Karena setiap sekolah maupun kampus pasti mempunyai kebijakan sendiri, mulai dari pengumpulan tugas melalui e- learning, e- mail, whatsapp atau dengan datang langsung kesekolah atau kampus untuk sekedar mengumpulkan tugas.
SMK N 1 Sedayu mengelar kegiatan evaluasi pembelajaran dengan menggunakan sistem daring melalui aplikasi berbasis android ( APSIS SMKN 1 Sedayu). Kegiatan ini untuk mengevaluasi pembelajaran tengah semester genap TA 2020 / 2021 untuk siswa kelas X dengan jumlah 468 siswa.
Dengan pelaksanaan PTS pada 8 Maret sampai dengan 18 Maret 2021, seluruh siswa mengerjakaan PTS dirumah masing -- masing sebagai upaya pencegahan covid - 19. Selain PTS yang dilakukan secara daring, kegiatan ujian akhir sekolah ( UAS ) juga dilakukan secara daring.
Untuk pelaksanaan UKK tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, pihak sekolah juga menerapkan protocol kesehataan yang ketat dan jumlah siswa yang terbatas. Uji sertifikasi profesi ini dilakukan untuk membekali siswa dengan pengakuan pihak eksternal terhadap kompetensi yag dimiliki oleh lulusan SMK N 1 Sedayu.
SMK N 1 Sedayu telah melakukan pendekatan pembelajaraan daring agar lebih menarik dan tidak membosankan bagi siswa, dan menetapkan pemberian subsidi paket data untuk peserta didik. Dan untuk mempertahankan ketercapain tujuan pendidikan SMK N 1 Sedayu telah mngembangkan metode penilaian melalui kerjasama dengan Aksoftware, kerjasama pemakaian software ini sudah dilakukan sejak tahun 2017. Pada masa pandemi ini SMK N 1 Sedayu menggunakan aplikasi yang terpasang pada Android sehingga jangkauan pemakainya semakin luas.
Uji coba APSIS SMK N 1 Sedayu ini dilakukan pada tanggal 18 dan 19 Mei 2020 untuk kapasitas 392 siswa kelas XI dan 462 siswa kelas X, lebih dari 90 guru yang dilibatkan dalam uji coba ini. Sementara kegiatan ujian akhir semester genap TA 2019 / 2020 telah dijadwalkan pada tanggal 4 - 15 Juni 2020 secara daring melalui APSIS SMK N 1 Sedayu.
Diketahui pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama ( SKB ) ada empat mentri mengenai panduan penyelengaraan pembelajaraan tatap muka ( PTM ) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM terbatas mulai semester genap pada tahun akademik 2021 / 2022.
Dengan pertimbangan kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, mentri kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin, mentri dalam negri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnvian, mentri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim, dan mentri agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan peneyesuaian surat keputusan bersama ( SKB ) tentang panduan penyelengaraan pembelajaran dimasa pandemi covid - 19.
Ada empat pertimbangan diterbitkan SKB ini, yaitu
( 1 ) kesehataan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dimasa pandemi covid - 19.
( 2 ) berdasarkan hasil evaluasi pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.