Mohon tunggu...
Syefi Rahmah
Syefi Rahmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi UNJ

stay lowkey

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Indonesia (Analisis CSR ISO 26000)

24 Desember 2021   23:37 Diperbarui: 24 Desember 2021   23:41 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang Masalah

Beberapa waktu yang lalu, sosial media diramaikan oleh kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen kepada mahasiswi. Ketika korban bersuara dan mengharapkan keadilan, pihak kampus menghimbau korban untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Ketika kasus ini viral di sosial media, nama korban justru dicoret dari daftar yudisium.

Karena ramainya bahasan kasus ini di sosial media, khususnya Twitter, ada seorang alumni suatu kampus lain yang membagikan pengalaman yang sama, bahwa ia mengalami pelecehan verbal dari dosennya. 

Curhatan korban tersebut akhirnya sampai kepada mahasiswa dan mahasiswi yang satu almamater dengan korban, dan sampai kepada organisasi kampus yang berfokus kepada pergerakan perjuangan kesetaraan gender. 

Organisasi tersebut membantu menyuarakan dan meramaikan kasus ini di sosial media, serta membuat petisi untuk memberikan tersangka hukuman yang setimpal, yang dalam tuntutannya adalah diminta untuk dipecat. Pihak kampus mengaku sudah mengurus kasus ini di bawah Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. 

Namun organisasi yang yang membuat petisi ini justru tidak dilibatkan dalam pengkawalan kasus ini. Dari sekian banyak dosen yang dilaporkan ke organisasi tersebut, yang diproses kasusnya oleh pihak kampus hanya satu dosen. Sampai saat ini, petisi masih bisa ditandatangani dengan tuntutan sebagai berikut:

  • Melibatkan organisasi tersebut dalam Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dan organisasi berbasis gender dalam jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS);
  • Kampus tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga memecat dosen pelaku pelecehan seksual dari jabatannya secara tidak hormat;
  • Segera mengimplementasikan PERMENDIKBUD PPKS No. 30 Tahun 2021 agar korban pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa mendapatkan haknya serta pelaku segera ditindak tegas;
  • Menjamin dan melindungi hak serta identitas semua korban yang melapor;
  • Menggunakan perspektif korban untuk segala pengambilan keputusan atas sanksi dan konsekuensi bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual

Analisis Penulis

Menurut penulis, untuk memproses suatu kasus, diperlukan sikap yang transparan dari suatu organisasi yang berwenang, dalam konteks ini adalah Perguruan Tinggi di Indonesia. Memang banyak sekali kasus-kasus, khususnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual, yang proses penanganannya sangat tidak transparan. 

Terkadang masyarakat umum bisa tahu apa hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang, namun lebih seringnya, masyarakat tidak dilibatkan dan tidak diberi update dari suatu kasus. 

Seharusnya, organisasi-organisasi seperti ini, khususnya lembaga pendidikan, menerapkan konsep CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan karena suatu organisasi sejatinya memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, baik itu adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, bahkan lingkungan dalam segala aspek operasional yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Solusi yang Penulis Tawarkan

Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, sebaiknya menerapkan konsep CSR, dengan dokumen ISO 26000. Karena pada ISO 26000 terdapat prinsip yang berisi akuntabilitas, transparansi, dan perilaku etis.

Akuntabilitas digunakan untuk melakukan pembuktian kepada pemangku kepentingan bahwa lembaga telah melakukan sesuatu yang benar terkait dampak perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus harus memiliki prinsip ini untuk membuktikan bahwa organisasi tersebut adalah ruang aman yang pro korban.

Prinsip selanjutnya adalah transparansi, yang berkaitan dengan seluruh keputusan dan aktivitas yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Pada prinsip transparansi, lembaga dituntut atas keterbukaan, kejelasan, dan kelengkapan atas seluruh kebijakan, keputusan, dan aktivitas yang dilakukan. 

Dalam konteks Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus yang dilayangkan petisi belum bersifat transparan, masih belum melibatkan organisasi kampus yang berbasis pada perjuangan gender, organisasi Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dan pihak kampus itu sendiri harus melaksanakan prinsip transparansi dengan tetap memberikan update kepada pemangku kepentingan.

Prinsip yang terakhir adalah perilaku etis, lembaga harus berperilaku etis sepanjang waktu dengan menegakkan kejujuran, kesetaraan, dan integritas. Pihak kampus harus jujur dalam memberikan update terhadap kasus yang sedang berjalan, menjunjung kesetaraan atau dalam hal ini tidak berat sebelah kepada oknum dosen yang memiliki power dibandingkan mahasiswa yang melapor. Pihak kampus juga harus memiliki integritas dalam mengawal kasus ini dengan cara menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan menjaga kejujuran serta menjunjung kesetaraan.

Penutup

Konsep CSR sebaiknya lebih banyak diterapkan di organisasi atau lembaga di Indonesia, khususnya di Perguruan Tinggi. Adanya kasus seperti kekerasan seksual sangat merugikan korban baik dari segi jasmani maupun rohani, mental maupun fisik. Dengan adanya penanganan kasus yang menerapkan prinsip ISO 26000 yaitu akuntabel, transparan, dan berperilaku etis, suatu lembaga atau organisasi akan beberapa langkah lebih maju dalam menjalankan konsep CSR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun