Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, sebaiknya menerapkan konsep CSR, dengan dokumen ISO 26000. Karena pada ISO 26000 terdapat prinsip yang berisi akuntabilitas, transparansi, dan perilaku etis.
Akuntabilitas digunakan untuk melakukan pembuktian kepada pemangku kepentingan bahwa lembaga telah melakukan sesuatu yang benar terkait dampak perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus harus memiliki prinsip ini untuk membuktikan bahwa organisasi tersebut adalah ruang aman yang pro korban.
Prinsip selanjutnya adalah transparansi, yang berkaitan dengan seluruh keputusan dan aktivitas yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Pada prinsip transparansi, lembaga dituntut atas keterbukaan, kejelasan, dan kelengkapan atas seluruh kebijakan, keputusan, dan aktivitas yang dilakukan.Â
Dalam konteks Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus yang dilayangkan petisi belum bersifat transparan, masih belum melibatkan organisasi kampus yang berbasis pada perjuangan gender, organisasi Satgas Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dan pihak kampus itu sendiri harus melaksanakan prinsip transparansi dengan tetap memberikan update kepada pemangku kepentingan.
Prinsip yang terakhir adalah perilaku etis, lembaga harus berperilaku etis sepanjang waktu dengan menegakkan kejujuran, kesetaraan, dan integritas. Pihak kampus harus jujur dalam memberikan update terhadap kasus yang sedang berjalan, menjunjung kesetaraan atau dalam hal ini tidak berat sebelah kepada oknum dosen yang memiliki power dibandingkan mahasiswa yang melapor. Pihak kampus juga harus memiliki integritas dalam mengawal kasus ini dengan cara menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan menjaga kejujuran serta menjunjung kesetaraan.
Penutup
Konsep CSR sebaiknya lebih banyak diterapkan di organisasi atau lembaga di Indonesia, khususnya di Perguruan Tinggi. Adanya kasus seperti kekerasan seksual sangat merugikan korban baik dari segi jasmani maupun rohani, mental maupun fisik. Dengan adanya penanganan kasus yang menerapkan prinsip ISO 26000 yaitu akuntabel, transparan, dan berperilaku etis, suatu lembaga atau organisasi akan beberapa langkah lebih maju dalam menjalankan konsep CSR.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI