Mohon tunggu...
Syifa Annisa Yaniar
Syifa Annisa Yaniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student at UPN Veteran Jakarta

I am a hard worker, a quick learner, and an easygoing person.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan Program PEN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020

28 Juni 2021   23:52 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:54 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

author : Syifa Annisa Yaniar & Naufal Bariq Alauddin Simamora

Masuknya Coronavirus Disease atau COVID-19 membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun hingga menimbulkan inflasi. Pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga otomatis membuat daya beli masyarakat menurun dan berakibat pada penurunan pendapatan atau penghasilan dari dunia usaha terutama sektor ekonomi. COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus korona baru. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China dan terjadi pada Desember 2019. Sektor ekonomi (economic sector) mengandalkan sumber daya manusia sebagai faktor produksi untuk menjalankan ekonomi. Sektor ekonomi merupakan sebuah kelompok besar ekonomi yang biasanya dikelompokkan berdasarkan posisi dalam rantai produksi, jenis pekerjaan seperti produk atau layanan, dan kepemilikan. 

Pada 17 April 2020, Sri Mulyani menjelaskan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Kami menyimpulkan beberapa poin yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pertama, terjadi inflasi di sektor penerbangan karena angka turis yang menurun akibat terbatasnya kegiatan penerbangan. Hal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp48 miliar dari pendapatan seharusnya, yaitu Rp270 miliar akibat penerbangan dari dan ke China. Kedua, dampak kerugian yang dirasakan langsung oleh sektor hotel dan restoran mengalami kerugian yang signifikan mencapai hingga sekitar 50 persen penurunan okupansi. Hal ini disebabkan, hilangnya potensi devisa yang menjadi salah satu penyumbang pemasukan Indonesia. Selain itu, kerugian mencapai 90 persen dari 6000 hotel di beberapa daerah di Indonesia. Ketiga, banyak pekerja yang dirumahkan khususnya pada bulan April 2020 yang mencapai 1,24 juta pekerja dari sektor formal serta mencapai sekitar 265 ribu pekerja di sektor informal, dan masih akan terus diperbarui. Keempat, terjadi penurunan impor Indonesia sebesar 3,7 persen pada kuartal I 2020.

Dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19 menyebabkan imbas kerugian yang kompleks di berbagai sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Daya beli menurun dari masyarakat yang sangat perlu untuk ditingkatkan akan berdampak pula pada naiknya ekonomi di Indonesia. Begitu pula dengan pandemi COVID-19 ini menimbulkan adanya ketidakpastian kapan akan pulih dan berakhir. Sektor investasi pun juga ikut melemah dan berimplikasi terhadap berhentinya sebuah usaha. Maka dari itu, yang diperlukan adalah sebuah stimulus pemulihan ekonomi dengan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. 

Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalisasi pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh dunia usaha karena dampak pandemi COVID-19. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020, ditetapkan pada 09 Mei 2020. PP ini diundangkan dan mulai berlaku pada 11 Mei 2020. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Untuk UMKM, Program PEN diharapkan dapat "memperpanjang nafas" UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. 

Berikut merupakan tahapan pembuatan kebijakan dilakukan: Langkah pertama pembuatan kebijakan dilakukan, yaitu dengan melakukan pertimbangan ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2020 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Perppu 1 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Langkah kedua, yaitu dengan berlandaskan dasar hukum ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2020, yaitu: a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485). Langkah ketiga, Pemerintah melakukan berbagai usaha dan kegiatan guna mendapatkan modal Program PEN. Modal tersebut didapatkan dari:

  1. Belanja Negara: Pemerintah Pusat menjalankan kewajibannya sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah;

  2. Penempatan Dana: Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu; 

  3. Penjaminan: Kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan;

  4. Penyertaan Modal Negara (PMN): Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi;

  5. Investasi Pemerintah: Penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun