“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia” ujar Aqil dalam keterangannya mengenai label halal Indonesia yang di kutip dari laman resmi Kemenag.
Aqil berujar bahwa bentuk dari gunungan ini mengandung filosofi nya tersendiri, yaitu adalah menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan pada motif surjan, memiliki kandungan makna filosofi yang cukup kuat di dalam nya, di antara nya ialah bagian leher baju surjan yang memiliki kancing 3 padang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambar kan dari rukun iman. Selain itu, Aqil juga mengucapkan bahwa motif dari Surjan yang sejajar satu sama lain memiliki makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk” ucapnya
Menurut Aqil,hal ini sejalan dengan tujuan dari Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menggambarkan Kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk Indonesia.
Aqil juga turut menjelaskan bahwa bentuk dari gunungan tersebut di susun berupa tulisan kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata “Halal” dalam bentuk tulisan kaligrafi yang indah.
- MENGGANTIKAN LABEL HALAL MUI DAN BERLAKU SECARA BERTAHAP
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label ini nantinya akan berlaku bertahap secara nasional. Menteri agama menyebut bahwa penerbitan logo halal tersebut dikembalikan ke kemenag.
“diwaktu waktu yang akan dating, secara bertahap labe halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang Undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas” ujar Yaqut.
- LOGO HALAL WAJIB DI CANTUMKAN
Sekretaris dari Badan Penyelenggara Jenis Produk Halal (BPJPH), Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional, label ini wajib ditempel pada kemasan produk, bagian tertentu pada produk atau tempat tertentu pada produk.
“wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk” ujar Arfi Hatim.
Label Halal Indonesia ini akan menjadi penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca bagi konsumen atau masyaatakat. Pencantuman label halal ini juga akan dipastikan tidak mudah untuk di hapus, di lepas dan di rusak yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,