Setelah kebijakan ini diadopsi pada tahun 2014, masyarakat telah memberikan respon yang beragam. Banyak masyarakat yang sudah memahami manfaat dari JKN itu sendiri dan merasa terbantu akan adanya JKN ini. Namun, disisi lain banyak masyarakat yang merasa kurang puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh instansi terkait apabila mereka menggunakan fasilitas ini.Â
Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan administrasi dan pelayanan yang diberikan oleh jaminan kesehatan ini terlalu rumit dan berbelit belit. namun meski begitu, perdebatan mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu ada. Melalui kritikan yang senantiasa disampaikan masyarakat diharapkan pemerintah dapat mengembangkan dan memperbaiki sistem jaminan kesehatan ini.Â
Jaminan kesehatan merupakan salah satu langkah yang ditetapkan pemerintah untuk dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan. Program yang telah direncanakan sejak masa reformasi ini memiliki langkah panjang sebelum benar-benar ditetapkan, dimulai dari Askesin pada tahun 2004, Jamkesmas pada tahun 2008, dan kemudian JKN pada tahun 2014.Â
Langkah langkah ini semata mata dilaksanakan demi tercapainya akses kesehatan yang lebih baik dan dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. Lahirnya kebijakan ini juga didasarkan pada UU no.40 pada tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan mencapai akses kesehatan yang baik dan berkelanjutan. Sejak kebijakan ini ditetapkan respon yang diberikan tentunya sangat beragam, dimana sebagian masyarakat setuju dan merasa terbantu, namun disisi lain juga terdapat masyarakat yang tidak merasa terbantu oleh jaminan kesehatan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H