Mohon tunggu...
Syifa Annisa Yaniar
Syifa Annisa Yaniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student at UPN Veteran Jakarta

I am a hard worker, a quick learner, and an easygoing person.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan Program PEN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020

28 Juni 2021   23:52 Diperbarui: 29 Juni 2021   00:54 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah keempat, Pemerintah memberi dukungan kepada UMKM, BUMN, dan Korporasi. Untuk UMKM, Pemerintah memberi subsidi bunga sebesar Rp34,15 T, insentif pajak sebesar Rp28,06 T (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP), penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp6 T. Untuk BUMN, Pemerintah memberi Penyertaan Modal Negara, pembayaran kompensasi, Investasi Modal Kerja, dan dukungan lain: Optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan Pemerintah, pembayaran talangan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk Korporasi, Pemerintah memberi insentif pajak sebesar Rp34,95 T (bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN), dan penempatan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp35 T. Langkah kelima, karena fokus utama Program PEN yaitu untuk UMKM. Maka Pemerintah memberi bantuan berupa Stimulus Kredit UMKM sebesar Rp34,15 T termasuk subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan.

Stimulus Kredit UMKM terdiri dari: 

  1. Rp27,26 T melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan. Bantuan ini ditujukan untuk Usaha Mikro & Kecil dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Bantuan ini juga ditujukan untuk Usaha Menengah dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya; 

  2. Rp6,40 T melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian dengan melakukan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan; dan 

  3. Rp0,49 T melalui daring, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda dengan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. 

Kebijakan PP No. 23 Tahun 2020, melibatkan banyak aktor dalam proses pembuatannya. Aktor utama yang terlibat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN adalah Pemerintah Pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun aktor pelaksana yang terlibat, seperti pelaku usaha, BUMN, koperasi, Bank Peserta, Bank Pelaksana.

Seperti yang telah kami sebutkan di paragraf sebelumnya pada kebijakan pemulihan ekonomi ini, terdapat beberapa peran aktor dalam proses pembuatan kebijakan. Disini kami akan menjelaskan pengaruh aktor terhadap proses pembuatan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020. Program PEN dengan tujuan utamanya yaitu pemulihan, diharapkan dapat "memperpanjang nafas" kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Pengaruh yang terdapat dalam pelaku usaha untuk dibentuknya kebijakan ini adalah yang utama, karena 12 juta pelaku UMKM sebagai salah satu realisasi Program PEN akan mendapatkan 2,4 juta/penerima dari total anggaran yang terealisasi senilai Rp21, 86 T. 

Pemerintah Pusat sebagai aktor utama dalam pembuatan kebijakan adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada kebijakan Program PEN berpengaruh dalam persetujuan dan penandatanganan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Peran dalam Program PEN ini adalah utamanya memberikan manfaat pada sektor riil untuk bisa bertahan, seperti relaksasi kredit, agar bisa bisa membantu sektor riil di masa pandemi. Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah, dengan mengatur penempatan dana, likuiditas yang diberikan oleh pemerintah ke Himbara, BPD dan Lembaga syariah, dan juga mendukung program subsidi bunga. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sebagai aktor utama berpengaruh dalam penentuan angka bantuan yang akan tersalurkan kepada masyarakat dan penghitungan jumlah ketersediaan yang dimiliki oleh Pemerintah untuk dikeluarkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga berpengaruh dalam penentuan modal dan alokasi dana yang akan disalurkan kepada Program PEN. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membahas isu strategis pemulihan ekonomi di tengah wabah COVID-19. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi yang akan disampaikan kepada Presiden. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun