Mohon tunggu...
Fachri Syauqii
Fachri Syauqii Mohon Tunggu... Lainnya - amor fati fatum brutum

seorang penikmat sastra yang terdampar di Sejarah Peradaban Islan UINSU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Relasi Agama dan Sains: Reaksi Umat Islam Indonesia di Tengah Waba Covid-19

7 Agustus 2020   23:10 Diperbarui: 7 Agustus 2020   22:57 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

            Pada Desember 2019, dunia dikejutkan oleh sebuah virus baru bernama Novel Coronavirus yang banyak memakan korban jiwa di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kemudian, penyebaran virus ini semakin masif penyebarannya melalui interaksi antara sesama manusia. maka dari itu, organisasi kesehatan dunia (World Healts Organization) menyatakan bahwa virus tersebut telah menjadi wabah yang menyebar ke berbagai negara di dunia. (Kemendagri, 2020: 2)

Mengutip dari laman Kompas, pada 2 Maret 2020, presiden Joko Widodo resmi mengumumkan dua warga negaranya positif Covid-19 karena telah melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia (Baskara, Kompas.id /baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/, akses 26 Juli 2020). Kemudian mengutip pada Tirto.id, penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin menyebar ke berbagai daerah, salah satunya di Kota Medan, seorang tenaga medis di Rumah Sakit Bunda Thamrin yang positif terpapar virus Corona jenis baru yaitu Covid-19 dari hasil "rapid test" atau tes cepat pada 1 April 2020. (Aziz, Tirto.id/update-corona-1-april-satu-tenaga-medis-di-medan-positif-covid-19, akses 26 Juli 2020)

            Dalam hal ini pemerintah mulai membuat kebijakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 terhadap masyakarat Indonesia. kebijakan tersebut seperti penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan penerapan New Normal atau kebiasaan baru. Untuk penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes 9 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020. Penerapan ini dilakukan dengan membatasi aktivitas tertentu masyarakat, seperti di pasar, perkantoran, rumah ibadah dan sekolah-sekolah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. Sehingga banyak masyarakat Indonesia melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan aktivitas di pusat keramaian. 

Tidak hanya kebijakan pemerintah Indonesia saja yang menjadi sorotan, tetapi reaksi ormas dan instansi Islam di Indonesia pun menanggapinya dengan berbagai respon, salah satunya MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Muhammadiyah. Kedua ormas ini memiliki pengaruh penting bagi aktivitas keagamaan umat Islam di Indonesia sehingga harus menetapkan kebijakan ritual keagamaan di masjid-masjid yang terdampak Covid-19, umat Islam di Indonesia pun meresponnya dengan berbagai tanggapan.  

Dikutip dari tulisan Muhammad Agus Mushodiq yang berjudul "Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mitigasi Pandemi Covid-19; Tinjauan Tindakan Sosial dan Dominasi Kekuasaan Max Weber", menjelaskan setidaknya terdapat sembilan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat mengenai aktivitas menjalankan ritual keagamaan bagi umat Islam di tengah wabah Covid-19. Fatwa ini telah dipublikasikan berjumlah sepuluh lembar dengan nomor 14 tahun 2020 yang berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, Kaidah Fikih, serta ijtima 'ulama. (Mushodiq, Jurnal Salam, 5, April 2020: 462)   

 Berbeda halnya dengan Muhammadiyah, dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, ada tiga strategi yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam mengatasi wabah Covid -19. Diantara yang pertama adalah melengkapi fasilitas kesehatan; kedua, eksekusi di lapangan; ketiga, bimbingan keagamaan. (Ibrahim, Muhammadiyah.or.id /id/news-18709-detail--totalitas-muhammadiyah-melawan-pandemi-global.html. akses 26 Juli 2020) 

Ormas Islam lainnya yang juga turut membantu umat Islam dalam menangani Covid-19 adalah Nadhlatul Ulama (NU). NU membentuk satuan tugas (satgas) peduli Covi-19 dan posko-posko untuk membantu umat Islam dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sosialisasi juga dilakukan NU ke berbagai lembaga atau instansi, seperti pendidikan, rumah sakit, dan masjid-masjid yang hanya berafiliasi dengan NU. (Sahal, https://nucare.id/news/pbnu_bentuk_satgas_nu_peduli_covid_19_dan_gelar_sosialisasi_penerapan_sop_pencegahan_virus_corona, akses 29 Juli 2020, 23:15)  

Peranan ormas dan instansi umat Islam ini bisa menjadi panutan bagi umat Islam di Indonesia untuk menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Akan tetapi, berbeda halnya dengan kondisi umat Islam yang ada di Kota Medan.  Berdasarkan situs waspada.co.id, MUI Kota Medan mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk melakukan Kegiatan ibadah di rumah bahkan jika situasinya sudah gawat, salat Jum'at bisa diganti dengan salat zuhur di rumah. Tetapi, sebagian masjid di kota Medan tetap menjalankan kegiatan keagamaan, seperti sholat berjamaah dengan memakai protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan penyemprotan disenfektan di setiap masjid. (Bangun, waspada.co.id/2020/04/ini-kata-mui-medan-soal-penyelenggaraan-ibadah-saat-covid-19/, akses 26 Juli 2020)

Beragam respon mulai muncul dari masyarakat muslim di Kota Medan. Ada yang menerima keputusan tersebut bahkan tidak sedikit yang menolaknya. Hal ini perlu dipelajari dengan melihat perilaku umat Islam yang ada di Kota medan. Dalam hal ini penulis melihat sebuah ungkapan dari beberapa masjid yang ada di Kota Medan, ungkapan tersebut adalah "Kuat Imun Karena Iman". Dari ungkapan tersebut kita mengetahui sebuah fenomena bahwa wabah Covid-19 bisa dihilangkan dengan melakukan ritual keagamaan yang mengarah pada paham jabariyah.  

Agama Islam juga memiliki pandangan tersendiri dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. Islam mengajarkan para pemeluknya untuk selalu berikhtiar atau berusaha jika terjadi suatu masalah. Islam juga tidak menutup kemungkinan dalam menerima pemecahan masalah berdasarkan sains, karena didalam Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam juga mengajarkan mengenai sains. Salah satu contohnya terdapat dalam surah Al-A'raf (7) ayat 56:  

:

Artinya : Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

 Dengan demikian, penulis mencoba untuk menguraikan beragam reaksi ormas dan umat Islam khususnya di Kota Medan serta melihat usaha dari umat Islam dalam menghadapi wabah Covid-19. Serta menangkis dan menjauhkan hal-hal yang tidak diperlukan dalam menyikapi Covid-19 dengan berpasrah diri atau menganggap wabah tersebut merupakan teori konspirasi. Karena dalam ajaran Islam kita dituntut untuk selalu berpikir positif dan terbuka terhadap sains.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembahasan

Awal Mula Covid-19 dan Penyebarannya di Indonesia

            Covid-19 merupakan akronim dari nama Coronavirus Disease dengan angka 19 yang menunjukkan bahwa virus tersebut muncul di akhir tahun 2019. Dalam tulisan Tri Satya Putri Naipospos, Diketahui bahwa virus Covid-19 berasal dari zoonosis yang artinya bahwa virus ini disebarkan oleh kelelawar. Menurutnya, ada tiga faktor yang menjadi pemicu dari zoonosis: pertama, kerusakan lingkungan karena deforestasi dan kehilangan habitat. Kedua, praktik-praktik budaya, terutama praktik mengonsumsi satwa liar eksotik yang menyebabkan penyebaran patogen baru ke tubuh manusia. ketiga, peternakan intensif yang menyebabkan hubungan antarternak sangat dekat satu sama lain dan menjadi peluang untuk penyebaran patogen secara luas. (Naipospos, Kompas, 2020)

            Awalnya penyebaran virus ini di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, yang menyebabkan kematian massal. Virus ini menyebar dengan sangat massif melalui interaksi antara sesama manusia ke berbagai negara. Dikutip dari laman bbc ada 188 negara yang penduduknya positif virus corona, diantaranya Amerika Serikat, Italia, Spanyol, India, dan termasuk Indonesia. Maka, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran virus ini sebagai pandemi bagi dunia. (https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53460946, akses 27 Juli 2020)

            Seperti yang telah dijelaskan bahwa awal masuknya virus Covid-19 di Indonesia yaitu interaksi dua warga negara Indonesia dengan warga negara Jepang yang singgah di Indonesia dengan penyebutan pasien 1 dan 2. Kemudian, persebaran Covid-19 mulai menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia dengan kasus terbanyak melalui imported case. Dikutip dari laman tirto.id, kronologi penyebaran Covid-19 dari pasien 01 yang mendatangi sebuah pesta dansa di Paloma & Amigos, Jakarta. (Putri, https://tirto.id/kronologi-penularan-pasien-positif-corona-covid-19-di-indonesia-eD6x, akses 27 Juli 2020, 22:15)

            Pasien-pasien selanjutnya diketahui dengan kasus imported case, yaitu pasien yang baru pulang dari luar negeri. Kasus Covid-19 selanjutnya diketahui bahwa pasien 12 dan 13 karena ada tracing atau kontak langsung dengan pasien 03 yang pernah berkontak lansgung di klub dansa dan berinteraksi dengan pasien positif Covid-19. Penyebaran virus covid-19 semakin menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

            Data-data yang didapat pada 5 April mengenai persebaran virus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia dari lama tirto.id, yaitu untuk daerah Jakarta terkonfirmasi 1.124, sembuh 56, meninggal 95: untuk daerah Jawa Barat terkonfirmasi 252, sembuh 12, meninggal 28: untuk daerah Jawa Timur terkonfirmasi 188, sembuh 30, meninggal 14: untuk daerah Jawa Tengah terkonfirmasi 120, sembuh 14, meninggal 18: untuk Daerah Istimewa Yogyakarta terkonfirmasi 34, sembuh 1, meninggal 3: untuk daerah Sumatera Utara terkonfirmasi 25, sembuh 0, meninggal 4.

            Mengenai penyebaran Covid-19 di Medan, kasus pertama kali ditemukan pada seorang perawat di Ruma Sakit Bunda Thamrin poitif Covid-19. Hal ini didapat dari laman tirto.id, bahwa perawat tersebut terpapar dari pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan hasil dari "rapid test" atau tes cepat. Kemudian, penyebaran Covid-19 di Medan semakin masif dengan jumlah korban yang cukup banyak. Maka, pemerintah Kota Medan berinisiatif untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

            Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PSBB dengan tujuan mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga telah mengatur kebijakan PSBB pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi "pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk". Maka, sebagian kegiatan di tempat ramai diberhentikan untuk sementara waktu, seperti pasar, perkantoran, sekolah, kampus, dan sebagainya.

            PSBB memiliki tujuan, diantaranya: pertama, menjaga kesehatan masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19. Kedua, jaringan pengaman sosial, pemerintah turut andil dalam mempertahankan ekonomi masyarakat selama wabah Covid-19. Ketiga, pemberian bantuan kepada UMKM agar usahanya tetap berjalan. Keempat, bantuan lapisan kepada masyarakat kelas bawah yang terdampak wabah Covid-19.

             Untuk pemerintah  Kota Medan, kebijakan untuk menangkal wabah Covid-19 dengan melakukan kebijakan karantina kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat Kota Medan juga dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Medan.

MUI dan Ormas Islam di Indonesia Dalam Menyikapi Wabah COVID-19

Setelah pemerintah membuat kebijakan terkait penanganan wabah Covid-19, maka peran instansi keagamaan khususnya umat Islam di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki kebijakan tersendiri terkait wabah Covid-19. Kebijakan MUI tersebut diambil dari Al-Qur'an, Hadits, kaidah Fikih dalam pelaksanaan ibadah yang akan dilakukan oleh umat Islam di masa wabah Covid-19. Kebijakan tersebut berupa melakukan sholat jum'at di rumah, tidak melakukan buka bersama di masjid di bulan Ramadhan, dan sebagainya.

            Mengutip dalam tulisan Mushodiq dengan judul Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mitigasi Pandemi Covid-19; Tinjauan Tindakan Sosial dan Dominasi Kekuasaan Max Weber, MUI mengeluarkan fatwanya untuk kemaslahatan umat Islam yang ada di Indonesia yang dipublikasikan dalam surat nomor 14 tahun 2020, isinya adalah sebagai berikut:

  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  •  Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  • Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
  •  Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  • Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.
  • Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabahCOVID-19.

Tidak hanya MUI, organisasi keislaman Muhammadiyah juga menerapkan kebijakannya untuk umat Islam di Indonesia dalam menangani wabah Covid-19. Dalam tulisan Ibrahim di laman Muhammadiyah.or.id, ada 3 kebijakan Muhammadiyah dalam menangani wabah Covid-19: pertama, kesiapan fasilitas kesehatan. Dengan membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCC) yang telah dibentuk pada kamis 5 Maret 2020. Kedua, eksekusi lapangan dengan membentuk Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). MDMC melakukan penyemprotan cairan disenfektan di masjid, gereja, dan kampus. Menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memberikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat. Ketiga, bimbingan keagamaan dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak memiliki pemahaman neo-jabariyyah yaitu memasrahkan seluruhnya kepada kehendak tuhan, tetapi manusia juga harus diwajibkan untuk berikhtiar dalam menghadapi wabah Covid 19. (Ibrahim, m.muhammadiyah.or.id/id/news-18709-detail--totalitas-muhammadiyah-melawan-pandemi-global.html, akses 29 Juli 2020, 23:30)

Lembaga ormas Islam lainnya yang ikut berperan dalam menangani wabah Covid-19 ialah Nahdlatul Ulama (NU). NU membuka posko-posko di berbagai sekolah, masjid-masjid, dan klinik-klinik untuk membantu daerah yang terkena wabah Covid-19. NU juga membentuk satuan tugas (Satgas) NU peduli Covid-19 yang telah disediakan.

Konsep Teologi Dalam Menyikapi Wabah COVID-19

Selanjutnya, agama juga memiliki peran dalam menghadapi wabah COVID-19. Ajaran Islam juga memiliki cara pandangnya sendiri ketika wabah COVID-19 dinyatakan sebagai virus berbahaya di dunia. Dalam pandangan teologi Jabariyyah, COVID-19 merupakan ketetapan dari Allah kepada umat manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Berbeda halnya dengan Qadariyyah yang meyakini ketentuan dari Allah, tetapi manusia masih memiliki bisa berusaha atau ikhtiar.

Dalam konsep Islam, takdir terbagi menjadi dua, yaitu takdir mubrom yakni takdir yang tidak bisa diubah sama sekali seperti kelahiran dan kematian. Yang kedua adalah takdir mu'alaq yakni takdir yang bisa diubah dengan melakukan ikhtiar, seperti dari bodoh menjadi berilmu dengan pendidikan dan dari miskin menjadi kaya dengan bekerja.

Dalam tulisan Hidayah dengan judul Dari Jabariyah, ke Qadariyah, hingga Islam Progresif: Respons Muslim atas Pandemi COVID-19 di Indonesia, Jika kita melihat respon umat Islam di Indonesia ada tiga sikap yaitu zona ketakutan, zona belajar, dan zona bertumbuh. Zona ketakutan merupakan zona yang enggan dalam mengantisipasi wabah COVID-19, karena hanya Allah yang berhak ditakuti daripada yang lainnya. Selanjutnya zona belajar, yakni zona yang mulai berfikir cara untuk menyikapinya serta tidak termakan berita-berita hoax. Terakhir adalah zona bertumbuh, yakni zona sadar secara kolektif dalam menangani wabah COVID-19 dengan lembaga/instansi yang terpercaya. (Hidayah, Jurnal Salam, 5, Maret 2020: 430)

Jika kita melihat respons umat Islam yang ada di Kota Medan terhadap wabah COVID-19, awal mula masuk kedalam zona ketakutan dengan melakukan kegiatan ibadah di masjid-masjid. Selanjutnya, umat Islam yang ada di Kota Medan mulai menyadari dengan berfikir dan menyaring informasi-informasi terkait wabah COVID-19. Kemudian di bulan Mei tahun 2020 memasuki zona bertumbuh, ormas-ormas yang ada di Kota Medan, baik itu bergerak di bidang keagamaan atau pun kepemudaan, mulai melakukan penyemprotan disenfektan dan penerapan protocol kesehatan di setiap masjid untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ada beberapa kelompok moderat yang menerima wabah COVID-19 ini sebagai ulah manusia yang telah merusak alam, kelompok ini masuk pada zona belajar.  

      Apabila melihat dari kedua pandangan teologi Islam, yaitu Jabariyah dan Qodariyah, maka kita akan melihat sifat Jabariyah yang enggan dalam menyikapi wabah COVID-19 dan menerimanya hanya sebatas ketetapan dari Allah. Umat Islam yang memiliki pemahaman Jabariyah tetap akan melakukan kegiatan keagamaan di masjid-masjid, seperti sholat berjamaah, sholat jumah berjamaah, dan sebagainya. Untuk di Kota Medan masih banyak umat Islam yang menganut pemahaman ini.

Sementara untuk pemahaman Qodariyah, kehidupan yang telah ditetapkan oleh Allah masih memiliki ruang ikhtiar bagi manusia. maka, umat Islam yang memiliki pemahaman ini sangat menyikapi kebijakan pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebarannya. Mereka meyakini bahwa takdir Allah mengenai virus Corona  bisa ditangani dengan berikhtiar.

Islam juga memiliki pandangan tersendiri dalam menyikapi wabah COVID-19, dalam tulisan Supriatna yang berjudul Wabah Corona Virus Disease 19 Dalam Pandangan Islam mengutip dari perkataan Syaikh Prof. Dr. 'Abdurrazaq bin 'Abdil Muhsin Al-'Abbad Al-badr pada 14 Rajab 1441 H/ 09 Maret 2020, saat ini manusia sedang menghadapi wabah virus mematikan yaitu virus Corona. Manusia juga membicarakan cara menghindari virus tersebut. beliau juga mengutip dari beberapa ayat Al-Qur'an tentang cara orang beriman dalam menghadapi wabah COVID-19, yaitu dalam Q.S. 9: 51, Q.S. 64:11 dan Q.S. 57:22. (Supriatna, Jurnal Salam, 6, Mei 2020: 559)

Maka dari itu Islam juga memiliki peran penting dalam menghadapi wabah COVID-19, karena merupakan agama mayoritas di Indonesia. Islam tidak hanya mengatur mengenai konsep dalam beragama, tetapi Islam sangat terbuka dengan ilmu pengetahuan (sains). Meskipun sebagian kalangan berpendapat bahwa COVID-19 merupakan azab yang diturunkan oleh Allah, namun tidak sedikit pula yang berpasrah diri dalam keadaan tersebut, sebagian umat Islam berupaya untuk mencegahnya melalui agama dan sains.

Kesimpulan

Semakin masifnya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk menutup pusat keramaian, seperti pasar, mall, rumah ibadah, sekolah-sekolah, dan kampus-kampus demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, tidak serta-merta menyurutkan umat Islam dalam beribadah atau bekerja dari rumah.

Ilmu pengetahuan (sains)  juga berperan besar dalam menangani penyebaran COVID-19 dan mengidentifikasi virus ini. Agama Islam juga tidak menutup diri dengan ilmu pengetahuan (sains) bahkan keduanya saling beriringan untuk mencegah penyebaran virus ini agar aktivitas kembali dilaksanakan dengan berbagai usaha, seperti penyemprotan disenfektan di setiap masjid, menerapkan protokol kesehatan, cuci tangan, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

Referensi

Aziz, A. (2020, April 1). Tirto.id. Retrieved 27 Juli, 2020, from Tirto.id: https://tirto.id/update-corona-1-april-satu-tenaga-medis-di-medan-positif-covid-19-eKcK

Baskara, B. (2020, April 18). Kompas. Retrieved Juli 26, 2020, from Kompas.id: https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa-pertama-covid-19/

Hidayah, N. (2020, April 5). Dari Jabariyah, ke Qadariyah, hingga Islam Progresif: Respons Muslim atas COVID-19 di Indonesia. Jurnal Salam , pp. 423-438.

Ibrahim, I. (2020, Maret 13). Muhammadiyah. Retrieved Juli 26, 2020, from Muhammadiyah.or.id: http://m.muhammadiyah.or.id/id/news-18709-detail--totalitas-muhammadiyah-melawan-pandemi-global.html

Jati, B., & Putra, G. R. (2020, Mei 5). Optimalisasi Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Wabah Covid 19 Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Warga Negara . Jurnal Salam , pp. 473-484.

Juaningsih, I. N., Consuello, J., Tarmidzi, A., & NurIfan, D. (2020, Mei 6). Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia. Jurnal Sala , pp. 509-518.

Mushodiq, M. A., & Imron, A. (2020, April 5). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mitigasi Pandemi COVID-19; Tinjauan Tindakan Sosial dan Dominasi Kekuasaan Max Weber. Jurnal Salam , pp. 455-472.

Sahal, H. (2020, Maret 14). NU Care. Retrieved Juli 27, 2020, from NUcare.id: https://nucare.id/news/pbnu_bentuk_satgas_nu_peduli_covid_19_dan_gelar_sosialisasi_penerapan_sop_pencegahan_virus_corona

supriyatna, e. (2020, Mei 5). WABAH CORONA VIRUS DISEASE COVID 19 DALAM PANDANGAN ISLAM. Jurnal Salam , pp. 555-564.

Zahrotunnimah. (2020, Maret 3). Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. Jurnal Salam , pp. 247-260.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun