Mohon tunggu...
Syifa Wanda Nisrina
Syifa Wanda Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Indonesia Menuju Satu Kartu, NIK jadi NPWP Semua Orang Bakal Kena Wajib Pajak?

5 Juni 2022   23:50 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:53 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NIK menjadi NPWP (Sumber: Finance.detik.com)

Pemerintah akan melakukan pencocokan kembali penduduk warga Indonesia dengan NIK nya dengan begitu akan ketemu siapa saja yang tercatat sudah meninggal atau tidak berkependudukan Indonesia lagi, dan orang yang memiliki NIK ganda juga akan ketemu siapa saja yang memilikinya. Mengapa ada orang yang bisa memiliki NIK ganda? Hal ini dikarenakan karena pada zaman dulu system di Indonesia meminta NIK local atau KTP local untuk melakukan transaksi, jadi orang yang berasal dari Jakarta dan memiliki KTP Jakarta ingin melakukan transaksi di jogja harus memiliki KTP jogja terlebih dahulu, hal ini membuat masyarakat di Indonesia ada yang memiliki NIK ganda atau double.

Sekarang dengan adanya satu KTP Elektronik dapat membantu dan mempermudah dalam melakukan hal transaksi tersebut, ingin membeli tanah cukup dengan satu KTP Elektronik, daftar sekolah dimana pun cukup dengan satu KTP Elektronik, membuka rekening Bank dimanapun cukup dengan satu KTP Elektronik. Orang Indonesia identitasnya hanya satu, bagi orang dewasa bisa menggunakan KTP Elektronik dan bagi anak anak yaitu kartu identitas anak.

Dengan demikian, kebijakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan di Indonesia yang kini sedang berlangsung. Faktanya juga tidak semua orang yang memiliki NIK akan dijadikan Wajib Pajak dan penggunaan kartu KTP Elektronik yang akan memudahkan hidup dalam melakukan administrasi warga masyarakat Negara Indonesia.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun