Selain kegiatan produksi memiliki tujuan, produksi juga memiliki prinsip dalam ekonomi islam yang berkaitan dengan maqashid al-syari'ah, yaitu sebagai berikut.
- Kegiatan produksi harus dilandasi oleh nilai-nilai islam dan harus sesuai dengan maqashid al-syari'ah. Maksudnya adalah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi yang bertentangan dengan penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Prioritas produksi harus sesuai dengan kebutuhan (dharuriyyat, hajyiyat, dan tahsiniyat)
- Dharuriyyat sama dengan kebutuhan primer. Dharuriyyat adalah kebutuhan yang jika ditinggalkan atau tidak terpenuhi akan mengancam keselamatan umat manusia.
- Kemudian ada hajiyyat, hajiyyat adalah kebutuhan sekunder, kebutuhan ini juga diperlukan manusia, tetapi tidak sampai dengan mengancam keselamatan manusia dan hanya dapat menimbulkan kesulitan atau kesukaran jika kebutuhan itu tidak terpenuhi.
- Dan terakhir ada kebutuhan tahsiniyat, kebitihan ini sama dengan kebutuhan tersier. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan manusia yang dapat mendukung kemudahan dan kenyamanan manusia dalam melakukan kehidupan.
- Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek keadilan, sosial zakat, sedekah, infaq, dan wakaf.
- Mengelola sumber daya alam secara optimal, maksudnya adalah sesuai dengan kebutuhan yang ada, tidak melakukan pemborosan apalagi hingga merusak lingkungan.
- Diperlukan distribusi keuntungan yang adil di semua mitra kerja, seperti pemilik, pengelola, manajemen, dan buruh.
Dalam sebuah produksi pastinya tidak pernah terpisahkan dengan upah. Karena upah akan selalu diberikan kepada pekerja yang ada dalam proses produksi.
Islam telah mengatur mengenai sistem pengupahan. Bahkan ada dasar jika seseorang mempekerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya. Hal ini bermaksud agar besar upah yang akan diberikan disepakati di awal masa kerja. Selain itu, islam juga mengatur agar tidak menunda-nunda membayarkan upah kepada para pekerja. Namun hal ini bukanlah suatu yang mengikat, sehingga kedua belah pihak bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H