Katakan Putus
Isu hak privasi merupakan salah satu poin dari perlindungan penyiaran yang diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar Program Siaran (P3-SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.
Di dalam P3-SPS Isu perlindungan terhadap hak Privasi diatur dalam pasal 13 ayat 1. P3SPS tentang Penghormatan terhadap hak privasi.
Dalam pasal 13 P3-SPS tertulis:
(Ayat 1)
”Lembaga Penyiaran wajib menghormati hak privasi sesorang dalam memproduksi dan menyiarkan suatu program siaran baik siaran langsung ataupun tidak langsung.”
Namun perlindungan tentang hak privasi yang digalakan itu seolah jauh panggang dari api dalam realisasi. Nyatanya masih banyak stasiun televisi di Indonesia yang melalui program-programnya hobi mempecundangi hak Privasi, menyiarkan tayangan tak mendidik: minim esensi, tanpa faedah yang bisa ditarik untuk kemanfaatan kepentingan publik.
Salah satu stasiun televisi yang hobi mempecundangi hak privasi adalah Trans TV melalui program bergenre reality show bertajuk katakan putus, Stasiun Televisi milik mantan mentri Choirul Tanjung ini seolah menunjukan bahwa nilai-nilai hak privasi dan tayangan yang mendidik untuk publik sepertinya tidak lebih penting daripada dramatisasi dan rating. Kiblat baru (Sebagian) pekerja televisi mengabdi.
Katakan Putus adalah sebuah program bergenre reality show kepunyaan Trans TV yang ditayangkan pada sore hari- setiap Senin hingga Jumat, sesuai judulnya, konsep acara ini sederhana; membantu klien remaja untuk mengakhiri hubungan cinta dengan pasangannya.
Namun kenyataannya Program ini bukannya membantu menyajikan tayangan mendidik untuk publik dan menjadikan dunia pertelevisian indonesia menjadi lebih baik, namun justru menyajikan tayangan yang minim esensi menjual emosi dan mempecundangi hak Privasi.
Acara ini dipandu oleh Komo Riki dan Vika Efendi. Kedua orang ini bertindak sebagai host sekaligus koordinator kasus (Kokas) yang akan membantu klien menuntaskan kasusnya.