Mohon tunggu...
Syfa Azzahra
Syfa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review Pengantar Sosiologi Hukum

30 September 2024   22:26 Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

NAMA : AYSSYAH SYFA AZZAHRA

NIM : 222111073

 

. IDENTITAS BUKU

            JUDUL BUKU : PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM

            PENULIS : DR.YAHMAN, S.H.,M.H.

            PENERBIT : CV. JAKAD MEDIA PUBLISHING

            KOTA TERBIT : SURABAYA

            TAHUN TERBIT : 2020

            JUMLAH HALAMAN : 87

II. REVIEW BUKU

BAB I PERISTILAHAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum yaitu, suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan hukum dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Hubungan yang berkaitan erat antara hukum dengan gejala sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan di dalam menganalisis dan membahas sosiologi hukum. 

Hubungan ini menggambarkan kehidupan kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat yang lain, perlu adanya aturan atau norma yang dapat mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum atau norma yang tidak tertulis berkembang dan berlaku secara berkelanjutan dengan yang dipatuhi oleh masyarakat, jika dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum. 

Mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial, maka dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan, tentunya akan membawa manfaat tersendiri terkait dengan apa yang kita pahami serta kita pelajari.

BAB II OBYEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

Yang menjadi obyek formil kajian sosiologi hukum adalah keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat. 

Dalam kehidupannya manusia diliputi dan terdapat pengaruh yang berlaku dalam lingkungannya, Manusia dalam kelompok itu akan menilai dirinya secara kebiasaan menyangkut asal-usul, tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan dan keadaan dalam hubungan dengan masyarakat di sekitarnya, keadaan atau kedudukan orang atau sesuatu di hadapan hukum.

Dalam sosiologi dikenal dengan obyek materil yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial. Tetap menghargai dan menghormati orang lain, baik dalam pergaulan maupun transaksi, seperti jual beli, tukar menukar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk hubungan timbal balik dalam hidup bermasyarakat.

BAB III KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM

karakteristik penelitian hukum bersifat sosiologis menurut Satjipto Rahardjo, yakni :

1. Sosiologi hukum dalam ilmu yang mempelajari fenomena hukum bertujuan untuk memberikan gambaran penjelasan terhadap pelaksanaan hukum. Sosiologi hukum menjelaskan mengapa dan bagaimana pelaksanaan hukum itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, latar belakang, dan sebagainya.

2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empiris validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Bagaimana kenyataan peraturan itu, apakah sesuai dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.

3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setara.

BAB IV TEORI-TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Teori atau aliran sociological jurisprudence, sebagai pelopornya adalah Eurlich, Pound dan legal realism, pelapor yang lainnya adalah Holmes, llewellyn, Frank, mereka berpendapat bahwa, hukum berlaku sebagai sarana dalam pengendalian sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan dengan faktor politis dalam kebutuhan hukum, termasuk di dalamnya menyangkut stratifikasi dan latar belakang sosial maupun keberlakuannya hukum kenyataan dan hukum yang tertulis. Dalam keberlakuan hukum tidak terlepas dengan kebijakan hukum dan penerapannya dalam praktik putusan-putusan pengadilan.

Teori the living law yaitu, hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak memerlukan cara untuk menghidupkan kembali karena sudah ada dan mengakar di dalam masyarakat. The living law keberlakuannya tidaklah statis, melainkan berlaku secara dinamis yang terjadi suatu perubahan yang terus menerus mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri. Norma ini baik yang berbentuk tertulis maupun yang tidak tertulis. The living law akan selalu hidup terus dan berkembang dalam masyarakat. The living law membentuk suatu peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam interaksi kehidupan manusia yang tengah berjalan terus menerus berasal dari kelaziman atau suatu kebiasaan.

BAB V PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA

Dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2020, Dr. Yahman membahas secara mendalam tentang perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang beragam.

la menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga merupakan produk sosial yang dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan kondisi masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus dilihat sebagai fenomena yang berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial.

Dr. Yahman menyoroti perlunya pendekatan empiris dalam sosiologi hukum. la mengajak para peneliti untuk melakukan studi lapangan yang mendalam guna memahami bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum, termasuk cara hukum diterima, dipahami, dan diterapkan dalam praktik sehari-hari. 

Penelitian ini dapat mengidentifikasi kesenjangan antara hukum yang tertulis dan realitas sosial, serta mengungkapkan dampaknya terhadap dan ketidakadilan. Di salah satu isu penting yang dibahasnya adalah bagaimana hukum dapat menciptakan atau memperburuk ketidakadilan. 

la mengingatkan bahwa seringkali hukum yang ada tidak sensitif terhadap konteks lokal, sehingga bisa berkontribusi pada masalah sosial, seperti diskriminasi atau penegakan hak asasi manusia. Dr. Yahman menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan hukum agar dapat mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai lokal.

Di sisi lain Dr. Yahman juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sosiologi hukum, termasuk resistensi terhadap perubahan dan perbedaan pandangan dalam penerapan hukum. la berpendapat bahwa sosiologi hukum mampu menjembatani antara teori dan praktik, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang relevan bagi pembuat kebijakan. 

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, Dr. Yahman berharap hukum dapat berperan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, dan mampu mendorong perubahan sosial yang positif di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya akan memperkuat legitimasi hukum, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

III. KELEBIHAN BUKU

A. Bahasa yang mudah dipahami. Penjelasan yang sederhana dan lugas membuat buku ini cocok untuk pembaca yang baru mengenal sosiologi hukum.

B. Contoh konkret. Penggunaan studi kasus dan contoh nyata membantu mengilustrasikan teori yang diajukan.

C. Relevansi. Materi yang dibahas relevan dengan konteks sosial dan hukum saat ini, menjadikannya berguna bagi mahasiswa.

IV. KELEMAHAN BUKU

A. Kedalaman teori. Beberapa pembaca mungkin merasa bahwa analisis teoritis dalam buku ini masih bisa lebih mendalam, terutama mengenai teori-teori klasik.

B. Kurangnya diskusi empiris. Buku ini cenderung lebih teoritis dan kurang menampilkan penelitian empiris yang dapat memperkuat argumen yang diajukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun