Mohon tunggu...
Syifani Wirianisa
Syifani Wirianisa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti

Peneliti Dana Haji Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen LAZIS di Negara Muslim (Diwan Az-Zakah-Sudan & Wizarotul Auqof-Mesir)

4 Juli 2023   22:18 Diperbarui: 4 Juli 2023   22:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan Zakat di Sudan 

Peraturan pengelolaan zakat di Sudan dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang yang berkaitan dengan Diwan Zakat, April 1984 dan mulai efektif terhitung September 1984. Aturan ini mewajibkan warga negara Sudan mengeluarkan zakat yang sebelumnya diatur sebagai tindakan sukarela saja dalam kurun waktu 1980-1984.

a. Karakteristik dalam pengelolaan zakat di Sudan

Undang-Undang zakat Sudan memperluas kategori harta wajib zakat, khususnya harta penghasilan dari mustaghillat. Seluruh penghasilan dari mustaghillat wajib dizakatkan disamping harta-harta yang lain seperti emas, perak, perniagaan/perdagangan, pertanian, buah-buahan, dan binatang ternak. 

Adapun nisab dan kadar zakatnya disamakan zakat emas. 

Penghasilan dari mustaghillat meliputi: 

1. Penghasilan bersih dari hasil penyewaan/kontrakan

2. Penghasilan dari pertanian

3. Penghasilan dari binatang ternak

4. Penghasilan bersih dari jasa transportasi.

Undang-Undang zakat Sudan mewajibkan zakat atas penghasilan atau hasil profesi yaitu gaji para pegawai dan penghasilan sampingan lainnya. Pembayaran zakat dilakukan saat penerimaan penghasilan tersebut dengan syarat penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok minimal, dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Standar kebutuhan minimal akan ditentukan kemudian hari melalui majlis fatwa.

b. Kewarganegaraan dan tempat tinggal menjadi syarat wajib zakat

Kewajiban zakat di Sudan tergantung kepada kewarganegaraan dan agama seseorang. Zakat hanya diwajibkan kepada warga negara Sudan yang beragama Islam dan memiliki harta, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi warga negara yang ada di dalam negeri, warga negara Sudan yang berada di luar negeri pun wajib mengeluarkan zakat. 

Selain kewarganegaraan, domisili juga menjadi penyebab seseorang menjadi wajib zakat. Setiap orang yang berdomisili di negara Sudan dan memiliki harta wajib berkewajiban membayar zakat. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang zakat Sudan menyebutkan, "Wajib zakat atas setiap warga negara non Sudan yang beragama Islam, berdomisili atau bekerja di Sudan dan memiliki harta wajib zakat selama negaranya sendiri belum mewajibkan membayar zakat dan ia belum membayar zakat".

Persyaratan di atas tidak mewajibkan pemilik harta harus berada di dalam negeri saat pembayaran. Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, "Apabila pemilik harta benda tidak berada di dalam negeri saat jatuh tempo pembayaran, maka pembayaran bisa dilakukan oleh penanggung jawab harta benda tersebut atau orang yang secara syar'i bisa mewakilinya". Kriteria domisili dan kewarganegaraan sebagai syarat wajib zakat memiliki beberapa kelebihan:

1. Bertambahnya pemasukan dana zakat. Hal ini disebabkan zakat diambil dari harta benda milik umat Islam baik yang berada di dalam negeri maupun dari luar negeri.

2. Mewujudkan kesatuan umat Islam yaitu dengan jalan mempersatukan warga Sudan dan non Sudan yang berdomisili di Sudan dalam menjalin persaudaraan dan saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari dalam upaya menegakkan syari'at Islam sebagai undang-undang resmi negara. Hal ini berbeda dengan negara Saudi, yang pemerintahnya mewajibkan zakat atas warga negara Arab Saudi dan perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi di Saudi. Sedangkan warga negara non Saudi yang berdomisili di Saudi hanya diwajibkan pajak, demikian pula perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Saudi.

3. Sebagian dana zakat dibagikan oleh mustahik sendiri. Dalam rangka menjaga hubungan baik antara masyarakat Sudan yang satu dengan lainnya, undang-undang zakat Sudan memberikan hak kepada muzaki sebesar 20% dari dana wajib zakat untuk dibagikan kepada mustahik dan sanak famili atau handai taulannya, selebihnya yang berjumlah 80% disalurkan melalui Diwan Zakat.

4. Pembentukan dewan pengawas dan dewan syuro. Dewan pengawas dan dewan syuro dibentuk di seluruh jenjang lembaga zakat. Ditingkat pusat ketuanya adalah Menteri Urusan Zakat dengan anggota maksimal 14 orang yang terdiri dari kalangan profesional, ulama, tokoh masyarakat sebagai representasi donatur, dan perwakilan eksekutif. Tugas para ulama adalah menentukan langkah-langkah operasional yang betul-betul sesuai dengan syari'ah. 

Tugas para tokoh yang mewakili donatur adalah memantau kinerja para eksekutif lembaga zakat dan memberikan masukan dalam pengembangan pengelolaan zakat Untuk memperkuat posisi Majlis Tinggi dalam menjalankan tugas-tugas di atas dibantu oleh majlis para menteri. 

Dalam undang-undang zakat Sudan tersebut juga dijelaskan sanksi bagi orang menolak, menghindari kewajiban dan berkelit dari pembayaran zakat dengan denda maksimal dua kali lipat zakat yang harus dibayar apabila penolakan tersebut secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan hukum kurungan satu tahun bagi yang menolak dengan sengaja pengisian formulir yang diajukan oleh Diwan Zakat kepada muzakki. Penghimpunan zakat di Sudan berada satu atap dengan penghimpunan pajak. Pegawai pajak memiliki tugas untuk menyalurkan zakat. 

Diwan Zakat mendelegasikan pendistribusikan zakat kepada Departemen Keuangan dan Perencanaan Ekonomi Nasional. Pada awalnya zakat didistribusikan kepada 5 komponen yaitu: fakir, miskin, amil, ibnu sabil dan gharim, namun muncul fatwa dari Majlis Fatwa bahwa seluruh komponen mustahiq yang delapan menjadi target pendistribusian zakat. Pendistribusian zakat juga mencakup para pekerja yang terkena PHK, para korban bencana, anak yatim, para janda, keluarga narapidana dan keluarga yang ditinggal oleh kepala keluarga tanpa ada berita apa pun.

Pengelolaan Zakat di Arab Saudi

Pelaksanaan zakat di Arab Saudi didasarkan pada perundang-undangan yang dimulai pada tahun 1951 M. Sebelum pengundangan ini, zakat tidak diatur oleh perundang-undangan. Setelah Raja mengeluarkan Keputusan Raja (Royal Court) No.17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan tanggal 7 April 1951 yang isinya Zakat Syar'i yang sesuai dengan ketentuan syari'ah islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi. 

Dalam beberapa aturan berikutnya diperbolehkan bagi individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya maksimal setengahnya, dan setengah lagi disetorkan ke Departemen Keuangan, khusus untuk perusahaan semuanya disetorkan ke Departemen Keuangan. Kewenangan penghimpunan zakat di Saudi semuanya berada dalam satu kendali yaitu Departemen Keuangan, mulai dari aspek kebijakan sampai teknis, sehingga peraturan-peraturan zakat yang ada banyak terfokus pada penghimpunan, sedangkan untuk penyaluran, kewenangannya ada pada Departemen Sosial dan Pekerjaan di bawah Dirjen Jaminan Sosial (dhaman ijtima'i). 

Sesuai dengan Keputusan Raja bahwa zakat hanya diwajibkan kepada warga Saudi saja, dan sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, telah ada keputusan Raja yang dikeluarkan beberapa bulan sebelum keputusan tentang zakat yaitu keputusan raja tentang pajak pendapatan bagi bukan warga Saudi yang tidak mewajibkan zakat kepada warga selain warga Saudi, sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar pajak pendapatan. Sebagai penunjang pelaksanaan Keputusan Raja tersebut dibentuklah biro khusus yang disebut "Maslahah al-Zakah wa ad-Dakhal" (kantor pelayanan zakat dan pajak pendapatan). 

Tidak jarang orang Saudi yang mengidentikkan zakat dengan pajak karena sistem yang dibangun untuk penghimpunan dana tersebut hampir sama dengan penghimpunan pajak pendapatan. Seiring dengan perkembangan peraturan pajak pendapatan yang diterapkan oleh Saudi, dengan mengacu pada keuntungan yang dihasilkan dan dinaikkannya presentase pajak pendapatan yang mengakibatkan nilai pajak pendapatan lebih tinggi dibanding nilai zakat.

Warga muslim non-Saudi yang bermukim di Saudi (mayoritas warga Teluk), mengajukan permohonan kepada pemerintahan Saudi agar mereka disamakan dengan warga Saudi asli dengan kewajiban membayar zakat dan tidak lagi membayar pajak pendapatan. Usulan ini diterima Raja dengan dikeluarkannya Keputusan Raja yang menetapkan zakat diwajibkan kepada warga Saudi dan warga Teluk yang bermukim di Saudi.

Referensi : 

Aflah, Kuntarno Noor dan Tajang, Mohd. Nasir (Ed.). Zakat dan Peran Negara. Jakarta: Forum Zakat, 2006. 

Amiruddin K. MODEL -- MODEL PENGELOLAAN ZAKAT DI DUNIA MUSLIM Vol. 04, No. 02, Oktober 2014 ISSN 2252-7907 Nasution, Mustafa Edwin, et al. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006.

CiD."Zakat & Empowering", Jurnal Pemikiran dan Gagasan, Vol. I, Sya'ban 1429/Agustus 2008.

Faad, Sigrid (ed.). Islamische Stiftungen und Wohltaetige Einrichtungen mit entwicklungspolitischen Zielsetzungen in arabische Staaten, Hamburg: Deutches Orient-Institut, 2003

Kahf, Monzer. Applied Institutional Models for Zakah Collection and Distribution in Islamic Countries and Communities, dalam Ahmed Abdel-Fattah. el-Ashker and M.Sirajul Haq (Eds). Institutional Framework of Zakah: Dimentions and Implications, Jeddah:IRTI-IDB, 1995.

Kahf, Monzer. Taushil wa at-Tauzi' az-Zakah, Tajrubah al-Mamlakah al-Arabiyah as-Su'udiyyah. Zakah Management in Some Muslim Societies, Jeddah: Islamic Developlemnt Bank, 2000.

Ridho, M.Taufiq. Pengelolaan Zakat di Negara-Negara Islam, dalam Kuntarno Noor Aflah (Editor). Zakat dan Peran Negara, Jakarta: FOZ, 2006.

Sadeq. A Survey of Institution of Zakah: Issues, Theorities and Administration, Jeddah: IRTI-IDB, 1994.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun