Mohon tunggu...
Syfa Azzahra
Syfa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review Pengantar Sosiologi Hukum

30 September 2024   22:26 Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:07 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I PERISTILAHAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum yaitu, suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan hukum dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Hubungan yang berkaitan erat antara hukum dengan gejala sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan di dalam menganalisis dan membahas sosiologi hukum. 

Hubungan ini menggambarkan kehidupan kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat yang lain, perlu adanya aturan atau norma yang dapat mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Hukum atau norma yang tidak tertulis berkembang dan berlaku secara berkelanjutan dengan yang dipatuhi oleh masyarakat, jika dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum. 

Mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial, maka dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan, tentunya akan membawa manfaat tersendiri terkait dengan apa yang kita pahami serta kita pelajari.

BAB II OBYEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

Yang menjadi obyek formil kajian sosiologi hukum adalah keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat. 

Dalam kehidupannya manusia diliputi dan terdapat pengaruh yang berlaku dalam lingkungannya, Manusia dalam kelompok itu akan menilai dirinya secara kebiasaan menyangkut asal-usul, tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan dan keadaan dalam hubungan dengan masyarakat di sekitarnya, keadaan atau kedudukan orang atau sesuatu di hadapan hukum.

Dalam sosiologi dikenal dengan obyek materil yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial. Tetap menghargai dan menghormati orang lain, baik dalam pergaulan maupun transaksi, seperti jual beli, tukar menukar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk hubungan timbal balik dalam hidup bermasyarakat.

BAB III KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM

karakteristik penelitian hukum bersifat sosiologis menurut Satjipto Rahardjo, yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun