"Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan (dari) orang-orang dengan kondisi fisik tertentu".
"Potongan p3sps kpi tahun 2012 bab 10 pasal 15 tentang perlindungan LPS terhadap difabel¦ Capture P3sps Kpi
Tentunya pengejawantahan poin melindungi di sini termasuk dengan tidak mengolok-olok difabel dalam isi dan produksi siaran. Namun entah! Sepertinya layar kaca kita masih cacat untuk memahami hal dasar yang demikian: bahwa perlindungan dan kesempatan adalah hak kaum difabel yang kini dilunturkan dari layar kaca hingga diskriminasi sebagai kewajaran menjadi makanan sehari-hari yang dicerna pikiran kita: pemirsa layar kaca.
Jadi, Siapa yang cacat sebenarnya? Mereka yang difabel atau (sebagian) tayangan layar kaca kita?
"The only disability in life is a bad attitude". - Scott Hamilton.
Salam Kreatif!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Inovasi Selengkapnya