Mohon tunggu...
Syfa Azzahra
Syfa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Masyarakat

7 Oktober 2024   15:21 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:22 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaidah Anti Pencucian Uang (AML) dan Pendanaan Teroris : Norma hukum ini berkaitan dengan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui cryptocurrency. Mengingat sifat anonimitas crypto, aturan ini sangat penting untuk menjaga agar aktivitas llegal tidak berkembang. Oleh karena itu, platform crypto diwajibkan untuk mematuhi proses KYC (Know Your Customer) sebagal bagian dari aturan AML.

Norma Perlindungan Konsumen : Otoritas seperti Bappebti menetapkan standar agar platform perdagangan crypto transparan, memberikan informasi yang jelas kepada investor, dan memastikan hak konsumen terlindungi. Hal ini untuk menghindari penipuan atau eksploitasi karena volatilitas harga crypto yang ekstrem.

Pajak : Norma hukum lainnya adalah penerapan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency. Pajak ini diatur untuk memastikan bahwa keuntungan dari perdagangan crypto tetap memenuhi kewajiban perpajakan, sama seperti bentuk investasi lainnya.

  • Yuridis Empiris
  •  Pendekatan yuridis empiris lebih berfokus pada bagaimana norma hukum diterapkan dan dipatuhi dalam praktik nyata. Ini mencakup bagaimana masyarakat, pemerintah, dan pelaku pasar berinteraksi dengan hokum cryptocurrency. Pada pendekatan empiris ini, kita dapat melihat beberapa aspek berikut,
  • Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat : Pada kenyataannya, masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami regulasi terkait cryptocurrency. Misalnya, banyak investor ritel yang mungkin tidak menyadari risiko hukum atau kewajiban pajak dari keuntungan crypto mereka. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi, terutama pada aspek pajak dan laporan transaksi.
  • Peran Otoritas Pengawas : Dalam praktiknya, otoritas pengawas seperti Bappebti dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus terus beradaptasi dengan perkembangan cepat di dunia cryptocurrency. Terkadang, regulasi tidak bisa mengikuti kecepatan perkembangan teknologi dan pasar crypto, sehingga terjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam mengawasi aktivitas yang sifatnya global dan digital.
  • Kasus Penipuan dan Penyalahgunaan : Secara empiris, sudah banyak kasus di mana masyarakat menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan investasi cryptocurrency, terutama karena sifatnya yang tidak selalu transparan. Banyak orang tertarik pada potensi keuntungan besar tetapi tidak menyadari risiko tinggi yang ada, termasuk risiko jatuh ke dalam skema penipuan. Akibatnya, norma hukum terkait perlindungan konsumen menjadi sangat penting, meski penerapannya kadang masih sulit karena sifat transaksi yang lintas negara.
  • Pandangan Agama dan Sosial : Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, pendekatan yuridis empiris juga mempertimbangkan aspek keagamaan. Beberapa ulama menilai bahwa cryptocurrency tidak sesuai dengan prinsip Syariah karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi. Ini membuat beberap investor muslim ragu untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan crypto. Dampak ini mencerminkan bagaimana norma hukum, termasuk hukum syariah, mempengaruhi perilaku masyarakat dalam berinvestasi.
  • Secara keseluruhan, norma hukum terkait investasi dan perdagangan cryptocurrency mencakup aturan tertulis dan bagaimana aturan itu diterapkan serta dipatuhi di lapangan. Pendekatan yuridis normatif memastikan adanya regulasi yang jelas, sementara pendekatan yuridis empiris menyoroti tantangan penerapan hukum tersebut di masyarakat yang masih beradaptasi dengan dunia crypto yang terus berubah. Kombinasi dari kedua pendekatan ini sangat penting agar hukum dapat berfungsi secara efektif, melindungi investor, serta menjaga stabilitas pasar dan keamanan transaksi.

Dalam Kasus Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency, Ada Beberapa Aturan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

1. Pendaftaran di Bappebti : Selain izin, platform perdagangan cryptocurrency harus mendaftarkan aset crypto yang dapat diperdagangkan kepada Bappebti. Saat ini, hanya jenisjenis crypto tertentu yang diizinkan oleh Bappebti, dan tidak semua jenis crypto dapat diperdagangkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi investor dari aset yang dianggap terlalu spekulatif atau berisiko tinggi.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Meski cryptocurrency diawasi oleh Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berperan memberikan peringatan tentang risiko tinggi dalam investasi ini. OJK juga melarang lembaga keuangan seperti bank untuk terlibat langsung dalam perdagangan atau promosi aset cryptocurrency.

3. Risiko Legalitas di Berbagai Negara : Di tingkat internasional, aturan hukum terkait cryptocurrency bervariasi. Beberapa negara melarang penggunaan dan perdagangan crypto, sementara yang lain justru mendukungnya. Ini berarti investasi crypto membawa risiko legalitas antar negara, terutama jika melibatkan transaksi lintas batas.

4. Penipuan dan Skema Ponzi : Hukum pidana juga berlaku pada kasus-kasus penipuan yang menggunakan cryptocurrency, seperti skema Ponzi atau penipuan investasi. Banyak pihak yang menggunakan popularitas cryptocurrency untuk menarik korban dengan iming-iming keuntungan besar. Dalam kasus seperti ini, hukum pidana akan diterapkan untuk menangani kejahatan tersebut.

5. Perlindungan Data Pribadi : Ketika mendaftar di platform cryptocurrency, pengguna memberikan data pribadi mereka. Oleh karena itu, platform perdagangan harus mengikuti aturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), untuk memastikan bahwa data konsumen terlindungi dari penyalahgunaan.

6. Keamanan Cyber : Cryptocurrency rentan terhadap serangan siber seperti peretasan dan pencurian digital. Aturan keamanan siber dari pemerintah, meskipun belum terlalu spesifik untuk cryptocurrency, tetap berlaku. Platform diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan yang baik untuk melindungi aset pengguna.

Secara umum, aturan hukum terkait cryptocurrency di Indonesia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko tinggi yang melekat pada aset ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun