Meskipun tidak pernah menempatkan diri sebagai cnegara yang turut bersengketa dalam perebutan wilayah di LCS, Indonesia harus mengupayakan negosiasi Code of Conduct (CoC) dapat menjadi kunci penyelesaian konflik. Indonesia, bersama ASEAN, perlu mengirim pesan kepada semua pihak untuk berkontribusi pada penciptaan stabilitas dan perdamaian di wilayah perairan tersebut. ASEAN harus menunjukkan soliditas dan penghormatannya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982 dan Putusan Mahkamah Arbitrase PBB mengenai pelanggaran kedaulatan Filipina di LCS oleh China.
Ini artinya, jalur diplomasi dan perundingan yang menghormati hukum internasional, meski tidak mudah dilakukan ketika berhadapan dengan kepentingan China, perlu dibuka kembali dan terus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa LCS. Para anggota parlemen, melalui forum-forum antar parlemen seperti ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF), juga perlu menggalang sikap bersama untuk terus menyuarakan pentingnya jalur diplomasi dan perundingan dalam menyelesaikan sengketa LCS. Hal ini sangat penting dilakukan, karena jika tidak, potensi konflik yang terjadi bisa saja meluas, tidak saja antara AS dan China, tetapi bisa juga melibatkan kekuatan ekstra kawasan yang menjadi sekutu AS dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H