Mohon tunggu...
Syifaa Hidayati Sholihah
Syifaa Hidayati Sholihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Panjang Adopsi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bagaimana Dampaknya Bagi Masyarakat?

1 Juni 2024   19:23 Diperbarui: 1 Juni 2024   19:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus diperhatikan oleh setiap elemen masyarakat, di Indonesia sendiri fasilitas kesehatan yang menunjang masyarakat masih kerap menjadi bahan kritik oleh warga negaranya. Kesehatan merupakan aspek dasar yang harus dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali, untuk mewujudkan akses kesehatan yang berkualitas pemerintah Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk dapat mencapainya, hingga pada tahun 2014 lahirlah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Lahirnya JKN sendiri membutuhkan proses yang cukup lama, namun gagasan mengenai jaminan kesehatan ini telah hadir sejak era reformasi dimana banyak sekali pihak yang memperjuangkan jaminan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat. 

Gagasan ini bermula pada awal era reformasi dimana Indonesia baru saja mengalami krisis ekonomi besar besaran, untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat, pemerintah memberikan beberapa subsidi bahan bakar pada tahun 2001-2002 kepada masyarakat miskin guna mengurangi tanggungan biaya masyarakat tersebut. 

Namun pada akhirnya, di tahun 2004 pemerintah Indonesia benar-benar menyediakan jaminan kesehatan yang dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi masyarakat miskin, jaminan tersebut bernama Askeskin atau Akses Kesehatan Masyarakat Miskin yang dijalankan oleh Kementrian Kesehatan. 

Askeskin ini kemudian dijalankan selama 4 tahun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pada tahun 2008 Askeskin ini diganti menjadi Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Jamkesmas ini dapat diakses oleh masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dan memiliki kartu Jamkesmas, program ini dijalankan oleh Kementerian Kesehatan sampai tahun 2013 dengan biaya iuran Rp6.500,00 perbulannya. 

Setelah beberapa program dijalankan, pemerintah tetap berupaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk itu berdasarkan aturan Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah kemudian mengadopsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, artinya setiap individu di Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang merupakan asuransi kesehatan nasional. 

Aturan mengenai JKN ini diturunkan dari UU  no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan aturan yang mengatur JKN ini diantaranya yaitu, Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Peraturan-peraturan ini disusun bersama berbagai pihak termasuk kementerian yang terkait, presiden, dan pihak pihak lainnya. Pembicaraan mengenai RUU jaminan kesehatan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2007, namun menemui beberapa halangan sebelum akhirnya RUU tersebut diterima dan di cantumkan dalam UU no. 40 Tahun 2011 tentang BPJS berdasarkan pertimbangan atas berbagai aspek. 

Adopsi kebijakan terkait JKN ini, salah satunya didasarkan pada indikator nilai efektif akan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO, hal tersebut meliputi persentase penduduk yang dicakup, tingkat kelengkapan layanan kesehatan yang dijamin, dan persentase biaya kesehatan yang ditanggung penduduk. 

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kemudian membentuk JKN yang diharapkan dapat memenuhi aspek-aspek itu, melalui JKN ini pemerintah bertujuan untuk dapat memberikan jaminan kesehatan yang dapat mencakup seluruh penduduk, menjamin mayoritas penyakit, dan mengurangi porsi biaya yang harus ditanggung penduduk. 

Selain jaminan kesehatan, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial nasional lainnya, namun secara khusus jaminan kesehatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini ditetapkan melalui sidang paripurna DPR pada tahun 2011, yang menetapkan bahwa BPJS akan menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional dimana BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. 

Setelah kebijakan ini diadopsi pada tahun 2014, masyarakat telah memberikan respon yang beragam. Banyak masyarakat yang sudah memahami manfaat dari JKN itu sendiri dan merasa terbantu akan adanya JKN ini. Namun, disisi lain banyak masyarakat yang merasa kurang puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh instansi terkait apabila mereka menggunakan fasilitas ini. 

Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan administrasi dan pelayanan yang diberikan oleh jaminan kesehatan ini terlalu rumit dan berbelit belit. namun meski begitu, perdebatan mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu ada. Melalui kritikan yang senantiasa disampaikan masyarakat diharapkan pemerintah dapat mengembangkan dan memperbaiki sistem jaminan kesehatan ini. 

Jaminan kesehatan merupakan salah satu langkah yang ditetapkan pemerintah untuk dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan. Program yang telah direncanakan sejak masa reformasi ini memiliki langkah panjang sebelum benar-benar ditetapkan, dimulai dari Askesin pada tahun 2004, Jamkesmas pada tahun 2008, dan kemudian JKN pada tahun 2014. 

Langkah langkah ini semata mata dilaksanakan demi tercapainya akses kesehatan yang lebih baik dan dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. Lahirnya kebijakan ini juga didasarkan pada UU no.40 pada tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan mencapai akses kesehatan yang baik dan berkelanjutan. Sejak kebijakan ini ditetapkan respon yang diberikan tentunya sangat beragam, dimana sebagian masyarakat setuju dan merasa terbantu, namun disisi lain juga terdapat masyarakat yang tidak merasa terbantu oleh jaminan kesehatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun