Mohon tunggu...
Fachri Syauqii
Fachri Syauqii Mohon Tunggu... Lainnya - amor fati fatum brutum

seorang penikmat sastra yang terdampar di Sejarah Peradaban Islan UINSU

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Relasi Agama dan Sains: Reaksi Umat Islam Indonesia di Tengah Waba Covid-19

7 Agustus 2020   23:10 Diperbarui: 7 Agustus 2020   22:57 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Awalnya penyebaran virus ini di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, yang menyebabkan kematian massal. Virus ini menyebar dengan sangat massif melalui interaksi antara sesama manusia ke berbagai negara. Dikutip dari laman bbc ada 188 negara yang penduduknya positif virus corona, diantaranya Amerika Serikat, Italia, Spanyol, India, dan termasuk Indonesia. Maka, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa penyebaran virus ini sebagai pandemi bagi dunia. (https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53460946, akses 27 Juli 2020)

            Seperti yang telah dijelaskan bahwa awal masuknya virus Covid-19 di Indonesia yaitu interaksi dua warga negara Indonesia dengan warga negara Jepang yang singgah di Indonesia dengan penyebutan pasien 1 dan 2. Kemudian, persebaran Covid-19 mulai menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia dengan kasus terbanyak melalui imported case. Dikutip dari laman tirto.id, kronologi penyebaran Covid-19 dari pasien 01 yang mendatangi sebuah pesta dansa di Paloma & Amigos, Jakarta. (Putri, https://tirto.id/kronologi-penularan-pasien-positif-corona-covid-19-di-indonesia-eD6x, akses 27 Juli 2020, 22:15)

            Pasien-pasien selanjutnya diketahui dengan kasus imported case, yaitu pasien yang baru pulang dari luar negeri. Kasus Covid-19 selanjutnya diketahui bahwa pasien 12 dan 13 karena ada tracing atau kontak langsung dengan pasien 03 yang pernah berkontak lansgung di klub dansa dan berinteraksi dengan pasien positif Covid-19. Penyebaran virus covid-19 semakin menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

            Data-data yang didapat pada 5 April mengenai persebaran virus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia dari lama tirto.id, yaitu untuk daerah Jakarta terkonfirmasi 1.124, sembuh 56, meninggal 95: untuk daerah Jawa Barat terkonfirmasi 252, sembuh 12, meninggal 28: untuk daerah Jawa Timur terkonfirmasi 188, sembuh 30, meninggal 14: untuk daerah Jawa Tengah terkonfirmasi 120, sembuh 14, meninggal 18: untuk Daerah Istimewa Yogyakarta terkonfirmasi 34, sembuh 1, meninggal 3: untuk daerah Sumatera Utara terkonfirmasi 25, sembuh 0, meninggal 4.

            Mengenai penyebaran Covid-19 di Medan, kasus pertama kali ditemukan pada seorang perawat di Ruma Sakit Bunda Thamrin poitif Covid-19. Hal ini didapat dari laman tirto.id, bahwa perawat tersebut terpapar dari pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan hasil dari "rapid test" atau tes cepat. Kemudian, penyebaran Covid-19 di Medan semakin masif dengan jumlah korban yang cukup banyak. Maka, pemerintah Kota Medan berinisiatif untuk melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

            Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PSBB dengan tujuan mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga telah mengatur kebijakan PSBB pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 yang berbunyi "pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk". Maka, sebagian kegiatan di tempat ramai diberhentikan untuk sementara waktu, seperti pasar, perkantoran, sekolah, kampus, dan sebagainya.

            PSBB memiliki tujuan, diantaranya: pertama, menjaga kesehatan masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19. Kedua, jaringan pengaman sosial, pemerintah turut andil dalam mempertahankan ekonomi masyarakat selama wabah Covid-19. Ketiga, pemberian bantuan kepada UMKM agar usahanya tetap berjalan. Keempat, bantuan lapisan kepada masyarakat kelas bawah yang terdampak wabah Covid-19.

             Untuk pemerintah  Kota Medan, kebijakan untuk menangkal wabah Covid-19 dengan melakukan kebijakan karantina kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat Kota Medan juga dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Medan.

MUI dan Ormas Islam di Indonesia Dalam Menyikapi Wabah COVID-19

Setelah pemerintah membuat kebijakan terkait penanganan wabah Covid-19, maka peran instansi keagamaan khususnya umat Islam di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki kebijakan tersendiri terkait wabah Covid-19. Kebijakan MUI tersebut diambil dari Al-Qur'an, Hadits, kaidah Fikih dalam pelaksanaan ibadah yang akan dilakukan oleh umat Islam di masa wabah Covid-19. Kebijakan tersebut berupa melakukan sholat jum'at di rumah, tidak melakukan buka bersama di masjid di bulan Ramadhan, dan sebagainya.

            Mengutip dalam tulisan Mushodiq dengan judul Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mitigasi Pandemi Covid-19; Tinjauan Tindakan Sosial dan Dominasi Kekuasaan Max Weber, MUI mengeluarkan fatwanya untuk kemaslahatan umat Islam yang ada di Indonesia yang dipublikasikan dalam surat nomor 14 tahun 2020, isinya adalah sebagai berikut:

  • Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  •  Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  • Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
  •  Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  • Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.
  • Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabahCOVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun