Halal (BPJPH) kementerian Agama (Kemenag) menetapkan untuk melakukan perubahan dalam bentuk label halal baru yang akan diakui secara nasional. Perubahan logo ini merupakan bagian dari perpindahannya wewenang sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag.
Badan Penyelenggara Jaminan ProdukPenetapaan perubahan label halal ini berdasarkan keputusan oleh Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label Halal. Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada hari Kamis (10/2), yang telah di tanda tangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan telah berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022. Perubahan label ini kelak akan digunakan secara serentak bagi seluruh produsen di Indonesia pada tahun 2024.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham meyakini penetapan perubahan label halal ini untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 37 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berisi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengenai kewajiban BPJPH menetapkan label halal tersebut. Penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Melaksanakan amanat peraturan perundang undangan khususnya pasal 37 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam keputusan Kepala BPJPH,” jelas Aqil.
Dengan hadirnya Label Halal yang dirancang oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang baru telah memancing banyak perhatian publik. Bentuk label yang menyerupai gunungan wayang dan memiliki motif surjan tersebut diklaim untuk mempresentasikan karakter Halal Indonesia.
Kepala BPJPH Kemenag, mengatakan bahwa alasan label halal diganti menjadi motif gunungan wayang karena memiliki bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak artefak dari budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat serta mempresentasikan Halal Indonesia.
Berikut fakta fakta menarik mengenai Label Halal Indonesia yang baru :
- MEMILIKI LABEL DENGAN BERWARNA UNGU
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham memberikan tanggapan nya mengenai persoalan warna label yang baru dari warna hijau menjadi warna ungu. Beliau berujar bahwa warna ungu akan menjadi warna utama dari label halal Indonesia.
“Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi” ujar Kepala BPJPH yang dikutip dari laman Republika.co.id
Sedangkan untuk warna sekundernya yaitu warna hijau toska, Aqil memberikan jawabannya bahwa warna tersebut mewakili dari makna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan. Beliau juga menambahkan bahwa label halal Indonesia secara filosofis mengadaptasi dari nilai nilai keindonesiaan.
- MEMILIKI BENTUK GUNUNG WAYANG DAN BERMOTIF SURJAN
“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia” ujar Aqil dalam keterangannya mengenai label halal Indonesia yang di kutip dari laman resmi Kemenag.
Aqil berujar bahwa bentuk dari gunungan ini mengandung filosofi nya tersendiri, yaitu adalah menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan pada motif surjan, memiliki kandungan makna filosofi yang cukup kuat di dalam nya, di antara nya ialah bagian leher baju surjan yang memiliki kancing 3 padang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambar kan dari rukun iman. Selain itu, Aqil juga mengucapkan bahwa motif dari Surjan yang sejajar satu sama lain memiliki makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk” ucapnya
Menurut Aqil,hal ini sejalan dengan tujuan dari Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menggambarkan Kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk Indonesia.
Aqil juga turut menjelaskan bahwa bentuk dari gunungan tersebut di susun berupa tulisan kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata “Halal” dalam bentuk tulisan kaligrafi yang indah.
- MENGGANTIKAN LABEL HALAL MUI DAN BERLAKU SECARA BERTAHAP
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label ini nantinya akan berlaku bertahap secara nasional. Menteri agama menyebut bahwa penerbitan logo halal tersebut dikembalikan ke kemenag.
“diwaktu waktu yang akan dating, secara bertahap labe halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang Undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas” ujar Yaqut.
- LOGO HALAL WAJIB DI CANTUMKAN
Sekretaris dari Badan Penyelenggara Jenis Produk Halal (BPJPH), Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional, label ini wajib ditempel pada kemasan produk, bagian tertentu pada produk atau tempat tertentu pada produk.
“wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk” ujar Arfi Hatim.
Label Halal Indonesia ini akan menjadi penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca bagi konsumen atau masyaatakat. Pencantuman label halal ini juga akan dipastikan tidak mudah untuk di hapus, di lepas dan di rusak yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H