Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab besar, Polri dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi merupakan pedoman moral dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Artikel ini akan membahas pentingnya etika profesi bagi polisi sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat.
Peran Polisi sebagai Penegak Hukum
Sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta melindungi hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, polisi dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti menangani tindak pidana, konflik sosial, dan pelanggaran hukum lainnya.
Etika profesi membantu polisi menjalankan tugas tersebut dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Prinsip dasar seperti keadilan, netralitas, dan transparansi menjadi landasan utama agar polisi dapat menjalankan tugasnya tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
Polisi sebagai Pelayan Publik
Selain sebagai penegak hukum, polisi juga berperan sebagai pelayan publik. Fungsi ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti memberikan layanan kepolisian, menangani pengaduan, dan membantu masyarakat dalam situasi darurat. Dalam peran ini, etika profesi menjadi pedoman untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan secara humanis, responsif, dan tidak memihak.
Polisi diharapkan dapat menunjukkan empati, sopan santun, dan rasa hormat kepada masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Pelayanan yang bermartabat dan adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tugas Pokok Polisi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian menetapkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum
C. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan bantuan kepada masyarakat.
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan tentang kewajiban etika kepolisian yang meliputi;
1.Etika Kenegaraan (Pasal 6)
2.Etika Kelembagaan (Pasal 7-9)
3.Etika Kemasyarakatan (Pasal 10)
4.Etika Kepribadian (Pasal 11)
Permasalahan Kepmanusia saat ini
1.Ulah oknum polisi yang tidak bertanggung jawab
2.Revisi UU Polri yang terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik
3.Pembentukan UU yang tidak memperkuat cita-cita reformasi dan mengancam demokrasi serta hak asasi manusiaÂ
Analisis Kasus
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video viral memperlihatkan seorang karyawati di toko roti Lindayes, di Cakung, Jakarta Timur dianiaya dengan dilempar kursi. Diketahui, pelaku adalah anak dari bos toko roti.
-Dwi (korban) menjelaskan kejadian pada 17 Oktober 2024 pukul 21:00 WIB. Bermula saat dirinya diminta untuk mengantarkan makanan ke kamar anak bosnya tetapi dia menolak karena Dwi merasa kalau itu bukan tugasnya. Setelah itu pelaku yang bernama George marah-marah melemparkan patung, bangku, mesin EDC BCA. Kejadian seperti itu tidak hanya satu kali itu, "kata Dwi tpi sebelum itu juga pernah kalau si George menganiaya Dwi bahkan sampai menghina kalau Dwi itu miskin, babu jadi George merasa kalau Dwi tidak akan bisa memenjarakan George.
Setelah kejadian itu Dwi melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian akan tetapi ditolak sampai 2 kali padahal bukti penganiayaan sudah ada.
Dwi juga sempat di ancam oleh ibu George, setelah video itu viral di sosial media. Bahkan Dwi juga sempat ditipu pengacara dan ibu Dwi rela menjual motor untuk menyewa pengacara.
Kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Akibat kurangnya respon kepolisian untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan sayang banyak oknum kepolisian di saat menangani kasus menunggu kasus tersebut viral baru di tangani atau dalam istilah sekarang No viral No Justice
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Polisi
Beberapa prinsip penting dalam etika profesi polisi di Indonesia meliputi:
A. Transparansi. Setiap upaya untuk memperkuat institusi, menciptakan trobosan kreatif, dan meningkatkan integritas harus dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
B. Akuntabilitas. Kepolisian harus dapat bertanggung-jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Kondisional.
D. Partisipatif. Kepolisian harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
E. Kesamaan Gak. Pelayanan kepolisian tidak boleh diskriminatif, Â artinya tidak boleh membeda-mbedakan.
F. Keseimbangan Gak dan Kewajiban. Pelayanan kepolisian harus mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak seimbang.Â
Tantangan dalam Penerapan Etika Profesi
Meskipun etika profesi telah menjadi pedoman yang jelas, penerapannya seringkali menghadapi tantangan. Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, atau pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan integritas anggota Polri melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat.
Upaya Meningkatkan Etika Profesi Polisi
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerapan etika profesi polisi adalah:
Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan etika profesi yang komprehensif kepada anggota Polri.
Pengawasan dan Penegakan Disiplin: Memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap perilaku anggota Polri.
Keterlibatan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja polisi dan memberikan masukan yang konstruktif.
Penghargaan dan Sanksi: Memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Kesimpulan
Etika profesi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai penegak hukum dan pelayan publik. Dengan menjunjung tinggi etika profesi, Polri dapat membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan keamanan serta ketertiban yang berkeadilan. Oleh karena itu, upaya untuk terus memperkuat penerapan etika profesi harus menjadi prioritas bersama, baik oleh institusi Polri maupun masyarakat.
Semoga Polri terus menjadi institusi yang profesional, humanis, dan terpercaya dalam melayani dan melindungi masyarakat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI