Air lindi mengandung unsur-unsur kimia dan bakteri-bakteri yang beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga air tanah menjadi tidak layak konsumsi apabila tercemar air lindi. Pencemaran air tanah ini bermula terjadi karena diolahnya sampah dengan ditimbun memicu timbunan sampah di TPA Cipayung melakukan proses dekomposisi secara alami hingga menghasilkan air lindi yang mengandung polutan, kemudian air tersebut melimpas melalui tumpukan sampah, meresap ke dalam timbunan sampah, serta menghasilkan cairan rembesan yang merembes hingga ke dalam sistem akuifer atau sistem aliran air tanah yang memiliki dominasi kedalaman muka air tanah sebesar 5 -- 10 meter. Menurut Balai Penelitian Tanah pada tahun 1990, jenis tanah yang paling mendominasi TPA Cipayung adalah latosol merah. Pencemaran air tanah ini dapat disebabkan juga oleh sifat tanah yang poros dan gembur yang dapat memudahkan peresapan air lindi secara vertikal horizontal ke dalam sistem akuifer. Air lindi yang terkena air hujan juga akan lebih mudah mengalir dan meresap ke lapisan bawah tanah.
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LEACHATE
      Sehingga, kasus tersebut dapat ditanggulangi dengan melakukan revitalisasi pengolahan sampah menjadi sanitary landfill. Sanitary landfill adalah teknik pengolahan sampah yang telah memenuhi standar internasional karena dapat dengan efektif mengurangi terbentuknya air lindi dengan menutup sampah dengan tanah kemudian memadatkannya serta dilakukan berangsur-angsur hingga membentuk lapisan sampah dan memadatkan tanah. Tanah yang padat akan lebih susah untuk menyerap dan mengalirkan air lindi menuju sistem akuifer. Sistem pengolahan sampah ini membutuhkan biaya lebih banyak dibandingkan metode pengolahan sampah dnegan controlled landfill.
      Selain itu, dilansir dari salah satu artikel dari OkeNews tahun 2018 Dinas Perumahan dan Permukiman (DISRUMKIM) Kota Depok juga berencana untuk membangun menara air yang dapat menampung air bersih dan dialirkan ke warga yang terdampak pencemaran air tanah. Dengan kedalaman kurang lebih 50 meter dan memiliki sumber mata air yang lebih dalam daripada sumur pada umumnya.
      Kemudian, penulis juga tidak lupa untuk serta mencantumkan penanggulangan berupa langkah kecil yang dapat kita lakukan, yaitu mengurangi limbah salah satunya limbah plastik dengan mengganti penggunaan plastik sehari-hari dengan kantong dan, tempat makan/minum yang dapat dipakai kembali serta melakukan reuse, reduce, dan recycle.
Â
KESIMPULAN
      Kapasitas sampah di TPA Cipayung yang semakin lama semakin menggunung ini dapat mencemari air tanah warga sekitar yang terdapat di bawahnya. Pengolahan sampah dengan teknik controlled landfill perlu direvitalisasi menjadi pengolahan sanitary landfill meskipun biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal namun demi mengurangi terjadinya rembesan air lindi ke dalam sistem akuifer air tanah warga.
SUMBER REFERENSI
Ariyani, S.F. (2018). EVALUASI PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL. Universitas Islam Indonesia, Kabupaten Sleman, DIY.
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jawa Tengah. (2018). Pemrosesan Akhir Sampah. Semarang, Jawa Tengah.
Kesmas. (2022). Dampak Leachate terhadap Lingkungan. Indonesian Public Health Portal.
Muntinanto, W. (2018). Warga Keluhkan Air Tanah Tercemar Imbas Rembesan Sampah TPA Cipayung. OkeNews, https://megapolitan.okezone.com/read/2018/12/20/338/1993651/warga-keluhkan-air-tanah-tercemar-imbas-rembesan-sampah-tpa-cipayung.
Nurraini, Y. (2011). Kualitas Air Tanah Dangkal di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung Kota Depok. Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.