Perilaku konsumsi dalam islam telah Allah sampaikan melalui firman-Nya dalam Al-Quran yang pada mulanya, prosesnya, dan akhirnya akan bisa mensejahterakan tidak hanya segolongan manusia saja, tetapi juga keseluruhan golongan manusia.
Jika dirangkumkan, ada dua larangan yang Allah berikan, yaitu larangan bersikap kikir dan menumpuk harta serta larangan untuk berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan.
Larangan-larangan  ini memiliki banyak hikmah didalamnya, seperti agar manusia tidak menjadi sombong dan membanggakan diri, agar manusia tidak mengekalkan hidupnya di dunia, agar seseorang tidak melupakan orang yang ada dilingkungan sekitarnya, dan masih banyak lagi.
Secara teoritis, prinsip konsumsi dalam islam telah disampaikan oleh Al Haristi, beliau menyampaikan ada 5 prinsip yang dikutip dari kebijakan Umar Ibn Khattob, yaitu
- Prinsip syari'ah, prinsip ini akan meningkatkan ketaatan manusia kepada Allah SWT dan kita diharuskan mengetahui apa dan bagaimana proses pembuatan barang dan jasa yang kita konsumsi
- Prinsip kuantitas, prinsip ini ada karena agar manusia bisa melihat kemampuan dan pendapatan yang dimilikinya agar menyisihkan sedikit agar bisa melakukan investasi
- Prinsip prioritas, maksudnya adalah seseorang harus mampu memberikan prioritas kepada kebutuhan-kebutuhan primernya diatas kebutuhan sekunder dan tersiernya
- Prinsip sosial, prinsip ini memberikan semangat seseorang untuk saling ta'awun dan tidak melakukan hal-hal yang akan menggaggu dan merugikan lingkungannya
- Kaidah lingkungan, maksudnya seseorang yang melakukan konsumsi tidak boleh melakukan eksploitasi kepada sumber daya alam yang ada
Kemudian jika kita membandingkan ekonomi konvensional dan ekonomi islam, keduanya memiliki perbedaan besar dalam memandang keinginan dan kebutuhan.
Dalam ilmu ekonomi konvensional, teori-teori yang disajikan selalu menyamakan antara kebutuhan dan keinginan. Sedangkan dalam ilmu ekonomi islam, kebutuhan dan keinginan memiliki letak yang sangat berbeda.
Dalam ilmu ekonomi konvensional, kebutuhan dan kelangkaan dipandang memiliki efek yang sama, yaitu kelangkaan. Sedangkan dalam ilmu ekonomi islam, kebutuhan sangat diperlukan manusia untuk menyambung hidupnya agar tetap bisa beribadah kepada Allah SWT, dan keinginan terjadi pada manusia karena anugerah napsu yang telah Allah SWT berikan untuk menggerakkan kebutuhan dilakukan secara berlebihan.
Ilmu ekonomi islam telah dengan jelas memberikan panduan perilaku seseorang dalam melakukan konsumsi. Norma dan batasan selalu ditunjukkan secara lahiriah dan tidak diilhami oleh ruh ajaran Islami sehingga menciptakan gaya hidup yang ideal.
Dalam suatu ilmu ekonomi, tentunya tidak lengkap jika ada konsumsi tetapi tidak ada produksi. Setelah mempelajari mengenai konsumsi dalam islam, kita akan mempelajari mengenai produksi dalam islam.
Kegiatan produksi sendiri adalah kegiatan menciptakan kekayaan dengan pemanfaatan sumber daya oleh manusia dengan menciptakan nilai barang atau menambah nilai barang sehingga menjadi sebuah produk yang bisa menguntungkan orang lain dan tentunya diperbolehkan. Dalam perspektif islam, maksud dari diperbolehkan adalah ketika barang itu bukan merupakan barang yang haram atau barang yang akan menjadi haram bagi pemakainya atau konsumennya.
Dalam melakukan suatu kegiatan, seseorang harus memiliki tujuan mengapa kegiatan itu harus dilakukan, sama halnya dengan kegiatan produksi ini. Dalam perspektif fiqh ekonomi khalifah Umar Bin Khattab, tujuan kegiatan produksi adalah sebagai berikut.
- Merealisasikan keuntungan seoptimal mungkin
- Maksudnya adakah seseorang melakukan produksi adalah untuk memperoleh keuntungan dengan selalu memperhatikan realisasinya, bukan bertujuan untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Merealisasikan kecukupan individu dan keluarga
- Tujuan ini bermaksud agar seseorang melakukan produksi untuk mempertahankan kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya dengan memenuhi kewajibannya memberi nafkah.
- Tidak mengandalkan orang lain
- Dengan melakukan produksi, seseorang bisa saja tidak lagi bergantung pada orang lain. Sebagaimana yang disampaikan Umar RA, bahwa islam tidak membenarkan seseorang yang mampu bekerja untuk menengadahkan tangannya kepada orang lain dengan meminta-minta.
- Melindungi harta dan mengembangkannya
- Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa harta sangat dibutuhkan setiap orang, seperti untuk mempertahankan hidupnya di dunia hingga untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Hingga Umar RA menyerukan agar manusia memelihara harta yang dimilikinya dan mengembangkannya dengan mengeksplorasi dalam kegiatan produksi.
- Mengeksplorasi sumber ekonomi dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan
- Jika melihat sekeliling, telah bayak kemudahan yang Allah SWT berikan kepada manusia untuk bisa melakukan kegiatan produksi. Dengan kemudahan itu, manusia hanya perlu mengeksplorasinya agar rezeki yang diberikan itu mampu memenuhi kebutuhan manusia.
- Pembebasan dari belenggu ketergantungan ekonomi
- Dalam pandangan makro, sangat Nampak jika Negara yang mampu memproduksi suatu barang atau jasa sendiri mampu menjadi bangsa yang lebih makmur negaranya dibandingkan dengan bangsa yang hanya melakukan konsumsi saja.
- Taqarrub kepada Allah SWT
- Allah SWT akan memberikan pahala kepada para produsen muslim karena aktivitas produksi yang dilakukannya.