Artikel Bagaimana Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki peranan sangat penting dalam membangun identitas bangsa dan negara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mendasari setiap kebijakan pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Pancasila telah melewati berbagai tahapan hingga akhirnya diresmikan sebagai dasar negara. Artikel ini akan mengulas bagaimana Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia.
1. Latar Belakang Proses Lahirnya Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soekarno mengemukakan gagasan tentang lima sila yang menjadi dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip utama yang dapat menjadi dasar negara Indonesia. Kelima prinsip ini meliputi:
1. Nasionalisme Indonesia: Mengutamakan persatuan bangsa Indonesia di atas segala perbedaan.
2. Internasionalisme: Menghormati kemerdekaan dan hak asasi setiap bangsa.
3. Demokrasi: Memberikan kebebasan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
4. Kesejahteraan Sosial: Menjamin kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Ketuhanan yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai dasar moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam sidang BPUPKI. Proses ini berlanjut dengan pembentukan Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno, yang berhasil merumuskan dan menyempurnakan lima prinsip tersebut menjadi Pancasila yang kita kenal saat ini.
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Republik Indonesia melalui Piagam Jakarta. Pancasila diterima sebagai panduan bagi pembentukan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Piagam Jakarta ini berisi pembukaan UUD 1945 yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara. Meskipun dalam perkembangannya, ada beberapa perubahan dalam rumusan sila pertama terkait dengan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", namun intinya Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.
3. Makna dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki berbagai fungsi dan peranan penting, antara lain:
- Sebagai Ideologi Negara: Pancasila menjadi ideologi yang mendasari segala kebijakan, keputusan, dan tindakan pemerintah Indonesia.
- Sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara: Pancasila mengajarkan rakyat Indonesia untuk hidup rukun dalam keberagaman.
- Sebagai Sistem Nilai: Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mengatur hubungan antar individu, masyarakat, dan negara.
- Sebagai Landasan Hukum: Pancasila dijadikan dasar bagi penyusunan undang-undang, serta sebagai pedoman bagi kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia.
4. Pancasila dalam Implementasi Kenegaraan
Setelah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, implementasinya dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan negara, baik dalam penyusunan konstitusi, hukum, sistem pemerintahan, hingga pembentukan kebijakan negara. Pancasila menegaskan pentingnya prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan sosial yang harus dijunjung tinggi dalam setiap penyelenggaraan negara. Pancasila juga memberikan landasan moral yang kokoh dalam menghadapi tantangan global dan lokal.
Selain itu, Pancasila menjadi sumber kekuatan dalam menjaga persatuan Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Melalui Pancasila, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam masyarakat majemuk.
5. Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar negara yang memiliki nilai-nilai luhur yang tidak hanya relevan pada masa perjuangan kemerdekaan, tetapi juga sangat penting dalam pembangunan negara Indonesia hingga saat ini. Sebagai dasar negara, Pancasila berperan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, serta menjadi sumber dari berbagai kebijakan negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.
Daftar Pustaka:
1. Soekarno, Pidato 1 Juni 1945. Diakses dari: https://www.gho.sultengprov.go.id
2. Indonesia, Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Diakses dari: https://www.lemhannas.go.id
3. Ridwan, Arif, Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jakarta: Gramedia, 2016.
4. Munir, Siti, Perkembangan Pancasila dalam Sejarah Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jakarta: Kemendikbud, 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H