Mohon tunggu...
Syifa Annisa Yaniar
Syifa Annisa Yaniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student at UPN Veteran Jakarta

I am a hard worker, a quick learner, and an easygoing person.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan Program PEN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020

28 Juni 2021   23:52 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:54 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berperan sebagai aktor utama yang yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN. Pengaruh mereka terhadap proses pembuatan kebijakan, yaitu sebagai pemberi pandangan dan pertimbangan untuk Program PEN sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut andil dalam Program PEN berperan sebagai aktor pelaksana. BUMN dilibatkan dalam penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi serta melakukan penjaminan kredit modal kerja. Penyaluran kredit modal kerja dan segala bantuan dari BUMN dilaksanakan melalui anak perusahaan BUMN.

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. Koperasi dalam kebijakan ini berperan sebagai aktor pelaksana yang diharapkan dapat memajukan ekonomi. Adapun anggaran dana yang dikelola Kemenkop UKM mencapai Rp6,718 T mencakup program subsidi bunga KUR sebesar Rp4,967 T. Subsidi Non-KUR untuk koperasi melalui BLU sebesar Rp751,7 M.

Bank Peserta dalam Program PEN berperan sebagai aktor pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Bank Peserta direkrut untuk terlibat dalam Program PEN melalui skema Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional. Bank Peserta yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah. 

Bank Pelaksana juga berperan sebagai aktor pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang direkrut dalam Program PEN menerapkan restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja, serta menambahkan kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi. Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.

Kesimpulan yang dapat kami paparkan setelah memahami Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ialah dapat membantu memulihkan sektor ekonomi Indonesia dengan diberlakukannya Program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19. Namun pada kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dilakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186 dan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan dapat menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dengan fokus mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.


DAFTAR PUSTAKA

BPK. (2020, Mei 11). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Retrieved April 5, 2021, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136615/pp-no-23-tahun-2020#:~:text=PP%20ini%20mengatur%20mengenai%20PEN,mikro%2C%20 kecil%2C%20dan%20menengah%20yang

JOGLOABANG. (2020, Agustus 6). PP 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 202 tentang Pelaksanaan Program PEN. Retrieved April 8, 2021, from
https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-43-2020-perubahan-pp-23-2020- pelaksanaan-program-pen

Marshall, L. (2020, Agustus 25). Exim Bank: Bank peserta program penjaminan PEN bertambah. Retrieved April 8, 2021, from
https://amp.kontan.co.id/news/exim-bank-bank-peserta-program-penjaminan-pen-bertambah

Oktari, R. (2020, Desember 9). Realisasi Program PEN untuk UMKM. Retrieved April 7, 2021, from http://indonesiabaik.id/infografis/realisasi-program-pen-untuk-umkm .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun