Mohon tunggu...
Syifa Khairunnisa Zahrah
Syifa Khairunnisa Zahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Saya merupakan mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Industri Rokok Jajah Media Sosial

3 Juli 2024   06:15 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:24 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keberadaan iklan rokok di Indonesia memegang peran penting bagi keberlangsungan industri rokok. Semakin berkembangnya internet dan dunia digital, kini iklan rokok tidak hanya ditemui di media massa seperti televisi, radio, dan majalah saja, tetapi iklan rokok di media sosial juga mulai sering ditemukan. Bahkan yang lebih mengerikannya, iklan rokok di media sosial memiliki format yang berbeda-beda dan dapat ditemukan dengan mudah oleh pengguna internet. 

Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) melakukan pemantauan media digital terhadap pemasaran rokok di internet. Pada laporan TERM pada periode Mei-Agustus 2023, anak muda terpapar oleh pemasaran rokok melalui acara-acara yang menarik perhatian anak muda seperti acara musik atau olahraga. Pemasaran produk rokok dilakukan secara terang-terangan dengan memperlihatkan visual dan nama produk.

Dalam laporan TERM juga menulis bahwa pemasaran rokok sering dimuat di media sosial. Instagram menduduki posisi pertama dengan total 68% dan X (Twitter) menduduki urutan kedua dengan total 16% sebagai platform digital yang digunakan untuk memasarkan produk rokok. Menggunakan media sosial sebagai platform digital untuk memasarkan produk rokok merupakan cara yang cermat karena informasinya dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Bahkan semua kalangan dapat melihat dan terdampak oleh paparan iklan rokok.  

TERM memantau cakupan kegiatan pemasaran iklan rokok. Data menunjukkan sebanyak 8.244 merupakan kegiatan pemasaran berupa pemasaran tidak langsung untuk rokok cengkeh (100%) dan rokok elektronik (13%). Selain itu, terdapat sebanyak 970 kegiatan pemasaran rokok secara langsung, yang sebagian besar dilakukan oleh akun-akun merek rokok elektronik (87%). Sementara akun merek rokok bebas asap dan kantung nikotin menggunakan kegiatan pemasaran langsung (100%). 

Baru-baru ini di media sosial X ramai pemilik akun yang memiliki 40.000 pengikut secara terang-terangan mengunggah dan memajang produk rokok konvensional. Tak hanya itu, pada media sosial TikTok beredar banyak sekali penggunanya secara bebas mengunggah video atau foto saat mereka menggunakan rokok elektrik

Selain itu, tak jarang para pengguna media sosial X dan TikTok secara terang-terangan mengunggah foto mereka dengan memuat visual serta nama produk rokok dan mengunggah konten foto atau video saat mereka merokok. 

Banyak beredar juga video kucing dengan sound TikTok, “Pak ini pak dia nge-vape, pak” di TikTok yang pada kontennya terdapat kucing serta rokok elektrik. Kemudian ada juga kasus walau konteks videonya tidak sedang membahas rokok, misal sedang membuat konten yang isinya kegiatan sehari-harinya atau konten bercerita tetapi secara tidak langsung konten-konten yang mereka hasilkan tadi tetap memuat produk rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 39 berbunyi, 

“Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.” 

Namun pada kenyataannya pemasaran rokok di dunia digital dilakukan secara terang-terangan, industri rokok seperti sedang menjajah dunia digital.

Tak dapat dipungkiri, tidak semua pengguna internet tahu dan paham mengenai peraturan atau kebijakan tentang rokok. Dibuktikan dengan maraknya pengguna-pengguna media sosial yang hingga hari ini masih dengan sengaja atau tidak sengaja menyiarkan, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan kegiatan merokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun