Mohon tunggu...
Syifa Annisa Yaniar
Syifa Annisa Yaniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student at UPN Veteran Jakarta

I am a hard worker, a quick learner, and an easygoing person.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan Program PEN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020

28 Juni 2021   23:52 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:54 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

author : Syifa Annisa Yaniar & Naufal Bariq Alauddin Simamora

Masuknya Coronavirus Disease atau COVID-19 membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun hingga menimbulkan inflasi. Pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga otomatis membuat daya beli masyarakat menurun dan berakibat pada penurunan pendapatan atau penghasilan dari dunia usaha terutama sektor ekonomi. COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus korona baru. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China dan terjadi pada Desember 2019. Sektor ekonomi (economic sector) mengandalkan sumber daya manusia sebagai faktor produksi untuk menjalankan ekonomi. Sektor ekonomi merupakan sebuah kelompok besar ekonomi yang biasanya dikelompokkan berdasarkan posisi dalam rantai produksi, jenis pekerjaan seperti produk atau layanan, dan kepemilikan. 

Pada 17 April 2020, Sri Mulyani menjelaskan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Kami menyimpulkan beberapa poin yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pertama, terjadi inflasi di sektor penerbangan karena angka turis yang menurun akibat terbatasnya kegiatan penerbangan. Hal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp48 miliar dari pendapatan seharusnya, yaitu Rp270 miliar akibat penerbangan dari dan ke China. Kedua, dampak kerugian yang dirasakan langsung oleh sektor hotel dan restoran mengalami kerugian yang signifikan mencapai hingga sekitar 50 persen penurunan okupansi. Hal ini disebabkan, hilangnya potensi devisa yang menjadi salah satu penyumbang pemasukan Indonesia. Selain itu, kerugian mencapai 90 persen dari 6000 hotel di beberapa daerah di Indonesia. Ketiga, banyak pekerja yang dirumahkan khususnya pada bulan April 2020 yang mencapai 1,24 juta pekerja dari sektor formal serta mencapai sekitar 265 ribu pekerja di sektor informal, dan masih akan terus diperbarui. Keempat, terjadi penurunan impor Indonesia sebesar 3,7 persen pada kuartal I 2020.

Dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19 menyebabkan imbas kerugian yang kompleks di berbagai sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Daya beli menurun dari masyarakat yang sangat perlu untuk ditingkatkan akan berdampak pula pada naiknya ekonomi di Indonesia. Begitu pula dengan pandemi COVID-19 ini menimbulkan adanya ketidakpastian kapan akan pulih dan berakhir. Sektor investasi pun juga ikut melemah dan berimplikasi terhadap berhentinya sebuah usaha. Maka dari itu, yang diperlukan adalah sebuah stimulus pemulihan ekonomi dengan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. 

Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalisasi pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh dunia usaha karena dampak pandemi COVID-19. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020, ditetapkan pada 09 Mei 2020. PP ini diundangkan dan mulai berlaku pada 11 Mei 2020. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Untuk UMKM, Program PEN diharapkan dapat "memperpanjang nafas" UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. 

Berikut merupakan tahapan pembuatan kebijakan dilakukan: Langkah pertama pembuatan kebijakan dilakukan, yaitu dengan melakukan pertimbangan ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Perppu 1 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Langkah kedua, yaitu dengan berlandaskan dasar hukum ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2020, yaitu: a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485). Langkah ketiga, Pemerintah melakukan berbagai usaha dan kegiatan guna mendapatkan modal Program PEN. Modal tersebut didapatkan dari:

  1. Belanja Negara: Pemerintah Pusat menjalankan kewajibannya sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah;

  2. Penempatan Dana: Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu; 

  3. Penjaminan: Kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan;

  4. Penyertaan Modal Negara (PMN): Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi;

  5. Investasi Pemerintah: Penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Langkah keempat, Pemerintah memberi dukungan kepada UMKM, BUMN, dan Korporasi. Untuk UMKM, Pemerintah memberi subsidi bunga sebesar Rp34,15 T, insentif pajak sebesar Rp28,06 T (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP), penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp6 T. Untuk BUMN, Pemerintah memberi Penyertaan Modal Negara, pembayaran kompensasi, Investasi Modal Kerja, dan dukungan lain: Optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan Pemerintah, pembayaran talangan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk Korporasi, Pemerintah memberi insentif pajak sebesar Rp34,95 T (bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN), dan penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp35 T. Langkah kelima, karena fokus utama Program PEN yaitu untuk UMKM. Maka Pemerintah memberi bantuan berupa Stimulus Kredit UMKM sebesar Rp34,15 T termasuk subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan.

Stimulus Kredit UMKM terdiri dari: 

  1. Rp27,26 T melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan. Bantuan ini ditujukan untuk Usaha Mikro & Kecil dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Bantuan ini juga ditujukan untuk Usaha Menengah dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya; 

  2. Rp6,40 T melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian dengan melakukan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan; dan 

  3. Rp0,49 T melalui daring, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda dengan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. 

Kebijakan PP No. 23 Tahun 2020, melibatkan banyak aktor dalam proses pembuatannya. Aktor utama yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN adalah Pemerintah Pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun aktor pelaksana yang terlibat, seperti pelaku usaha, BUMN, koperasi, Bank Peserta, Bank Pelaksana.

Seperti yang telah kami sebutkan di paragraf sebelumnya pada kebijakan pemulihan ekonomi ini, terdapat beberapa peran aktor dalam proses pembuatan kebijakan. Disini kami akan menjelaskan pengaruh aktor terhadap proses pembuatan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020. Program PEN dengan tujuan utamanya yaitu pemulihan, diharapkan dapat "memperpanjang nafas" kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Pengaruh yang terdapat dalam pelaku usaha untuk dibentuknya kebijakan ini adalah yang utama, karena 12 juta pelaku UMKM sebagai salah satu realisasi Program PEN akan mendapatkan 2,4 juta/penerima dari total anggaran yang terealisasi senilai Rp21, 86 T. 

Pemerintah Pusat sebagai aktor utama dalam pembuatan kebijakan adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada kebijakan Program PEN berpengaruh dalam persetujuan dan penandatanganan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Peran dalam Program PEN ini adalah utamanya memberikan manfaat pada sektor riil untuk bisa bertahan, seperti relaksasi kredit, agar bisa bisa membantu sektor riil di masa pandemi. Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah, dengan mengatur penempatan dana, likuiditas yang diberikan oleh pemerintah ke Himbara, BPD dan Lembaga syariah, dan juga mendukung program subsidi bunga. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sebagai aktor utama berpengaruh dalam penentuan angka bantuan yang akan tersalurkan kepada masyarakat dan penghitungan jumlah ketersediaan yang dimiliki oleh Pemerintah untuk dikeluarkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga berpengaruh dalam penentuan modal dan alokasi dana yang akan disalurkan kepada Program PEN. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membahas isu strategis pemulihan ekonomi di tengah wabah COVID-19. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi yang akan disampaikan kepada Presiden. 

Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berperan sebagai aktor utama yang yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN. Pengaruh mereka terhadap proses pembuatan kebijakan, yaitu sebagai pemberi pandangan dan pertimbangan untuk Program PEN sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut andil dalam Program PEN berperan sebagai aktor pelaksana. BUMN dilibatkan dalam penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi serta melakukan penjaminan kredit modal kerja. Penyaluran kredit modal kerja dan segala bantuan dari BUMN dilaksanakan melalui anak perusahaan BUMN.

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. Koperasi dalam kebijakan ini berperan sebagai aktor pelaksana yang diharapkan dapat memajukan ekonomi. Adapun anggaran dana yang dikelola Kemenkop UKM mencapai Rp6,718 T mencakup program subsidi bunga KUR sebesar Rp4,967 T. Subsidi Non-KUR untuk koperasi melalui BLU sebesar Rp751,7 M.

Bank Peserta dalam Program PEN berperan sebagai aktor pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Bank Peserta direkrut untuk terlibat dalam Program PEN melalui skema Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional. Bank Peserta yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah. 

Bank Pelaksana juga berperan sebagai aktor pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang direkrut dalam Program PEN menerapkan restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, serta menambahkan kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi. Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.

Kesimpulan yang dapat kami paparkan setelah memahami Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ialah dapat membantu memulihkan sektor ekonomi Indonesia dengan diberlakukannya Program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Namun pada kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dilakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186 dan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan dapat menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dengan fokus mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.


DAFTAR PUSTAKA

BPK. (2020, Mei 11). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Retrieved April 5, 2021, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136615/pp-no-23-tahun-2020#:~:text=PP%20ini%20mengatur%20mengenai%20PEN,mikro%2C%20 kecil%2C%20dan%20menengah%20yang

JOGLOABANG. (2020, Agustus 6). PP 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 202 tentang Pelaksanaan Program PEN. Retrieved April 8, 2021, from
https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-43-2020-perubahan-pp-23-2020- pelaksanaan-program-pen

Marshall, L. (2020, Agustus 25). Exim Bank: Bank peserta program penjaminan PEN bertambah. Retrieved April 8, 2021, from
https://amp.kontan.co.id/news/exim-bank-bank-peserta-program-penjaminan-pen-bertambah

Oktari, R. (2020, Desember 9). Realisasi Program PEN untuk UMKM. Retrieved April 7, 2021, from http://indonesiabaik.id/infografis/realisasi-program-pen-untuk-umkm .

Rizky, M. (2020, April 17). Sri Mulyani Gambarkan Kondisi Ekonomi Indonesia yang Terimbas Virus Corona. Retrieved April 5, 2021, from https://www.liputan6.com/bisnis/read/4230078/sri-mulyani-gambarkan-kondisi-ekonomi-indonesia-yang-terimbas-virus-corona

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun