Nah, Katakan Putus, dari judulnya saja program ini sudah mengangkat masalah pribadi orang lain sebagai materi utama isi Program untuk disiarkan. Sampai disini, Trans TV telah mempecundangi penghormatan terhadap hak privasi dan juga melecehkan ruang dan kepentingan publik dalam televisi. Ya ruang dan kepentingan publik. Karena stasiun televisi bersiaran menggunakan frekuensi siaran yang adalah  milik publik dan perizinannya dikelola oleh negara berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomer 32 tahun 2002 Tentang penyiaran.Â
Selain itu, mengenai muatan siaran yang kontennya berkaitan dengan kehidupan pribadi, hal ini juga sudah dituangkan dalam P3SPS KPI pada pasal 13 SPS Ayat 2 dan 3 yang tertulis;
(Ayat 2)
"Permasalahan Pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara kecuali demi kepentingan publik yang tinggi."
(Ayat 3)
"Kepentingan Publik, seperti yang dimaksud pada ayat 2 antara lain menyoal anggaran negara  keamanan negara, permasalahan hukum pidana, atau hal-hal darurat lainnya untuk negara."
Nah, sampai disini,Â
1.Dimana kepentingan publik yang tinggi dari putusnya hubungan cinta seseorang dengan pasangannya seperti yang ditampilkan di program Katakan putus Trans TV?
2. Apakah putusnya hubungan cinta seorang remaja galau dengan pasangannya akan mempengaruhi anggaran dan keamanan negara, sehingga hal tersebut layak dijadikan konsumsi publik?
3. Apakah melihat orang putus cinta sebegitu pentingnya bagi publik televisi dan rakyat Indonesia?
Jawabannya sudah diketahui bersama.