Pengelolaan Zakat di Arab Saudi
Pelaksanaan zakat di Arab Saudi didasarkan pada perundang-undangan yang dimulai pada tahun 1951 M. Sebelum pengundangan ini, zakat tidak diatur oleh perundang-undangan. Setelah Raja mengeluarkan Keputusan Raja (Royal Court) No.17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan tanggal 7 April 1951 yang isinya Zakat Syar'i yang sesuai dengan ketentuan syari'ah islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi.Â
Dalam beberapa aturan berikutnya diperbolehkan bagi individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya maksimal setengahnya, dan setengah lagi disetorkan ke Departemen Keuangan, khusus untuk perusahaan semuanya disetorkan ke Departemen Keuangan. Kewenangan penghimpunan zakat di Saudi semuanya berada dalam satu kendali yaitu Departemen Keuangan, mulai dari aspek kebijakan sampai teknis, sehingga peraturan-peraturan zakat yang ada banyak terfokus pada penghimpunan, sedangkan untuk penyaluran, kewenangannya ada pada Departemen Sosial dan Pekerjaan di bawah Dirjen Jaminan Sosial (dhaman ijtima'i).Â
Sesuai dengan Keputusan Raja bahwa zakat hanya diwajibkan kepada warga Saudi saja, dan sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, telah ada keputusan Raja yang dikeluarkan beberapa bulan sebelum keputusan tentang zakat yaitu keputusan raja tentang pajak pendapatan bagi bukan warga Saudi yang tidak mewajibkan zakat kepada warga selain warga Saudi, sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar pajak pendapatan. Sebagai penunjang pelaksanaan Keputusan Raja tersebut dibentuklah biro khusus yang disebut "Maslahah al-Zakah wa ad-Dakhal" (kantor pelayanan zakat dan pajak pendapatan).Â
Tidak jarang orang Saudi yang mengidentikkan zakat dengan pajak karena sistem yang dibangun untuk penghimpunan dana tersebut hampir sama dengan penghimpunan pajak pendapatan. Seiring dengan perkembangan peraturan pajak pendapatan yang diterapkan oleh Saudi, dengan mengacu pada keuntungan yang dihasilkan dan dinaikkannya presentase pajak pendapatan yang mengakibatkan nilai pajak pendapatan lebih tinggi dibanding nilai zakat.
Warga muslim non-Saudi yang bermukim di Saudi (mayoritas warga Teluk), mengajukan permohonan kepada pemerintahan Saudi agar mereka disamakan dengan warga Saudi asli dengan kewajiban membayar zakat dan tidak lagi membayar pajak pendapatan. Usulan ini diterima Raja dengan dikeluarkannya Keputusan Raja yang menetapkan zakat diwajibkan kepada warga Saudi dan warga Teluk yang bermukim di Saudi.
Referensi :Â
Aflah, Kuntarno Noor dan Tajang, Mohd. Nasir (Ed.). Zakat dan Peran Negara. Jakarta: Forum Zakat, 2006.Â
Amiruddin K. MODEL -- MODEL PENGELOLAAN ZAKAT DI DUNIA MUSLIM Vol. 04, No. 02, Oktober 2014 ISSN 2252-7907 Nasution, Mustafa Edwin, et al. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
CiD."Zakat & Empowering", Jurnal Pemikiran dan Gagasan, Vol. I, Sya'ban 1429/Agustus 2008.
Faad, Sigrid (ed.). Islamische Stiftungen und Wohltaetige Einrichtungen mit entwicklungspolitischen Zielsetzungen in arabische Staaten, Hamburg: Deutches Orient-Institut, 2003