Mohon tunggu...
Syfa Azzahra
Syfa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Masyarakat

7 Oktober 2024   15:21 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence Dalam Menganalisis Kasus Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency

Pandangan Positivisme Hukum

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati tanpa mempersoalkan nilai moral atau dampaknya bagi masyarakat. kasus cryptocurrency, pandangan ini fokus pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh negara, seperti pengawasan Bappebti, larangan penggunaan crypto sebagai alat pembayaran, dan regulasi yang mewajibkan pelaku industri crypto untuk mendapatkan izin.

Dari sudut pandang positivisme, perdagangan cryptocurrency adalah sah selama memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Mereka yang menganut pendekatan ini tidak terlalu memperhatikan dampak sosial atau ekonomi dari cryptocurrency, tetapi lebih kepada apakah aturan tersebut telah diterapkan secara tepat dan apakah masyarakat mengikuti aturan yang ada. Sehingga, fokus utama adalah pada kepatuhan hukum formal, seperti izin dari Bappebti dan aturan perpajakan.

Dengan pendekatan ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan crypto dinilai berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini. Jadi, jika ada masalah yang muncul, misalnya penipuan dalam investasi cryptocurrency, positivisme akan mengutamakan penerapan hukum pidana atau hukum administrasi yang relevan. Aturan dan sanksi yang ada dianggap cukup untuk mengatur transaksi dan kegiatan dalam dunia crypto. Pendekatan ini kadang dianggap terlalu kaku karena tidak memperhatikan konteks sosial atau dampak yang lebih luas dari penggunaan cryptocurrency dalam masyarakat. Positivisme menilai bahwa hukum itu otonom dan tidak perlu selalu selaras dengan aspek sosial atau moral yang ada di luar hukum formal.

Pandangan Sociological Jurisprudence

Sociological jurisprudence atau teori hukum sosiologis, di sisi lain, melihat hukum sebagai bagian dari system sosial yang dinamis. Aliran ini menekankan bahwa hukum harus memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum itu sendiri. Dalam konteks cryptocurrency, pendekatan lebih melihat bagaimana regulasi crypto dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, ekonomi, dan perkembangan teknologi. Menurut teori ini, peraturan tentang tidak hanya harus dibuat untuk memenuhi aturan formal tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Contohnya, kebijakan mengenai perlindungan konsumen dan pengaturan tentang pencegahan penipuan dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keamanan pengguna dalam berinvestasi. Pengaturan yang ketat mungkin dapat mengurangi risiko, tetapi di sisi lain, aliran ini juga akan mempertanyakan terlalu banyak regulasi justru menghambat inovasi teknologi dan ekonomi digital.

 Dari perspektif salah satu perhatian utama adalah dampak social dari cryptocurrency. Karena aset ini fluktuatif, banyak investor pemula yang mungkin tidak memahami risiko uang. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis akan mendorong lebih banyak edukasi dan transparansi dari pihak regulator dan platform perdagangan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum berinvestasi. Selain itu, pendekatan ini juga mengamati bagaimana cryptocurrency dapat memberdayakan masyarakat, terutama di kalangan yang belum terjangkau oleh layanan perbankan tradisional. Cryptocurrency memungkinkan transaksi lintas batas yang lebih cepat dan murah, sehingga membuka akses bagi banyak orang yang sebelumnya kesulitan mendapatkan layanan keuangan. Oleh karena itu, aturan hukum yang ada harus mempertimbangkan aspek inklusivitas Ini dan bagaimana regulasi dapat mengoptimalkan manfaat positifnya bagi masyarakat.

Dalam hal implementasi aturan, sosiological jurisprudence juga mengakui bahwa hukum tidak selalu efektif jika hanya berupa tulisan tanpa ada penerapan yang baik di lapangan. Jadi, aliran ini menekankan pentingnya semua pihak termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat dalam proses pembuatan dan penerapan regulasi, agar hukum yang dibuat relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan secara keseluruhan, positivisme hukum perdagangan cryptocurrency hanya dari sisi aturan yang formal, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Sementara itu, sociological jurisprudence menilai bahwa hukum tentang cryptocurrency harus lebih menekankan dampak sosial dan mempertimbangkan bagaimana aturan tersebut mempengaruhi masyarakat dan perkembangan teknologi. Kedua pandangan ini memberikan perspektif yang berbeda tentang bagaimana seharusnya investasi dan perdagangan cryptocurrency diatur. Pendekatan positivisme fokus pada kepastian hukum, sementara sosiologis menginginkan hukum yang lebih adaptif dan selaras dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, kedua pendekatan ini perlu dikombinasikan agar regulasi cryptocurrency bisa berjalan efektif, mengamankan para investor, tetapi juga mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun