Lebih dari sekadar memberikan pekerjaan, program padat karya tunai juga memperkuat solidaritas sosial di antara warga desa. Dalam proses kerja sama, masyarakat belajar untuk saling mendukung dan membantu satu sama lain. Hal ini menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat, yang sangat penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, baik secara ekonomi maupun sosial.
Meskipun Dana Desa telah memberikan dampak positif, program ini tidak lepas dari tantangan. Masalah transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran masih menjadi isu yang signifikan di beberapa daerah. Kasus penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa di beberapa wilayah menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini menjadi perhatian penting bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah daftar lengkap alokasi dana desa untuk Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2025. Dengan total anggaran yang bervariasi, setiap desa mendapatkan dukungan finansial untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Desa dengan alokasi terbesar adalah Desa Lamahala Jaya dengan dana Rp1.556.134.000, diikuti oleh Desa Teromh yang menerima Rp1.111.713.000, serta Desa Riangkemie dengan Rp1.094.076.000. Sementara itu, desa dengan alokasi terkecil adalah Desa Gayak yang mendapatkan Rp592.155.000.
- Desa Ojandetun : Rp785.957.000
- Desa Hewa : Rp853.305.000
- Desa Waiula : Rp801.786.000
- Desa Nawokote : Rp843.753.000
- Desa Boru : Rp1.156.907.000
- Desa Pululera : Rp850.680.000
- Desa Nileknoheng : Rp796.775.000
- Desa Hokeng Jaya : Rp788.079.000
- Desa Pantai Oa : Rp703.160.000
- Desa Boru Kedang : Rp1.032.038.000
- Desa Klatanlo : Rp690.284.000
- Desa Kobasoma : Rp734.600.000
- Desa Lewolaga : Rp946.484.000
- Desa Lewoingu : Rp705.440.000
- Desa Tuakepa : Rp741.689.000
- Desa Tenawahang : Rp741.857.000
- Desa Leraboleng : Rp796.947.000
- Desa Serinuho : Rp707.216.000
- Desa Watowara : Rp806.547.000
- Desa Konga : Rp700.322.000
- Desa Ile Gerong : Rp698.438.000
- Desa Adabang : Rp795.173.000
- Desa Dun Tana Lewoingu : Rp698.741.000
- Desa Duli Jaya : Rp644.469.000
- Desa Bokang Wolomatang : Rp618.645.000
- Desa Mokantarak : Rp1.092.759.000
- Desa Lamawalang : Rp671.900.000
- Desa Wailolong : Rp1.072.827.000
- Desa Lewoloba : Rp926.408.000
- Desa Tiwatobi : Rp1.019.097.000
- Desa Watotutu : Rp698.543.000
- Desa Lewohala : Rp798.114.000
- Desa Halakodanuan : Rp925.484.000
- Desa Mudakaputu : Rp955.652.000
- Desa Lewobunga : Rp652.152.000
- Desa Sinamalaka : Rp744.803.000
- Desa Ratulodong : Rp1.102.977.000
- Desa Sinarhadigala : Rp972.893.000
- Desa Bahinga : Rp792.848.000
- Desa Waibao : Rp1.155.270.000
- Desa Lamatutu : Rp743.978.000
- Desa Latonliwo : Rp685.952.000
- Desa Kolaka : Rp719.459.000
- Desa Bandona : Rp738.359.000
- Desa Nusa Nipa : Rp736.607.000
- Desa Patisira Walang : Rp847.190.000
- Desa Gekengderan : Rp658.365.000
- Desa Aransina : Rp770.573.000
- Desa Latonliwo Dua : Rp651.417.000
- Desa Lamanabi : Rp699.663.000
- Desa Tanah Lein : Rp1.012.526.000
- Desa Lamaole : Rp695.118.000
- Desa Kalelu : Rp717.077.000
- Desa Nuhalolon : Rp963.590.000
- Desa Balaweling II : Rp736.352.000
- Desa Balaweling I : Rp680.267.000
- Desa Pamakayo : Rp708.488.000
- Desa Ongalereng : Rp782.879.000
- Desa Karawatung : Rp723.719.000
- Desa Lamawohong : Rp673.431.000
- Desa Daniwato : Rp1.001.267.000
- Desa Lewotanah Ole : Rp696.447.000
- Desa Titehena : Rp748.724.000
- Desa Lewonama : Rp694.631.000
- Desa Watanhura : Rp637.980.000
- Desa Lebao : Rp735.122.000
- Desa Watohari : Rp765.698.000
- Desa Motonwutun : Rp754.055.000
- Desa Watobuku : Rp781.680.000
- Desa Labelen : Rp733.379.000
- Desa Menanga : Rp774.825.000
- Desa Lohayong I : Rp754.763.000
- Desa Wulublolong : Rp729.623.000
- Desa Liwo : Rp728.825.000
- Desa Tanah Werang : Rp745.091.000
- Desa Lewohedo : Rp665.027.000
- Desa Lohayong II : Rp870.978.000
- Desa Watanhura II : Rp738.299.000
- Desa Lewogeka : Rp701.405.000
- Desa Lamawai : Rp703.460.000
- Desa Kawuta : Rp730.322.000
- Desa Duanur : Rp739.994.000
- Desa Bukit Seburi I : Rp695.174.000
- Desa Waiwadan : Rp754.323.000
- Desa Danibao : Rp711.632.000
- Desa Pajinian : Rp704.252.000
- Desa Ile Pati : Rp746.213.000
- Desa Wureh : Rp662.009.000
- Desa Tonuwotan : Rp706.790.000
- Desa Hurung : Rp689.003.000
- Desa Bungalima : Rp683.432.000
- Desa Homa : Rp689.516.000
- Desa Bukit Seburi II : Rp688.307.000
- Desa Kimakamak : Rp615.366.000
- Desa Watobaya : Rp752.189.000
- Desa Nimun Danibao : Rp724.334.000
- Desa Waitukan : Rp709.538.000
- Desa Wolokibang : Rp648.846.000
- Desa Riangpadu : Rp641.643.000
- Desa Wailebe : Rp619.959.000
- Desa Wotanulumado : Rp726.995.000
- Desa Nayubaya : Rp732.758.000
- Desa Oyangbarang : Rp764.849.000
- Desa Kawela : Rp882.570.000
- Desa Klukengnuking : Rp830.127.000
- Desa Pandai : Rp737.753.000
- Desa Bliko : Rp650.076.000
- Desa Samsoge : Rp643.788.000
- Desa Tobilota : Rp729.281.000
- Desa Tana Tukan : Rp705.956.000
- Desa Demondei : Rp678.738.000
- Desa Dawataa : Rp852.996.000
- Desa Bilal : Rp940.235.000
- Desa Waiburak : Rp1.034.372.000
- Desa Narasaosina : Rp710.786.000
- Desa Karinglamalouk : Rp683.549.000
- Desa Tuawolo : Rp707.852.000
- Desa Kiwangona : Rp1.034.658.000
- Desa Tapobali : Rp700.703.000
- Desa Lewobunga : Rp728.825.000
- Desa Belota : Rp719.126.000
- Desa Ipi Ebang : Rp695.258.000
- Desa Lamalata : Rp708.557.000
- Desa Puhu : Rp695.807.000
- Desa Kwaelaga Lamawato : Rp620.580.000
- Desa Gelong : Rp706.106.000
- Desa Lelen Bala : Rp873.990.000
- Desa Saosina : Rp714.026.000
- Desa Rodentena : Rp680.195.000
- Desa Adolaba : Rp705.341.000
- Desa Hinga : Rp939.929.000
- Desa Lamapaha : Rp902.777.000
- Desa Sukutokan : Rp692.096.000
- Desa Nisakarang : Rp680.606.000
- Desa Muda : Rp685.760.000
- Desa Horinara : Rp1.059.102.000
- Desa Pepakelu : Rp724.865.000
- Desa Lambunga : Rp816.402.000
- Desa Mangaaleng : Rp748.019.000
- Desa Keluwain : Rp682.565.000
- Desa Watololong : Rp715.610.000
- Desa Tuagoetobi : Rp813.477.000
- Desa Weranggere : Rp703.460.000
- Desa Oringbele : Rp1.093.047.000
- Desa Watoone : Rp814.128.000
- Desa Lamabelawa : Rp681.722.000
- Desa Pledo : Rp884.640.000
- Desa Lewopulo : Rp725.366.000
- Desa Sandosi : Rp785.487.000
- Desa Balaweling : Rp713.066.000
- Desa Tobitika : Rp688.979.000
- Desa Riangduli : Rp693.842.000
- Desa Waiwuring : Rp622.188.000
- Desa Baobage : Rp711.218.000
- Desa Lamaleka : Rp654.909.000
- Desa Balaweling Noten : Rp699.392.000
- Desa Bedalewun : Rp695.492.000
- Desa Nihaone : Rp963.044.000
- Desa Lewobelolong : Rp602.550.000
- Desa Bungalawan : Rp958.670.000
- Desa Lamawolo : Rp963.809.000
- Desa Helanlangowuyo : Rp1.125.483.000
- Desa Lewopao : Rp814.923.000
- Desa Boleng : Rp709.184.000
- Desa Neleblolong : Rp922.205.000
- Desa Duablolong : Rp756.524.000
- Desa Lewokeleng : Rp694.127.000
- Desa Nelelamawangi : Rp639.561.000
- Desa Harubala : Rp935.951.000
- Desa Nelelamadike : Rp980.312.000
- Desa Lamabayung : Rp766.736.000
- Desa Lewat : Rp703.331.000
- Desa Dokeng : Rp616.185.000
- Desa Bayuntaa : Rp623.913.000
- Desa Nobo : Rp690.836.000
- Desa Nelelamawangi Dua : Rp627.897.000
- Desa Lamika : Rp709.166.000
- Desa Watotika Ile : Rp655.538.000
- Desa Lewokluok : Rp780.293.000
- Desa Blepanawa : Rp687.428.000
- Desa Kawalelo : Rp713.831.000
- Desa Bama : Rp667.523.000
- Desa Lewomuda : Rp637.968.000
- Desa Ile Padung : Rp714.614.000
- Desa Bantala : Rp1.073.028.000
- Desa Sinar Hading : Rp822.666.000
- Desa Paingnapang : Rp768.578.000
- Desa Baluk Herin : Rp870.210.000
- Desa Riangkotek : Rp678.845.000
- Desa Lewobelen : Rp658.563.000
- Desa Riangbaring : Rp744.836.000
- Desa Lewotobi : Rp774.918.000
- Desa Nurabelen : Rp736.397.000
- Desa Nobo : Rp840.099.000
- Desa Lewoawang : Rp756.884.000
- Desa Dulipali : Rp704.201.000
- Desa Riang Rita : Rp754.568.000
- Desa Sagu : Rp992.693.000
- Desa Kolimasang : Rp851.373.000
- Desa Kolilanang : Rp1.037.199.000
- Desa Tikatukan : Rp750.080.000
- Desa Nisa Nulan : Rp710.054.000
- Desa Lamahoda : Rp742.712.000
- Desa Adonara : Rp765.053.000
- Desa Kolipetung : Rp710.045.000
- Desa Horowura : Rp671.069.000
- Desa Kokotobo : Rp704.078.000
- Desa Lite : Rp765.018.000
- Desa Kenotan : Rp838.524.000
- Desa Nubalema : Rp712.532.000
- Desa Wewit : Rp692.507.000
- Desa Lewobele : Rp721.409.000
- Desa Baya : Rp685.058.000
- Desa Bidara : Rp713.840.000
- Desa Oesayang : Rp734.195.000
- Desa Hoko Horowura : Rp687.164.000
- Desa Lewopao : Rp712.349.000
- Desa Nubalema Dua : Rp718.232.000
- Desa Kelike : Rp745.073.000
- Desa Kelike Aimatan : Rp726.260.000
- Desa Sulengwaseng : Rp766.751.000
- Desa Kenere : Rp724.115.000
- Desa Lemanu : Rp741.563.000
- Desa Lewograran : Rp713.540.000
- Desa Bubuatagamu : Rp715.388.000
Dana-dana ini diharapkan dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Flores Timur dapat berkembang dan semakin mandiri.
Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2016 hingga 2023, terdapat 869 kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan 1.253 pelaku, dengan kerugian negara mencapai Rp932,5 miliar. Modus korupsi ini bervariasi, mulai dari penggelembungan dana, proyek fiktif, hingga laporan palsu. Pelaku sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat faktor yang menyebabkan tingginya angka korupsi di sektor desa. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa serta hak dan kewajiban mereka. Kedua, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran. Ketiga, keterbatasan akses informasi bagi masyarakat desa terkait pengelolaan Dana Desa. Keempat, ketidaksiapan kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola dana dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat untuk meningkatkan sistem pengawasan. Tujuannya adalah agar Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan disiplin anggaran. Pengawasan yang ketat akan membantu meminimalkan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dana Desa sebenarnya adalah dana untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kepala desa atau aparat desa. Penggunaan Dana Desa seharusnya difokuskan pada perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, dan upaya menurunkan angka kemiskinan. Kesadaran akan hak ini sangat penting bagi masyarakat desa agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif warga desa, program Dana Desa berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di perdesaan.
Secara keseluruhan, Dana Desa memiliki potensi besar untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, semua pihak harus bekerja sama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah yang tepat, Dana Desa dapat menjadi alat yang efektif untuk pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Paji Hajju