Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUd 1945).
Indonesia memang di anggap berbadan hukum, tetapi mengapa di setiap daerah tidak mendapatkan penetapan hukum yang begitu adil oleh pemerintah?
Pada 3 bulan lalu pada bulan Agustus para netizen melakukan poling tentang Indonesia adalah negara hukum, apakah hukum di negara ini sudah berkeadilan dan hasil tersebutÂ
12% netizen beranggapan negara Indonesi sudah berkeadilan dan mayoritas 88% netizen beranggapan negara Indonesia belum berkeadilanÂ
Salah satu komentar netizen yang bernggapan negara Indonesia belum berkeadilan
Hukum harus dapat berjalan seadil adilnya. jangan tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Maksud nya adalah hukum tajam ke rakyat kecil,tumpul ke atas kepada orang kaya atau pejabat
Indonesia di anggap sebagai negara hukum karena hukumnya bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai Negara hukum.
Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Yaitu:
1. Ketuhanan yang maha esa2. kemanusiaan yang adil dan beeradab 3. Persatuan Indinesia 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila yang ke 1 yang berlandaskan Ketuhanan yang maha esa.Â