20:24 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:34 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Definisi Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:

Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed, asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang dilandaskan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak yang terlibat. Prinsip keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Menurut Dr. Mahfud Sholihin, asuransi syariah adalah lembaga keuangan yang mempraktikkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, seperti larangan riba (bunga), haram (terlarang) dan halal (halal), serta prinsip kerjasama (ta'awun) dan saling bertanggung jawab (takaful).

Menurut Dr. Munawar Ismail, asuransi syariah merupakan lembaga keuangan yang mengelola dana para peserta dengan prinsip-prinsip syariah, seperti adil, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini menekankan pada perlunya kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam setiap transaksi asuransi.

Menurut Ahmad Azam Abdul Rahman, asuransi syariah dapat ditinjau dari segi manfaatnya, yaitu melindungi peserta asuransi dari risiko yang tidak diinginkan. Namun, ia menekankan bahwa dalam asuransi syariah, manfaat yang diberikan haruslah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar ketentuan agama.

Menurut Prof. Dr. Mohd Azmi Omar, asuransi syariah memiliki tujuan untuk melindungi kekayaan dan harta benda peserta asuransi, namun tetap mengikuti prinsip keadilan dan kesepakatan yang tidak merugikan pihak lain. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam operasional asuransi syariah.

Tanggapan penulis terkait beberapa definisi  yang telah diungkapkan para ahli sebagaimana yang tercantum diatas dapat diketahui bahwa asuuransi syariah merupakan suatu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi syariah juga memiliki peran penting bagi masyarakat khususnya pemeluk agama Islam. Dengan adanya asuransi dapat membantu menanggulangi hal-hal yang tidak terduga yang terjadi pada kehidupan masyarakat seperti kecelakaan, sakit, dan sebagainya. Asuransi yang berbasis syariah ini tentunya didalamnya mengandung prinsip keadilan dan jauh dari unsur maisir, gharar, dan riba. Dengan menggunakan asuransi yang sesuai syariah, sejatinya masyarakat muslim telah mampu menjauhkan diri mereka dari kegiatan keuangan yang tidak Islami.

Pentingnya Asuransi Syariah Bagi Seseorang

Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk asuransi yang sangat penting bagi seseorang, terutama bagi mereka yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai suatu sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah memiliki peran yang sangat vital dalam melindungi aset dan kehidupan seseorang.

Pertama-tama, asuransi syariah sangat penting karena memberikan perlindungan finansial bagi seseorang. Dengan memiliki polis asuransi syariah, seseorang dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, seperti sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian. Dengan adanya perlindungan finansial ini, seseorang dapat memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu, asuransi syariah juga memberikan manfaat dalam hal pengelolaan risiko. Dalam prinsip syariah, konsep asuransi lebih kepada saling bertanggung jawab dan saling membantu dalam menghadapi risiko. Dengan demikian, asuransi syariah dapat membantu seseorang dalam mengelola risiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mencegah terjadinya kebangkrutan atau masalah finansial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun