1. Sosiologi hukum dalam ilmu yang mempelajari fenomena hukum bertujuan untuk memberikan gambaran penjelasan terhadap pelaksanaan hukum. Sosiologi hukum menjelaskan mengapa dan bagaimana pelaksanaan hukum itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, latar belakang, dan sebagainya.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empiris validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Bagaimana kenyataan peraturan itu, apakah sesuai dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setara.
BAB IV TEORI-TEORI SOSIOLOGI HUKUM
Teori atau aliran sociological jurisprudence, sebagai pelopornya adalah Eurlich, Pound dan legal realism, pelapor yang lainnya adalah Holmes, llewellyn, Frank, mereka berpendapat bahwa, hukum berlaku sebagai sarana dalam pengendalian sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan dengan faktor politis dalam kebutuhan hukum, termasuk di dalamnya menyangkut stratifikasi dan latar belakang sosial maupun keberlakuannya hukum kenyataan dan hukum yang tertulis. Dalam keberlakuan hukum tidak terlepas dengan kebijakan hukum dan penerapannya dalam praktik putusan-putusan pengadilan.
Teori the living law yaitu, hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak memerlukan cara untuk menghidupkan kembali karena sudah ada dan mengakar di dalam masyarakat. The living law keberlakuannya tidaklah statis, melainkan berlaku secara dinamis yang terjadi suatu perubahan yang terus menerus mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri. Norma ini baik yang berbentuk tertulis maupun yang tidak tertulis. The living law akan selalu hidup terus dan berkembang dalam masyarakat. The living law membentuk suatu peraturan-peraturan yang dipergunakan di dalam interaksi kehidupan manusia yang tengah berjalan terus menerus berasal dari kelaziman atau suatu kebiasaan.
BAB V PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
Dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2020, Dr. Yahman membahas secara mendalam tentang perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang beragam.
la menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga merupakan produk sosial yang dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan kondisi masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus dilihat sebagai fenomena yang berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial.
Dr. Yahman menyoroti perlunya pendekatan empiris dalam sosiologi hukum. la mengajak para peneliti untuk melakukan studi lapangan yang mendalam guna memahami bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum, termasuk cara hukum diterima, dipahami, dan diterapkan dalam praktik sehari-hari.Â
Penelitian ini dapat mengidentifikasi kesenjangan antara hukum yang tertulis dan realitas sosial, serta mengungkapkan dampaknya terhadap dan ketidakadilan. Di salah satu isu penting yang dibahasnya adalah bagaimana hukum dapat menciptakan atau memperburuk ketidakadilan.Â